Legalisir Ijazah Guru di Kemendiknas – Legalisir adalah proses pengesahan dokumen resmi yang di lakukan oleh pihak yang berwenang. Sama halnya dengan ijazah guru yang harus di legalisir oleh Kemendiknas. Apa itu Kemendiknas? Kemendiknas adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab dalam pengembangan kebijakan dan program di bidang pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Guru-guru di Indonesia harus memiliki ijazah yang sah dan legal. Oleh sebab itu, hal ini sangat penting untuk menjamin kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendiknas mewajibkan semua guru untuk melegalisir ijazah mereka. Maka dari itu, bagaimana caranya? Contoh Legalisir Buku Nikah
Langkah-Langkah Legalisir Ijazah Guru di Kemendiknas
Ada beberapa langkah yang harus di lakukan untuk melegalisir ijazah guru di Kemendiknas, yaitu:
1. Melakukan fotokopi ijazah guru dan transkrip nilai.
2. Membawa fotokopi ijazah guru dan transkrip nilai ke sekolah atau perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut untuk mendapatkan cap basah dan tanda tangan.
3. Membawa fotokopi ijazah guru dan transkrip nilai yang sudah di cap dan di tandatangani ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendapatkan cap basah dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang.
4. Membawa fotokopi ijazah guru dan transkrip nilai yang sudah di cap dan di tandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke Kemendiknas untuk mendapatkan cap basah dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang.
Setelah semua langkah di atas selesai di lakukan, ijazah guru sudah sah dan legal. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Hal-Hal Yang Perlu Di perhatikan
1. Pastikan fotokopi ijazah guru dan transkrip nilai sudah sesuai dengan aslinya.
2. Pastikan cap basah dan tanda tangan yang di berikan oleh sekolah atau perguruan tinggi, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kemendiknas benar-benar asli dan sah.
3. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang di perlukan, seperti fotokopi KTP dan surat lamaran kerja, jika di butuhkan.
4. Pastikan Anda membawa uang yang cukup untuk membayar biaya legalisir, yang berbeda-beda tergantung dari lembaga yang memberikan cap basah dan tanda tangan.
Kesimpulan
Legalisir ijazah guru di Kemendiknas adalah proses yang sangat penting untuk menjamin kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu, guru-guru di Indonesia harus memiliki ijazah yang sah dan legal agar dapat mengajar dengan baik dan benar. Oleh karena itu, selalu perhatikan langkah-langkah dan hal-hal yang perlu di perhatikan dalam melegalisir ijazah guru di Kemendiknas.
Baca juga : Contoh Legalisir Surat Nikah