Melegalisasi sertifikat di Kedutaan Besar Irak merupakan proses penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin dokumen mereka di akui secara hukum di Irak. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan prosedur legalisasi sertifikat di Kedutaan Besar Irak di Jakarta:
Persyaratan Legalisasi Sertifikat:
Sertifikat Asli:
Sertifikat yang akan di legalisasi harus asli dan masih berlaku.
Fotokopi Sertifikat:
Beberapa lembar fotokopi sertifikat yang akan di legalisasi.
Terjemahan Tersumpah:
Sertifikat harus di terjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah.
Legalisasi Kementerian Hukum dan HAM:
Sertifikat asli dan terjemahannya harus di legalisasi terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Legalisasi Kementerian Luar Negeri:
Setelah dari Kementerian Hukum dan HAM, dokumen di lanjutkan legalisasinya ke kementerian luar negeri Republik Indonesia.
Fotokopi Paspor:
Fotokopi paspor pemohon.
Formulir Permohonan:
Formulir permohonan legalisasi yang telah di isi lengkap.
Biaya Legalisasi:
Membayar biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kedutaan Besar Irak.
Prosedur Legalisasi Sertifikat:
Terjemahan Dokumen:
Terjemahkan sertifikat ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah.
Legalisasi di Kemenkumham:
Proses egalisasi sertifikat asli dan terjemahannya di Kementerian Hukum dan HAM.
Legalisasi di Kemenlu:
Setelah legalisasi dokumen yang sudah di legalisasi dari Kemenkumham, kemudian di lanjutkan ke Kementrian Luar Negeri.
Pengajuan ke Kedutaan Besar Irak:
Ajukan permohonan legalisasi ke Kedutaan Besar Irak di Jakarta dengan membawa semua dokumen persyaratan.
Pembayaran Biaya:
Bayar biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengambilan Sertifikat:
Ambil sertifikat yang telah di legalisasi di Kedutaan Besar Irak pada waktu yang di tentukan.
Catatan Penting:
- Persyaratan dan prosedur legalisasi dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya hubungi Kedutaan Besar Irak di Jakarta untuk mendapatkan informasi terbaru.
- Proses legalisasi dapat memakan waktu beberapa hari kerja.
- Pastikan semua dokumen yang di ajukan lengkap dan benar untuk menghindari penolakan.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups