Legalisir Fotokopi Dokumen Kependudukan di Notaris

Akhmad Fauzi

Legalisir Fotokopi Dokumen Kependudukan di Notaris
Direktur Utama Jangkar Groups

Legalisir Fotokopi Dokumen Kependudukan di Notaris: Prosedur & Ketentuannya
Apakah Anda sedang mengurus klaim asuransi, pendaftaran properti, atau persyaratan perbankan yang meminta fotokopi KTP atau Kartu Keluarga yang di legalisir?

Banyak instansi swasta maupun lembaga hukum yang mensyaratkan dokumen kependudukan di legalisir Notaris untuk memastikan bahwa salinan tersebut benar-benar sesuai dengan dokumen aslinya. Berikut adalah panduan lengkap prosedurnya.

Panduan lengkap Legalisir Notaris

Mengapa Dokumen Kependudukan Harus Di legalisir Notaris?

Meskipun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bisa melegalisir dokumen, ada beberapa alasan mengapa orang lebih memilih Jasa Legalisir Notaris:

  1. Kebutuhan Transaksi Privat: Untuk perjanjian sewa, jual beli, atau kuasa di bawah tangan, Notaris adalah otoritas yang di akui untuk memvalidasi identitas para pihak.
  2. Kecepatan Proses: Mengurus di kantor Notaris seringkali lebih cepat dan fleksibel di bandingkan mengantre di instansi pemerintah.
  3. Persyaratan Lembaga Keuangan: Banyak bank atau perusahaan pembiayaan internasional lebih menerima legalisir Notaris karena tanggung jawab jabatan yang melekat pada Notaris tersebut.
  Pengaduan Tenaga Kerja Asing, Dasar Hukum dan Regulasi

Biaya pembuatan akta waris di notaris

Daftar Dokumen Kependudukan yang Bisa Di legalisir

Hampir semua dokumen identitas resmi bisa di proses salinannya, antara lain:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Resi KTP.
  2. KK (Kartu Keluarga).
  3. Akta Kelahiran / Akta Kematian.
  4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
  5. Paspor (Sangat sering di perlukan untuk keperluan luar negeri).

Waarmerking Notaris

Syarat Legalisir Fotokopi di Notaris

Untuk memastikan proses berjalan lancar, Anda wajib membawa:

  1. DOKUMEN ASLI: Notaris dilarang keras melegalisir fotokopi tanpa melihat dokumen asli. Ini adalah aturan hukum yang mutlak.
  2. Fotokopi yang Jelas: Pastikan hasil fotokopi bersih, tidak terpotong, dan tulisan terbaca dengan jelas.
  3. Kehadiran Pemilik (Opsional): Untuk legalisir fotokopi “Sesuai dengan Aslinya”, biasanya pemilik tidak wajib hadir (bisa di wakilkan), kecuali jika Notaris meminta verifikasi wajah untuk dokumen tertentu.

Biaya Legalisir Notaris

Prosedur di Kantor Notaris

Prosesnya sangat sederhana dan biasanya memakan waktu kurang dari 15 menit:

  1. Penyerahan: Serahkan dokumen asli dan fotokopinya kepada staf Notaris.
  2. Verifikasi: Notaris atau staf akan membandingkan setiap detail pada fotokopi dengan dokumen aslinya.
  3. Pembubuhan Cap: Notaris membubuhkan stempel bertuliskan “Di legalisir: Sesuai dengan Aslinya”, di ikuti tanggal, tanda tangan, dan stempel jabatan Notaris.
  4. Pencatatan: Notaris mencatat transaksi legalisir tersebut ke dalam buku laporan bulanan.
  Apostille AHU: Cara Mudah Legalisasi Dokumen Internasional

Apostille Notaris

Hal Penting yang Perlu Di perhatikan
Hati-hati dengan Dokumen Digital: Saat ini banyak dokumen kependudukan yang menggunakan QR Code (seperti KK terbaru). Beberapa instansi mungkin tidak lagi mewajibkan legalisir manual karena validasi bisa di lakukan dengan memindai QR Code tersebut. Pastikan Anda bertanya terlebih dahulu kepada instansi tujuan.

Legalisir fotokopi dokumen kependudukan di Notaris adalah cara praktis untuk memberikan nilai tambah hukum pada salinan identitas Anda. Pastikan Anda memilih Notaris yang resmi dan memiliki izin praktik yang valid.

Butuh Legalisir KTP atau KK untuk Urusan Mendesak?
Jangkargroups siap membantu Anda mengoordinasikan legalisir dokumen kependudukan dengan proses yang ringkas dan profesional.

Hubungi Kami

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat