Legalisir Kontrak Kerja KBRI – di butuhkan pekerja yang bekerja di luar negeri berdasarkan pada kontrak kerja yang sudah di sepakati pekerja, penyalur TKI maupun TKW termasuk majikan atau user. Isinya tentu saja perjanjian hak maupun kewajiban kedua belah pihak. Biasanya isi perjanjian tersebut berlangsung dalam waktu tertentu saja dan akan di perjangang apabila terjadi kesepakatan lagi.
Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang prosedur legalisir kontrak kerja di KBRI berbagai negara, kita perdalam pengetahuan terlebih dahulu mengenai seberapa penting legalisasi dan adakah aturan yang mengaturnya?
Peraturan Legalisir Kontrak Kerja KBRI
Sebagaimana di kutip dari laman hukum online menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan secara menyeluruh mengatur legalsiasi dokumen yang pembuatannya di lakukan di luar negeri. Namun, ada satu sumber aturan yang bisa jadi rujukan yakni peraturan Menlu No 3 tahun 2019 mengenai panduan umum tentang hubungan luar negeri dengan pemerintah di setiap daerah. Terutama yang tertuang dalam huruf b angka 79.
Pada isi Permenlu tersebut di sebutkan bahwa, jika ada dokumen yang penerbitannya di luar negeri kemudian di pakai di Indonesia, maka proses legalisirnya di lakukan di kantor otoritas asing tempat dokumen tersebut terbit. Juga di lakukan pada perwakilan RI yang berada pada wilayah dokumen tersebut terbit. Bisa juga di lakukan di perwakilan RI yang merangkap akreditasi. Termasuk bisa di lakukan di Kemenlu.
Mengenal Jasa Legalisir Kontrak Kerja KBRI
Jadi secara umum, sebenarnya legalisasi dokumen itu merupakan bentuk pengesahan pada dokumen (kontrak kerja). Pengesahan tersebut di lakukan pada tanda tangan pihak berwenang pada dokumen tersebut. Jadi, bukan isi dari dokumen. Makanya, semua jenis dokumen yang akan di pakai di luar negeri dan sebaliknya dokumen asing yang akan di pakai di indonesia perlu di legalisasi terlebih dahulu.
Karena dari penjelasan ini juga bisa di ketahui kalau ada tanda tangan yang di lakukan pihak asing di luar negeri, statusnya belum sah di pakai di wilayah Indonesia jika tidak di legalisir. Kalau merasa sulit, pakai jasa biro jasa legalisir KBRI seperti PT Jangkar Global Groups. Misalnya untuk pengesahan kontrak kerja di KBRI. Mengingat tenaga kerja Indonesia tersebar ke berbagai negara, maka kontrak kerja dan pengesahannya mereka sangat butuhkan. Termasuk legalisasi perpanjangan kontrak kerja.
Legalisir Kontrak Kerja KBRI SINGAPURA
Ada ribuan masyarakat Indonesia yang mengadu nasib di negeri Singa, Singapura. Mereka tentu membutuhkan biro jasa legalisir kontrak kerja di KBRI Singapura. Meski begitu, aturan baru masuknya Indonesia sebagai salah satu negara yang menyetujui konvensi apostille yang berlaku sejak 4 Juni 2023 silam, maka ada beberapa layanan yang menyesuaikan.
Sejumlah penyesuaian layanan Legalisir Kontrak Kerja KBRI Singapura antara lain:
- Dokumen yang masuk berkas bisnis asing maupun non bisnis termasuk yang sifatnya pribadi maupun publik yang mau di pakai di indonesia,cukup menggunakan sertifikat apostille saja. Sertifikat ini di ambil dai Singapore academy of law atau SAL. Karena itu, tidak perlu lagi melakukan legalisasi di kantor KBRI Singapura.
- Adapun ketentuan permohonan apostille Singapura bisa langsung Anda lihat di situs resmi SAL legalisationdotsaldotsg.
- Sementara itu, dokumen yang sifatnya publik dari indonesia yang berasal dari kementerian maupun lembaga Indonesia untuk selanjutnya di gunakan di Singapura, membutuhkan sertifikat apostille yang di ambil di Kemenkumham. Anda juga bisa minta biro jasa apostille Kemenkumham untuk membantu Anda mendapatkan sertifikatnya.
Adapun ketentuan dalam Legalisir Kontrak Kerja KBRI Singapura adalah:
- Legalisasi tanda tangan yang ada pada dokumen WNI yang sifatnya pribadi khususnya pemegang work permit yang memang tinggal di Singapura maka akan di tandatangani pejabat konsuler. Maksud dari aturan ini supaya dokumen tersebut hanya akan berlaku di Indonesia saja.
- Pihak KBRI Singapura akan memberikan legalisasi pada dokumen berupa Paspor maupun surat keterangan catatan dokumen sipil.
- Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan juga dapat menerbitkan legalisasi.
Terkait legalisir kontrak kerja TKI Singapura tentu tergantung dengan masa berlakunya. Masa kontrak kerja di Singapura hanya berlaku dua tahun. Namun kembali bisa di perpanjang dalam jangka waktu setahun mendatang. Pengesahan di lakukan lewat perjanian kerja KBRI yang ada di Singapura termasuk perpanjangan izin kerja dari pihak imigrasi negara Singapura.
Legalisir Kontrak Kerja KBRI Singapura Terbaik
Jika Anda mau melakukan legalisir kontrak kerja di KBRI Singapura, Maka penting sekali memperhatikan ketentuan yang sudah ditetapkan. Disebutkan bahwa semua dokumen bisnis maupun non bisnis asing yang mau di pakai di Indonesia haruslah di legalisir Kemenlu Jepang sebelum di sahkan KBRI Tokyo. Tetapi, seperti apa isi perjanjian kerja bukan urusan KBRI.
Sejumlah persyaratan harus Anda persiapkan sebelum Legalisir Kontrak Kerja KBRI antara lain:
- Menyiapkan dokumen asli. Nmaun, sebelumnya sudah terlegalisir di notaris Jepang maupun Kemenlu Jepang.
- Setiap dokumen difoto copy menggunakan kertas A4 dan tidak harus distaples
- Siapkan biaya sebesar 14.400 JP khusus dokumen yang sifatnya bisnis dan 2.800 JPY yang masuk kategori non bisnis
- Kirim aplikasinya pada jam kerja dan bisa diambil pada hari yang sama mulai pukul 15.00
Ada beberapah hal yang harus Anda perhatikan sebelum mengirim dokumen Anda ke KBRI. Dokumen yang ditulis saja maka tidak akan diproses. Jika dokumennya kurang, maka pihak KBRI akan meminta dokumen tambahan. Termasuk kalau Anda tidak bisa langsung ke kantor KBRI, maka dokumennya bisa langsung kirim pakai pos. Pastikan untuk melampirkan surat yang sudah ditandatangani langsung dan sampaikan alasan tidak bisa datang. Pastikan alamatnya jelas dan sertakan letter pack 370/520 untuk pengiriman amplop balasan.
Legalisir Kontrak Kerja KBRI RIYADH
Sementara itu, TKI yang akan memperpanjang kerja di Riyadh maka wajib melakukan legalisir kontrak kerja di KBRI Riyadh. Jika Anda berada di Riyadh maka semua dokumen yang berasal dari Indonesia akan di gunakan di Riyadh maka pihak KBRI akan memberikan pengesahan di atas tanda tangan pejabat berwenang Kemenag, Kemenlu, dan juga Kementerian kehakiman.
Elemen yang wajib ada pada kontrak kerja termasuk pada perpanjangan kontrak kerja seperti:
- Menampilkan nama majikan, profil maupun alamat yang memberi kerja
- Memuat dengan jelas nama serta alamat lengkap PMI
- Menampilkan jabatan ataupun jenis pekerjaan PMI atau pekerja migran Indonesia
- Memuat hak dan kewajinan berbagai pihak
- Menjelaskan dengan lengkap kondisi maupun syarat bekerja yang baisanya terdiri dari jam kerja PMI upah yang akan di berikan dan cara membayarkannya, memperjelas hak cuti dan waktu istirahat para pekerja. Termasuk menampilkan fasilitas dan jaminan kesehatan atau asuransi
- Menjelaskan jangka waktu dalam perjanjian kerja tersebut
- Memberikan jaminan keamanan maupun keselamatan bagi PMI selama bekerja dengan pemberi kerja
Syarat yang harus di penuhi untuk Legalisir Kontrak Kerja KBRI
Bagaimana dengan syarat yang harus tersedia dalam kontrak kerja? Semua ini sudah diatur dalam PBP2PMI perjanjian kerja pekerja migran Indonesa No. 1 tahun 2020.
- Hanya bisa di lakukan oleh pemberi kerja yang sama
- Isi perjanjian kerja haruslah lebih bahkan sama dengan perjanjian kontrak kerja yang sudah di sepakati sebelumnya
- Mendapatkan persetujuan dari pihak suami dan istri serta dari orangtua atau diwakili walinya
- Ikut memperpanjang jaminan sosial, jaminan ketenagakerjaan atau jaminan asuransi yang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan kontrak kerja
Nah, demikian penjelasan seputar legalisir kontrak kerja KBRI. Kalau kesulitan dan tidak mau repot maka tepat sekali memilih PT Jangkar Global Groups sebagai biro jasa legalisir kontrak kerja KBRI terbaik dan terpercaya.