Legalisasi commercial invoice di Kedutaan Besar Uni Emirat Arab (UEA) di Indonesia merupakan langkah penting bagi pelaku bisnis yang ingin melakukan ekspor barang ke UEA. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen dan melindungi kepentingan kedua belah pihak dalam transaksi perdagangan. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan prosedur legalisasi commercial invoice di Kedutaan UEA:
Baca juga: Syarat Ekspor Dangerous Goods atau Kirim Barang Berbahaya
Pentingnya Legalisasi Commercial Invoice
Persyaratan Impor:
Pemerintah UEA mensyaratkan legalisasi commercial invoice untuk memastikan keabsahan transaksi perdagangan dan kepatuhan terhadap peraturan impor.
Baca juga: Ekspor Sirip Hiu ke Hong Kong Antara Larangan dan Realitas
Keabsahan Dokumen:
Legalisasi memberikan pengakuan resmi terhadap keaslian dan keabsahan commercial invoice, sehingga dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum di UEA.
Baca juga: Ekspor Gelembung Ikan Manyung Peluang Devisa Menggiurkan
Kelancaran Proses Impor:
Selanjutnya, Dokumen yang telah di legalisasi akan memperlancar proses impor barang di pelabuhan UEA, menghindari potensi penundaan atau masalah administratif.
Baca juga: Ekspor Kepiting Indonesia Menggiatkan Potensi Devisa Negara
Persyaratan Legalisasi Commercial Invoice
Persyaratan yang umumnya di perlukan meliputi:
Baca juga: Legalisir Commercial Invoice Uae Untuk Ekspor ke Uni Arab Emirat
Commercial Invoice Asli:
Kemudian, Dokumen commercial invoice yang akan di legalisasi.
Baca juga: Syarat Ekspor Dangerous Goods atau Kirim Barang Berbahaya
Terjemahan Bahasa Inggris (jika di perlukan):
Selanjutnya, Jika commercial invoice tidak dalam bahasa inggris, di perlukan terjemahan dari penerjemah tersumpah.
Baca juga: Pengurusan Surat Karantina Hewan Cangkang Kerang/Siput
Legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI:
Sebelum di ajukan ke Kedutaan UEA, commercial invoice harus di legalisasi terlebih dahulu oleh Kemenkumham dan Kemenlu.
Baca juga: Ekspor Woodchip ke India Peluang dan Manfaat Bagi Indonesia
Surat Keterangan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia (jika di perlukan):
Dalam beberapa kasus, Kedutaan UEA mungkin memerlukan surat keterangan dari KADIN.
Baca juga: Ekspor Skrap Logam Prosedur, Persyaratan dan Manfaat
Fotokopi Dokumen:
Fotokopi commercial invoice dan dokumen pendukung lainnya.
Baca juga: Ekspor Cangkang Sawit Komoditas Terbuang Kini Jadi Primadona
Prosedur Legalisasi Commercial Invoice
Penerjemahan dan Legalisasi Awal:
Terjemahkan commercial invoice ke dalam bahasa Inggris (jika perlu) dan legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu RI.
Baca juga: Pengurusan Kuota Aspal Cair Persyaratan, Prosedur, dan Manfaat
Pengajuan ke Kedutaan UEA:
Ajukan permohonan legalisasi commercial invoice ke Kedutaan Besar UEA di Jakarta.
Bawa dokumen asli dan fotokopinya.
Baca juga: Ekspor Sayuran dan Buah-buahan Peluang Emas bagi Petani
Pembayaran Biaya Legalisasi:
Bayar biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kedutaan UEA.
Baca juga: Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) Kualitas dan Keamanan
Penerimaan Dokumen yang Di legalisasi:
Ambil dokumen commercial invoice yang telah di legalisasi di Kedutaan UEA.
Catatan Tambahan
- Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi Kedutaan Besar UEA di Indonesia atau hubungi langsung untuk informasi yang akurat.
- Proses legalisasi dapat memakan waktu beberapa hari kerja, jadi rencanakan dengan baik.
- Selanjutnya, Untuk mempermudah proses ini, sangat banyak jasa layanan legalisasi seperti Jangkar Groups yang dapat membantu dalam proses pengurusan dokumen.
Baca juga: Sertifikat Kelayakan Pengolahan Ikan Panduan Lengkap SKP
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














