Apa itu Legalisir Di Kedutaan Paraguay
Legalisir Di Kedutaan Paraguay – Legalisir adalah proses pengesahan dokumen yang diperlukan untuk penggunaan di negara Paraguay. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen yang di gunakan di Paraguay adalah sah dan asli. Legalisir juga diperlukan untuk mendapatkan visa Paraguay. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Baca juga : Legalisir Di Kedutaan Polandia
Dokumen Apa Saja yang Dapat Di lakukan Legalisir
Beberapa dokumen yang dapat di lakukan legalisir antara lain:
- Akta Kelahiran
- Akta Pernikahan
- Akta Kematian
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Izin Mengemudi
- Surat Izin Kerja
- Dll.
Bagaimana Cara Melakukan Legalisir
Berikut adalah cara melakukan legalisir:
- Persiapkan dokumen yang akan di lakukan legalisir. Pastikan bahwa dokumen tersebut asli dan belum pernah di lakukan legalisir sebelumnya.
- Setelah memastikan bahwa dokumen tersebut asli, bawa ke Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk di lakukan legalisir.
- Setelah dokumen di lakukan legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, bawa ke kedutaan Paraguay untuk di lakukan legalisir kedua kali.
- Bayar biaya legalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunggu dokumen yang telah di lakukan legalisir dari kedutaan Paraguay.
Berapa Lama Proses Legalisir
Proses legalisir biasanya memakan waktu antara 1-2 hari kerja tergantung pada kesibukan kedutaan Paraguay. Kami sarankan untuk melakukan legalisir beberapa minggu sebelum dokumen tersebut di perlukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut dapat di gunakan tepat waktu.
Berapa Biaya yang Di butuhkan untuk Melakukan Legalisir
Biaya yang di butuhkan untuk melakukan legalisir bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan keperluannya. Untuk mengetahui biaya yang tepat, silakan menghubungi kedutaan Paraguay untuk informasi lebih lanjut.
Apa Saja Persyaratan untuk Melakukan Legalisir
Beberapa persyaratan untuk melakukan legalisir antara lain:
- Membawa dokumen asli yang akan di lakukan legalisir.
- Membawa fotokopi dari dokumen yang akan di lakukan legalisir.
- Membawa KTP atau paspor sebagai identifikasi diri.
- Membayar biaya legalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Saya Tidak Dapat Mengambil Dokumen Yang Sudah Di lakukan Legalisir
Jika Anda tidak dapat mengambil dokumen yang sudah di lakukan legalisir, Anda dapat memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mengambil dokumen tersebut.