Legalisir Sertifikat di Kedutaan Irak Bagaimana Persyaratannya?

Akhmad Fauzi

Updated on:

Legalisir Sertifikat di Kedutaan Irak Bagaimana Persyaratannya
Direktur Utama Jangkar Goups

Jasa Legalisir Sertifikat merupakan proses penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin dokumen mereka di akui secara hukum di Irak. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan prosedur Legalisir sertifikat di Kedutaan Besar Irak di Jakarta:

Persyaratan Legalisir sertifikat di kedutaan irak:

Persyaratan Legalisir sertifikat di kedutaan irak:

Sertifikat Asli:

Sertifikat yang akan di legalisasi harus asli dan masih berlaku.

Baca juga: Legalisir Sertifikat perawatan pesawat udara di DKPPU

Fotokopi Sertifikat:

Selanjutnya, Beberapa lembar fotokopi sertifikat yang akan di legalisasi.

Baca juga: Jasa legalisir Kedutaan Kiribati Untuk Keperluan Internasional

Terjemahan Tersumpah:

Kemudian, Sertifikat harus di terjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah.

Baca juga: Legalisir Kemenkumham Terjemahan Anda di Jangkargroups No 1

Legalisasi Kementerian Hukum dan HAM:

Sertifikat asli dan terjemahannya harus di legalisasi terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca juga: Cap Untuk Legalisir Akta Cerai Stempel Notaris Pada Dokumen

Legalisasi Kementerian Luar Negeri:

Selanjutnya, Setelah dari Kementerian Hukum dan HAM, dokumen di lanjutkan legalisasinya ke kementerian luar negeri Republik Indonesia.

Baca juga: Legalisir Madagascar Untuk Internasional

Fotokopi Paspor:

Kemudian, Fotokopi paspor pemohon.

Baca juga: Waktu Legalisir Madagascar Tercepat

Formulir Permohonan:

Selanjutnya, Formulir permohonan legalisasi yang telah di isi lengkap.

Baca juga: Mengenal Legalisasi Lebanon

Biaya Legalisir sertifikat di kedutaan irak

Membayar biaya legalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kedutaan Besar Irak.

Baca juga: Legalisir Notaris Akta Nikah

Contoh Legalisir Kedutaan Iraq

Prosedur Legalisir sertifikat di kedutaan irak:

Terjemahan Dokumen:

Terjemahkan sertifikat ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah.

Baca juga: Legalisir Dokumen Akta Notaris

Legalisir Sertifikat di Kemenkumham:

Proses legalisir sertifikat asli dan terjemahannya di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Legalisasi Akta lahir untuk Pensiun

Legalisir sertifikat di kedutaan irak:

Setelah legalisasi dokumen yang sudah di legalisasi dari Kemenkumham, kemudian di lanjutkan ke Kementrian Luar Negeri.

Baca juga: Legalisasi Akta lahir Pensiun

Pengajuan ke Kedutaan Besar Irak:

Ajukan permohonan legalisasi ke Kedutaan Besar Irak di Jakarta dengan membawa semua dokumen persyaratan.

Baca juga: Legalisasi Akta Lahir Penting

Pembayaran Biaya Legalisir sertifikat di kedutaan irak

Bayar biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Legalisasi Akta Lahir Untuk Hukum

Pengambilan Sertifikat:

Ambil sertifikat yang telah di legalisasi di Kedutaan Besar Irak pada waktu yang di tentukan.

Baca juga: Legalisasi Akta Lahir Untuk Identitas

Catatan Penting:

  • Persyaratan dan prosedur legalisasi dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya hubungi Kedutaan Besar Irak di Jakarta untuk mendapatkan informasi terbaru.
  • Selanjutnya, Proses legalisasi dapat memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Kemudian, Pastikan semua dokumen yang di ajukan lengkap dan benar untuk menghindari penolakan.

Baca juga: Pengurusan Legalisasi Akta lahir

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat