Berapa Masa Aktif SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK biasa digunakan untuk kepentingan tertentu seperti melamar pekerjaan, mengurus visa dan imigrasi, serta kepentingan lainnya. Namun, ada batasan masa aktif SKCK yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Batasan Masa Aktif SKCK

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, masa aktif SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK. Artinya, SKCK yang Anda miliki hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya. Setelah itu, Anda harus memperbarui SKCK Anda untuk mendapatkan SKCK yang baru.

Jika Anda membutuhkan SKCK untuk kepentingan tertentu seperti melamar pekerjaan, mengurus visa dan imigrasi, maka pastikan SKCK Anda masih berlaku saat Anda mengajukan permohonan tersebut. Jika masa aktif SKCK Anda sudah habis, maka Anda harus memperbarui SKCK Anda terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan tersebut.

  SKCK Online Rembang

Cara Memperbarui SKCK

Untuk memperbarui SKCK, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat. Berikut adalah langkah-langkah cara memperbarui SKCK:

  1. Bawa SKCK lama dan kartu identitas asli (KTP, SIM, atau paspor) ke kantor kepolisian setempat.
  2. Isi formulir permohonan SKCK baru.
  3. Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.
  4. Tunggu beberapa hari hingga SKCK baru Anda selesai diproses dan diterbitkan.

Pastikan Anda mengajukan permohonan memperbarui SKCK sebelum masa aktif SKCK lama Anda habis. Jangan menunggu sampai SKCK lama Anda habis baru kemudian mengajukan permohonan. Hal ini dapat mempersulit proses pengurusan SKCK Anda.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai kepentingan. Namun, ada batasan masa aktif SKCK yang perlu diketahui oleh masyarakat. Masa aktif SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK. Jika masa aktif SKCK sudah habis, maka Anda harus memperbarui SKCK Anda untuk mendapatkan SKCK yang baru. Untuk memperbarui SKCK, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat. Pastikan Anda mengajukan permohonan memperbarui SKCK sebelum masa aktif SKCK lama Anda habis. Dengan memperbarui SKCK secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa SKCK Anda selalu up-to-date dan siap digunakan untuk berbagai kepentingan.

  Persyaratan SKCK Buat Kerja

admin