Legalisir SKCK Polri Prosedur, Biaya, dan Persyaratan Terbaru

Akhmad Fauzi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal dengan SKCK adalah salah satu dokumen vital yang wajib di miliki oleh Warga Negara Indonesia. SKCK berfungsi sebagai bukti resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum hingga tanggal di terbitkannya surat.

SKCK ini bukan hanya di butuhkan untuk keperluan domestik, seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta, namun juga menjadi gerbang utama untuk berbagai peluang internasional mulai dari pendaftaran beasiswa studi lanjut, pengajuan visa, hingga melamar posisi kerja di luar negeri.

Jasa Legalisir SKCK Polri

Cara Membuat SKCK di Aplikasi Super Apps Presisi Polri

Pembuatan SKCK melalui aplikasi online ini bertujuan untuk mempercepat proses pengisian data dan pembayaran, sehingga pemohon tidak perlu mengantre lama di kantor polisi. Perlu di catat, proses ini adalah pendaftaran awal dan pencetakan fisik SKCK tetap harus di lakukan di kantor Polisi (Polres/Polda) yang di pilih.

Persiapan dan Registrasi Akun

  1. Unduh Aplikasi: Unduh dan install aplikasi resmi “Super Apps Presisi” dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Registrasi Akun: Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun baru menggunakan nomor telepon aktif Anda.
  3. Verifikasi Akun: Isi data identitas diri yang lengkap, unggah foto KTP, lakukan foto selfie, dan foto selfie dengan KTP.
  4. Tunggu proses verifikasi akun (biasanya 1×24 jam).

Pengajuan Permohonan SKCK Online

Setelah akun terverifikasi, lanjutkan ke pengajuan SKCK:

  1. Pilih Menu SKCK: Di halaman beranda aplikasi, pilih menu “SKCK”.
  2. Ajukan Permohonan: Pilih “Ajukan SKCK” dan baca semua ketentuan yang di tampilkan, lalu klik “Mulai”.
  3. Lengkapi Data: Isi formulir pendaftaran secara detail dan benar, meliputi:
  4. Keperluan: Pilih tujuan pembuatan SKCK (misalnya: Melamar Pekerjaan, Kuliah, Visa, dll.).
  5. Wilayah: Pilih tingkat instansi penerbit SKCK (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai dengan keperluan dan domisili Anda.
  6. Data Diri: Isi NIK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan alamat.
  7. Data Keluarga: Isi data Ayah, Ibu, Saudara Kandung, dll.
  8. Data Pendidikan dan Pekerjaan: Isi riwayat pendidikan dan pekerjaan terakhir.
  9. Data Pelanggaran/Pidana: Isi data riwayat kasus pidana atau pelanggaran (jika ada).
  10. Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah scan atau foto digital dari dokumen-dokumen berikut:
  11. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  12. Kartu Keluarga (KK).
  13. Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.
  14. Pas Foto Berwarna 4×6 dengan latar belakang merah (foto harus sopan dan berkerah).
  15. Paspor (jika untuk keperluan luar negeri).

Opsional: Surat Pengantar dari Kelurahan (terkadang masih di perlukan di beberapa wilayah).

Pembayaran dan Verifikasi Akhir

Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran, biasanya melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

  • Bayar PNBP: Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 (sesuai PNBP Polri).
  • Terima Bukti Pendaftaran: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima kode barcode pendaftaran dan bukti pembayaran melalui email Anda.

Pengambilan SKCK Fisik (Wajib Datang ke Kantor Polisi)

Proses pembuatan SKCK online belum selesai sebelum Anda mengambil cetak fisiknya.

  1. Kunjungi Kantor Polisi: Datanglah ke kantor polisi (Polsek/Polres/Polda) yang telah Anda pilih saat pendaftaran online.
  2. Bawa Dokumen Lengkap: Bawa dokumen asli yang telah Anda upload secara online (KTP, KK, Akta/Ijazah, Pas Foto, dll.) dan juga cetak barcode pendaftaran/bukti bayar.
  3. Serahkan bukti pendaftaran dan dokumen asli kepada petugas di loket pelayanan SKCK.
  4. Petugas akan memverifikasi dokumen Anda.
  5. SKCK Di cetak: Setelah verifikasi selesai, SKCK Anda akan di cetak secara fisik dan di serahkan kepada Anda.

Dengan prosedur ini, waktu yang Anda habiskan di kantor polisi akan jauh lebih singkat karena data dan pembayaran sudah terekam di sistem.

Kapan SKCK Harus Di legalisir?

Meskipun SKCK asli sudah memuat tanda tangan resmi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) atau Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), untuk keperluan di luar batas wilayah hukum Indonesia, dokumen tersebut membutuhkan Legalisir. Legalisir adalah proses pengesahan yang memastikan keabsahan dan keotentikan salinan SKCK fotokopi sesuai dengan dokumen aslinya, serta memberikan validasi formal dari instansi penerbit, yaitu Polri.

Tanpa proses Legalisir yang benar, SKCK Anda seringkali di anggap tidak sah oleh pihak berwenang asing, yang dapat mengakibatkan penolakan aplikasi visa atau persyaratan studi Anda.

Artikel ini akan memandu Anda secara tuntas mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya resmi yang di perlukan untuk mengurus Legalisir SKCK di instansi Polri. Lebih lanjut, kita akan membahas perbedaan krusial antara Legalisir Polri dengan mekanisme pengesahan dokumen internasional yang lebih baru, yaitu Apostille Kemenkumham, yang kini menjadi wajib bagi sebagian besar pengguna SKCK untuk kebutuhan luar negeri.

Dengan memahami alur legalisir ini, Anda dapat memastikan bahwa dokumen penting Anda di akui secara hukum dan siap di gunakan untuk meraih kesempatan global.

Dasar Hukum Legalisir SKCK

Proses penerbitan dan legalisir SKCK oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di dasarkan pada regulasi yang mengatur pelayanan publik dan tata cara penerbitan dokumen kepolisian.

Dasar Hukum Penerbitan SKCK (Asli)

Legalisir SKCK akan merujuk pada keabsahan SKCK aslinya. Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Mencabut dan menggantikan Perkap Nomor 18 Tahun 2014).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.

Dasar Hukum Pengesahan Internasional (Apostille)

Untuk penggunaan di luar negeri, legalisir SKCK oleh Polri (pembubuhan stempel pada fotokopi) hanyalah tahap awal. Dokumen tersebut sering kali harus di sahkan lebih lanjut melalui sistem Apostille, yang memiliki dasar hukum tersendiri:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Pihak-Pihak Terkait Legalisir SKCK

Terdapat dua tingkatan pihak yang berwenang dalam proses pengesahan SKCK, tergantung pada tujuan penggunaannya (domestik atau internasional).

1. Tingkat Polri (Legalisir Dasar/Verifikasi Fotokopi)
Pihak ini berwenang untuk memberikan stempel dan tanda tangan pengesahan bahwa fotokopi SKCK sesuai dengan dokumen aslinya.

Pihak Terkait Kewenangan Catatan Penting
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Otoritas penerbit Sertifikat Apostille di Indonesia. Apostille berfungsi menggantikan legalisasi berjenjang (Kemenlu dan Kedutaan Besar) di negara-negara peserta Konvensi Den Haag.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Unit teknis di Kemenkumham yang menjalankan layanan Apostille secara daring melalui sistem aplikasi resminya. SKCK yang di ajukan ke Apostille tidak perlu dilegalisir oleh Polri terlebih dahulu, karena Ditjen AHU akan memverifikasi dokumen publik melalui sistem internal.
Biaya Resmi Terdapat tarif PNBP untuk pengesahan Apostille (sesuai PP No. 28 Tahun 2019 yang mengatur PNBP Kemenkumham).

Proses Legalisir SKCK Polri (dasar) dan Apostille Kemenkumham (internasional) harus di pahami sebagai dua tahap yang berbeda, di mana Apostille telah menggantikan kebutuhan legalisasi lanjutan bagi sebagian besar keperluan di luar negeri.

Prosedur Legalisir SKCK (Langkah Demi Langkah)

Prosedur ini berlaku untuk legalisir fotokopi SKCK oleh pihak kepolisian (Polres atau Polda) yang menerbitkan dokumen asli.

Persiapan Dokumen dan Data

Sebelum mendatangi kantor polisi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Dokumen Keterangan
1. SKCK Asli Wajib di bawa dan masih berlaku, atau maksimal belum melewati masa kedaluwarsa 3 bulan (sejak tanggal di terbitkan).
2. Fotokopi SKCK Siapkan fotokopi SKCK asli sejumlah kebutuhan Anda (misalnya: 5-10 lembar).
3. Fotokopi KTP/Paspor Identitas diri pemohon yang masih berlaku (terkadang di perlukan untuk verifikasi data).

Catatan: Legalisir harus di lakukan di kantor polisi (Polres atau Polda) yang menerbitkan SKCK asli tersebut.

Pengajuan Permohonan di Loket Pelayanan

Kunjungi Loket Pelayanan SKCK: Datangi kantor polisi (Polres atau Polda) pada hari dan jam kerja. Langsung menuju loket pelayanan SKCK (biasanya terletak di bagian Satuan Intelijen dan Keamanan/Satintelkam).

Sampaikan Tujuan Anda: Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan Legalisir SKCK (mengesahkan fotokopi SKCK).

Serahkan Dokumen: Serahkan SKCK asli dan fotokopi SKCK yang telah Anda siapkan kepada petugas.

Tahap 3: Proses Verifikasi dan Pengesahan
Verifikasi Petugas: Petugas akan membandingkan dan mencocokkan setiap lembar fotokopi SKCK dengan dokumen SKCK asli Anda. Proses ini bertujuan memastikan tidak ada manipulasi atau perubahan data pada salinan.

Pembubuhan Legalisir: Setelah di pastikan keabsahannya, petugas akan melakukan pengesahan pada setiap lembar fotokopi SKCK. Pengesahan ini meliputi:

Pembubuhan Stempel Basah resmi dari instansi penerbit (Polres/Polda).

Pembubuhan Tanda Tangan oleh pejabat yang berwenang (misalnya Kasat Intelkam atau petugas yang di tunjuk).

Pencantuman Nomor Legalisir (seringkali di catat dalam buku register kepolisian).

Pengembalian Dokumen: Petugas akan mengembalikan SKCK asli Anda beserta seluruh lembar fotokopi SKCK yang telah di legalisir.

Biaya dan Waktu Pelayanan

Biaya (PNBP): Proses legalisir SKCK (pengesahan fotokopi) di loket pelayanan Polres/Polda umumnya tidak di kenakan biaya (gratis). Anda hanya perlu membayar biaya jika melakukan perpanjangan atau pembuatan SKCK baru.

Waktu Proses: Legalisir SKCK biasanya merupakan proses yang cepat. Jika tidak ada antrean panjang, proses ini bisa selesai dalam beberapa menit hingga 1 jam.

Catatan Penting: Setelah Legalisir Polri

Perlu di ingat bahwa Legalisir SKCK oleh Polri adalah pengesahan untuk keperluan domestik atau sebagai dasar verifikasi di Indonesia.

Jika SKCK akan di gunakan untuk keperluan di luar negeri, Anda wajib melanjutkan proses ke:

  1. Apostille Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Untuk negara-negara anggota Konvensi Den Haag.
  2. Legalisir Kemenlu dan Kedutaan Besar: Untuk negara-negara yang belum meratifikasi Konvensi Apostille.

Saat ini, proses Apostille di Kemenkumham tidak lagi memerlukan legalisir Polri sebelumnya. Anda hanya perlu SKCK asli yang berlaku dan mengajukannya secara daring ke sistem Apostille Kemenkumham.

Perbedaan Legalisir Polri vs. Apostille (Penting!)

Aspek Legalisir SKCK Polri Apostille Kemenkumham
Definisi Proses pengesahan bahwa fotokopi SKCK sesuai dengan dokumen aslinya yang di terbitkan oleh kepolisian. Proses penyederhanaan pengesahan dokumen publik agar di akui secara sah oleh negara lain tanpa melalui legalisasi berjenjang.
Instansi Pelaksana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Polres atau Polda penerbit. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Tujuan Utama Dalam Negeri: Untuk persyaratan administrasi internal di Indonesia atau sebagai dasar awal sebelum Apostille/Legalisir Lanjutan. Luar Negeri (Internasional): Untuk di gunakan di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag (Konvensi Apostille 1961).
Proses Verifikasi fisik (pencocokan fotokopi dengan asli) dan pembubuhan stempel basah serta tanda tangan pejabat Polri pada lembar fotokopi. Penerbitan Sertifikat Apostille (berbentuk stiker atau dokumen elektronik) yang di tempelkan pada SKCK asli, yang mengesahkan tanda tangan pejabat Polri.
Kebutuhan Internasional Tidak Cukup Lagi. Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille, pengesahan Polri saja tidak di akui di sebagian besar negara tujuan. Wajib. Inilah langkah tunggal yang sah untuk validasi SKCK di lebih dari 120 negara anggota konvensi.
Biaya Umumnya Gratis (PNBP nol) untuk pengesahan fotokopi. Di kenakan tarif PNBP resmi

Kesimpulan Krusial bagi Pembaca
Jika Anda menggunakan SKCK untuk keperluan di luar negeri, Legalisir SKCK oleh Polri (stempel basah di fotokopi) sudah tidak relevan sebagai langkah akhir.

Dokumen Anda wajib melalui proses Apostille di Kementerian Hukum dan HAM. Apostille menggantikan rantai legalisasi yang lama (Polri,Kemenkumham, Kemenlu, Kedutaan Besar).

Jasa Legalisir SKCK Polri di Jangkargroups

Jangkargroups secara eksplisit menawarkan layanan untuk pengurusan Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bagian dari layanan legalisasi dokumen mereka.

Berikut adalah ringkasan informasi yang relevan mengenai layanan Jangkargroups terkait legalisir SKCK:

Jenis Layanan yang Di tawarkan

Jangkargroups menawarkan layanan legalisasi berjenjang yang mencakup berbagai kebutuhan internasional, termasuk:

Legalisir SKCK (Polri):

Meskipun fokus utama untuk luar negeri sudah beralih ke Apostille, Jangkargroups dapat membantu pengurusan legalisir SKCK di instansi Polri (tahap dasar, yaitu pengesahan fotokopi) jika itu masih menjadi bagian dari rangkaian persyaratan yang Anda butuhkan.

Apostille Kemenkumham:

Ini adalah layanan krusial yang paling di butuhkan untuk SKCK yang akan di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag. Jangkargroups menyediakan jasa untuk pengurusan Sertifikat Apostille di Kementerian Hukum dan HAM.

Legalisir Lanjutan:

Untuk negara yang belum meratifikasi Konvensi Apostille, mereka juga menyediakan jasa legalisasi berjenjang di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Asing yang berada di Jakarta.

Keuntungan Menggunakan Jangkargroups

Efisiensi Waktu dan Tenaga:

Sebagai biro jasa, mereka mengklaim dapat memproses legalisasi Anda tanpa Anda perlu datang langsung, antri, atau menghadapi kemacetan di Jakarta.

Jaminan Dokumen:

Mereka menjamin bahwa dokumen hasil terjemahan (jika dokumen perlu di terjemahkan terlebih dahulu) dan legalisasi mereka akan di akui dan dapat di gunakan oleh negara tujuan.

Layanan Komprehensif:

Mereka juga menyediakan jasa Penerjemah Tersumpah (resmi SK Gubernur dan di akui Kemenkumham/Kemenlu/Kedubes) yang seringkali menjadi syarat wajib sebelum SKCK di legalisasi untuk luar negeri.

Cara Menggunakan Jasa

Secara umum, alur penggunaan jasa mereka adalah sebagai berikut:

  1. Konsultasi: Menghubungi mereka (melalui telepon, email, atau WhatsApp) untuk mendiskusikan kebutuhan legalisasi SKCK Anda (terutama: untuk negara mana, dan apa tujuannya).
  2. Pengumpulan Dokumen: Mengirimkan dokumen SKCK asli yang di perlukan kepada mereka.
  3. Proses: Tim Jangkargroups akan menangani semua langkah legalisasi yang di perlukan (Polri, Apostille, Kemenlu, atau Kedubes) sesuai dengan negara tujuan.
  4. Pengiriman Dokumen: Dokumen yang telah selesai di legalisasi akan di kirimkan kembali kepada Anda.

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat