LEGALISIR BUKU NIKAH DI EMBASSY POLAND

Adi

Updated on:

legalisir buku nikah di embassy poland
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagi anda yang sudah melangsungkan perkawinan campuran dengan wna, jangan lupa untuk mendaftarkan pernikahan campuran anda ke dinas catatan sipil setempat, legalisir ke kementrian agama (bagi yang beragama islam), legalisir ke kemenkumham, legalisir ke kemenlu dan legalisir buku nikah di embassy poland.

Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar

buku nikah di embassy poland

legalisir buku nikah di embassy poland

  1. Langkah pertama mengurus legalisir buku nikah di embassy poland adalah : Buku nikah di Foto copy rangkap 3 kemudian di legalisir oleh kepala KUA setempat.

    Baca juga : Syarat Visa Kerja Polandia

2. Setelah selesai di legalisir oleh kepala KUA, bawalah dua buku nikah (suami-istri) ke kantor kementrian agama. Apabila suami baru masuk islam, lampirkan bukti surat mualaf.

Baca juga: Persyaratan Schengen Visa Polandia

3. Bawalah surat pengantar dari kedutaan polandia waktu mau menikah sebagai bukti bahwa calon suami sudah memberitahukan kedutaan bahwa dia akan menikah di indonesia.

Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham

4. Sertakan pasport/ktp suami istri.

Baca juga: Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Polandia

5. Jangan lupa bawa 2 buku nikah asli waktu legalisir di kemenag karena kalau anda membawa satu buku nikah maka akan di tolak. Kedua buku nikah tersebut akan di stempel oleh kementrian agama. Kalau buku nikah anda palsu maka akan di tahan oleh pihak kementrian agama.

Baca Juga : Jasa Legalisasi Kemenlu Nomer Satu

6. Setelah buku nikah dan copy buku nikah di legalisir kemenag kemudian di legalisir kemenkumham dan legalisir deplu.

Baca juga: Penerjemah Tersumpah Bahasa Polandia

 

  Biaya Legalisir UAE Penting

legalisir deplu, LEGALISIR BUKU NIKAH DI EMBASSY POLAND

 

7. Jangan lupa setelah anda menikah dengan WNA, Segeralah melaporkan pernikahan anda di dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) setempat agar pernikahan anda tercatat di dalam database kependudukan.

Baca juga: Persyaratan WNA Poland Menikah di Indonesia

8. Surat bukti pelaporan perkawinan WNA di legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu.

Baca juga: Jasa Pembuatan Visa Poland

9. Surat bukti lapor pernikahan WNA ini kemudian di terjemahkan ke penerjemah tersumpah bahasa english. Kemudian hasil terjemahnya di legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu.

Baca juga: Legalisir Certificate of Graduation Kedutaan Poland

10. Setelah copy buku nikah dan  copy pelaporan nikah WNA di disduk capil selesai di legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu, bawalah legalisir buku nikah ke embassy poland di jakarta dengan melampirkan dokumen asli dan cop pasport/ktp suami istri.

Baca juga: Jasa Legalisir Kedutaan Poland, Solusi Legalisasi Dokumen Kunjungan Budaya Anda Sebagai Diplomat Bidang Budaya Indonesia ke Poland

 

legalisir buku nikah kepala kua

Biaya legalisir, notaris, terjemah dan visa Poland

Biaya legalisir di kedutaan polandia per lembarnya adalah : Rp. 450.000

Baca juga: LEGALISIR BUKU NIKAH DI EMBASSY POLAND

 

biaya legalisir polandia, LEGALISIR BUKU NIKAH DI EMBASSY POLAND

11. Pembayaran melalui bank HSBC

  Legalisir Dokumen

nomer rekening poland, LEGALISIR BUKU NIKAH DI EMBASSY POLAND

12. Inilah hasil legalisir buku nikah di embassy poland :

Selain jasa urus legalisir dokumen di kedutaan Poland, kami juga siap membantu anda untuk mengurus visa poland, segera hubungi PT. Jangkar Global Groups yang sudah di percaya untuk urus visa poland.

Baca juga :PERATURAN BARU TURIS KE POLAND

 

jasa urus legalisir dan visa poland, LEGALISIR BUKU NIKAH DI EMBASSY POLAND

Peraturan baru apostille kemenkumham

Selanjutnya terhitung mulai tanggal 31 Juni 2023 , semua legalisir di kedutaan Poland menggunakan apostille kemenkumham. Oleh karena itu Proses apostille di kemenkumham tanpa perlu lagi proses legalisir di kemenlu dan legalisir di kedutaan Poland. Inilah hasil apostille kemenkumham yang terbaru :

Apostille kemenkumham poland, LEGALISIR BUKU NIKAH DI EMBASSY POLAND

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor