Legalisir Untuk Buku Nikah UAE Jakarta Panduan Untuk WNI

Akhmad Fauzi

Updated on:

Legalisir Buku Nikah UAE Jakarta Panduan Lengkap untuk WNI
Direktur Utama Jangkar Goups

Legalisir Untuk Buku Nikah UAE – Pernikahan adalah momen sakral yang di akui secara hukum dan agama. Namun, tak jarang pasangan suami istri membutuhkan dokumen legalisir buku nikah untuk berbagai keperluan di luar negeri, salah satunya di Uni Emirat Arab (UAE). Proses legalisir ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen pernikahan Anda sah dan di akui oleh pemerintah UAE.

Contoh Visa UAE

Mengapa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE Penting?

Legalisir buku nikah di Kedutaan UAE di Jakarta penting jika Anda dan pasangan berencana tinggal, bekerja, atau melanjutkan pendidikan di UAE. Dokumen legal ini akan menjadi bukti sah pernikahan Anda di mata hukum UAE, sehingga memudahkan Anda dalam berbagai urusan administrasi seperti pengajuan visa, pendaftaran anak di sekolah, atau keperluan lainnya.

Contoh Legalisir Kedutaan UAE

Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE Jakarta

Sebelum mengajukan legalisir buku nikah, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Buku Nikah Asli: Buku nikah asli dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah di legalisir oleh Kepala KUA setempat
  2. Selanjutnya, Dua Buku Nikah di Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. Kemudian, Fotokopi Buku Nikah: Fotokopi buku nikah yang telah di legalisir oleh Kepala KUA Domisili menikah.
  4. Fotokopi KTP dan Paspor: Fotokopi KTP dan paspor suami dan istri yang masih berlaku.
  5. Formulir Permohonan Legalisir Kementrian agama: Formulir permohonan legalisir yang dapat di peroleh di Kemenag RI

Prosedur Legalisir Book Marriage di Kedutaan UAE Jakarta

Prosedur Legalisir Book Marriage di Kedutaan UAE Jakarta

Berikut adalah prosedur legalisir di Kedutaan UAE Jakarta:

  1. Legalisir di Kementerian Agama: Legalisir buku nikah asli Anda di Kementerian Agama Republik Indonesia terlebih dahulu.
  2. Legalisir di Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta
  3. Legalisir di Kementerian Luar Negeri: Setelah mendapatkan legalisir dari Kementerian Agama, lanjutkan dengan legalisir di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
  4. Pengajuan di Kedutaan UAE: Bawa dokumen-dokumen yang telah di legalisir beserta persyaratan lainnya ke Kedutaan UAE di Jakarta.
  5. Pembayaran Biaya: Bayar biaya legalisir yang telah di tentukan oleh kedutaan UAE.
  6. Pengambilan Dokumen: Anda akan di berikan informasi mengenai waktu pengambilan dokumen yang telah selesai di legalisir.

Tips Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE Jakarta

  1. Periksa Kembali Persyaratan: Pastikan Anda telah memeriksa kembali persyaratan dan prosedur legalisir di situs web Kedutaan UAE atau menghubungi mereka secara langsung.
  2. Siapkan Dokumen dengan Lengkap: Persiapkan semua dokumen yang di butuhkan dengan lengkap dan teliti untuk menghindari penolakan.
  3. Ajukan Jauh Hari: Ajukan jauh hari sebelum Anda berencana untuk menggunakannya di UAE.
  4. Gunakan Jasa Legalisir: Jika Anda tidak memiliki waktu atau kesulitan dalam proses legalisir, Anda dapat menggunakan jasa legalisir Jangkar groups yang terpercaya.

Legalisir Untuk Buku Nikah UAE, PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat