Legalisir Akta Perceraian – Apabila anda ingin mengurus legalisir akta perceraian di kedutaan uae. Maka langkah pertama adalah anda meminta kutipan akta perceraian dari disduk capil setempat. Surat ini bisa anda dapatkan setelah anda melakukan gugatan cerai di pengadilan agama bagi yang islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama non muslim.
Baca juga : legalisir akta perkawinan di kedutaan uae 2
Persyaratan Akta Perceraian adalah :
- Pertama Kutipan akta perkawinan
- Selanjutnya Salinan keputusan pengadilan mengenai perceraian yang bersangkutan
- Kemudian Mengisi formulir permohonan kutipan akta perkawinan
- Terakhir Foto copy E-KTP yang bersangkutan
Inilah contoh kutipan akte perceraian dari disduk capil setempat.
Baca juga: medical check up dan pengurusan visa uae
Kemudian kutipan akta perceraian ini di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa arab :
Dokumen Legalisir
Setelah dokumen kutipan akta perceraian di terjemahkan maka langkah selanjutnya adalah mengurus legalisir kemenkumham. Anda bisa mengurus melalui pendaftaran online di kemenkumham untuk mendapatkan stiker legalisasi kemenkumham.
Baca juga: cara mengurus pasport hilang dan visa di kedutaan uae
Proses ini memerlukan waktu yang agak lama di karenakan anda harus daftar online, membayar ke bank yang di tunjuk oleh kemenkumham, mengupload bukti pembayaran melalui online dan setelah itu anda menunggu kiriman stiker legalisasi melalui jasa expedisi/kantor pos ke alamat rumah anda. Belum lagi anda akan bingung apabila ada penolakan dari sistem online kemenkumham.
Baca juga :jasa legalisir kemenkumham
Stiker Legalisir
Jika anda sudah menerima stiker kemenkumham maka segera tempelkan stiker tersebut di halaman belakang dokumen anda kemudian daftar online kemenlu. Caranya sama seperti anda mengonlinekan dokumen kemenkumham. Scan dokumen dan upload ke website kemenlu tapi khusus untuk kemenlu, anda harus datang mengambil stiker kemenlu sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan oleh kemenlu.
Baca juga : jasa legalisir kemenlu
Sekarang anda tinggal membawa dokumen asli dan dokumen hasil legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu ke embassy uae dan inilah hasil legalisir kutipan akta perceraian di kedutaan united arab emirates :
Baca juga : persyaratan stamps visa uae