Legalisasi commercial invoice di Kedutaan Besar Uni Emirat Arab (UEA) di Indonesia merupakan langkah penting bagi pelaku bisnis yang ingin melakukan ekspor barang ke UEA. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen dan melindungi kepentingan kedua belah pihak dalam transaksi perdagangan. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan prosedur legalisasi commercial invoice di Kedutaan UEA:
Syarat Ekspor Dangerous Goods atau Kirim Barang Berbahaya
Pentingnya Legalisasi Commercial Invoice
Persyaratan Impor:
Pemerintah UEA mensyaratkan legalisasi commercial invoice untuk memastikan keabsahan transaksi perdagangan dan kepatuhan terhadap peraturan impor.
Keabsahan Dokumen:
Legalisasi memberikan pengakuan resmi terhadap keaslian dan keabsahan commercial invoice, sehingga dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum di UEA.
Kelancaran Proses Impor:
Selanjutnya, Dokumen yang telah di legalisasi akan memperlancar proses impor barang di pelabuhan UEA, menghindari potensi penundaan atau masalah administratif.
Persyaratan Legalisasi Commercial Invoice
Persyaratan yang umumnya di perlukan meliputi:
Commercial Invoice Asli:
Kemudian, Dokumen commercial invoice yang akan di legalisasi.
Terjemahan Bahasa Inggris (jika di perlukan):
Selanjutnya, Jika commercial invoice tidak dalam bahasa inggris, di perlukan terjemahan dari penerjemah tersumpah.
Legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI:
Sebelum di ajukan ke Kedutaan UEA, commercial invoice harus di legalisasi terlebih dahulu oleh Kemenkumham dan Kemenlu.
Surat Keterangan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia (jika di perlukan):
Dalam beberapa kasus, Kedutaan UEA mungkin memerlukan surat keterangan dari KADIN.
Fotokopi Dokumen:
Fotokopi commercial invoice dan dokumen pendukung lainnya.
Prosedur Legalisasi Commercial Invoice
Penerjemahan dan Legalisasi Awal:
Terjemahkan commercial invoice ke dalam bahasa Inggris (jika perlu) dan legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu RI.
Pengajuan ke Kedutaan UEA:
Ajukan permohonan legalisasi commercial invoice ke Kedutaan Besar UEA di Jakarta.
Bawa dokumen asli dan fotokopinya.
Pembayaran Biaya Legalisasi:
Bayar biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kedutaan UEA.
Penerimaan Dokumen yang Di legalisasi:
Ambil dokumen commercial invoice yang telah di legalisasi di Kedutaan UEA.
Catatan Tambahan
- Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi Kedutaan Besar UEA di Indonesia atau hubungi langsung untuk informasi yang akurat.
- Proses legalisasi dapat memakan waktu beberapa hari kerja, jadi rencanakan dengan baik.
- Selanjutnya, Untuk mempermudah proses ini, sangat banyak jasa layanan legalisasi seperti Jangkar Groups yang dapat membantu dalam proses pengurusan dokumen.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups