Legalisasi SKBM Lebanon Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana menikah, bekerja, atau menetap di Lebanon, salah satu dokumen penting yang wajib di siapkan adalah Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM). Dokumen ini berfungsi untuk membuktikan bahwa seseorang masih berstatus lajang secara hukum di Indonesia. Namun, agar SKBM tersebut di akui secara sah oleh otoritas Lebanon, di perlukan proses yang di sebut legalisasi dokumen.
Legalisasi SKBM untuk Lebanon bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini memastikan bahwa setiap tanda tangan dan cap pejabat di Indonesia telah di verifikasi dan di akui oleh instansi terkait, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Lebanon di Jakarta. Tanpa melalui tahapan legalisasi yang benar, SKBM Anda tidak akan memiliki kekuatan hukum di negara tujuan, yang bisa menghambat proses pernikahan atau keperluan administratif lainnya.
Baca Juga : Jasa Legalisasi Ijazah Pernikahan
Pengertian Legalisasi SKBM Lebanon
Legalisasi SKBM Lebanon adalah proses pengesahan resmi terhadap Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) yang di terbitkan di Indonesia agar dokumen tersebut di akui keabsahannya oleh pemerintah Lebanon. Tujuan utama legalisasi ini adalah memastikan bahwa dokumen yang akan di gunakan di luar negeri benar-benar asli, valid, dan di terbitkan oleh instansi yang berwenang di Indonesia.
SKBM sendiri merupakan surat resmi yang di keluarkan oleh Kelurahan atau Kantor Desa yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah secara hukum maupun agama.
Baca Juga : Mengapa SKBM Perlu Di legalisasi untuk Lebanon
Setiap negara memiliki aturan ketat dalam menerima dokumen asing, termasuk Lebanon. Pemerintah Lebanon hanya akan mengakui dokumen dari luar negeri yang sudah di legalisasi secara resmi oleh otoritas yang berwenang di negara asal. Hal ini berlaku juga untuk Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) yang di terbitkan di Indonesia.
Tanpa legalisasi, SKBM Anda akan di anggap tidak sah atau tidak valid secara hukum di Lebanon, karena belum ada jaminan bahwa dokumen tersebut benar-benar di terbitkan oleh instansi resmi dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, proses legalisasi menjadi langkah wajib bagi siapa pun yang ingin menggunakan SKBM untuk keperluan di Lebanon, seperti:
- Menikah di Lebanon dengan warga negara setempat,
- Mengurus dokumen imigrasi seperti visa atau izin tinggal,
- Mendaftarkan status sipil di lembaga pemerintah Lebanon,
- Melengkapi persyaratan kerja atau pendidikan di instansi resmi.
Melalui proses legalisasi, tanda tangan dan stempel pada SKBM akan di verifikasi secara berjenjang mulai dari pemerintah daerah (Dukcapil atau Kemendagri), kemudian di sahkan oleh Kemenkumham dan Kemenlu, hingga di akui oleh Kedutaan Besar Lebanon di Jakarta.
Baca Juga : Jasa Legalisasi Ijazah Terbaik
Proses Pembuatan SKBM Lebanon di Indonesia
Sebelum melakukan legalisasi, langkah pertama yang harus di lakukan adalah membuat Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) asli di instansi pemerintah setempat. Dokumen ini menjadi dasar utama yang nantinya akan di legalisasi untuk di gunakan di Lebanon. Berikut langkah-langkah lengkap proses pembuatannya:
Pengajuan di Tingkat RT/RW
Proses di mulai dari lingkungan tempat tinggal pemohon.
- Datangi Ketua RT dan RW untuk meminta surat pengantar permohonan SKBM.
- Surat pengantar ini menjadi bukti bahwa pemohon benar-benar berdomisili di wilayah tersebut.
Permohonan ke Kelurahan atau Kantor Desa
Setelah mendapatkan surat pengantar RT/RW, langkah berikutnya adalah datang ke Kantor Kelurahan atau Desa sesuai alamat di KTP.
Di sini, pemohon akan di minta untuk:
Mengisi formulir permohonan SKBM,
Menyerahkan dokumen pendukung seperti:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,
- Surat pengantar RT/RW,
- Pas foto terbaru (jika di minta),
- Surat pernyataan belum menikah yang di tandatangani di atas materai (jika di syaratkan).
Pihak kelurahan kemudian akan melakukan verifikasi data dan menerbitkan SKBM dengan tanda tangan Lurah/Kepala Desa serta cap basah resmi.
Legalisasi SKBM di Kecamatan
Beberapa daerah mensyaratkan agar SKBM di legalisasi terlebih dahulu di Kantor Kecamatan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keaslian tanda tangan pejabat Kelurahan/Desa.
- Datangi bagian pelayanan umum atau tata usaha Kecamatan,
- Serahkan SKBM asli,
- Petugas Kecamatan akan menandatangani dan menstempel sebagai pengesahan.
Legalisasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Setelah dari Kecamatan, SKBM di bawa ke Dukcapil Kabupaten/Kota setempat.
Di sini, dokumen akan di sahkan kembali agar dapat di akui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahap berikutnya.
SKBM Siap Di legalisasi untuk Lebanon
Setelah SKBM asli selesai di buat dan di sahkan di tingkat daerah, barulah dokumen tersebut bisa di ajukan untuk legalisasi berjenjang di tingkat nasional, yaitu di:
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),
- Dan terakhir Kedutaan Besar Lebanon di Jakarta.
Dengan melewati semua tahapan tersebut, SKBM Anda akan memiliki keabsahan hukum internasional dan dapat di gunakan secara resmi untuk berbagai keperluan di Lebanon.
Tahapan Legalisasi SKBM untuk Lebanon
Setelah SKBM asli di terbitkan oleh Kelurahan atau Kantor Desa, langkah berikutnya adalah melakukan legalisasi berjenjang agar dokumen tersebut di akui secara sah di Lebanon. Proses ini di lakukan melalui beberapa kementerian di Indonesia hingga ke Kedutaan Besar Lebanon di Jakarta.
Berikut tahapan lengkap yang harus di lalui:
Legalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Tahap pertama di lakukan di Kemendagri karena SKBM di terbitkan oleh lembaga pemerintahan daerah (Kelurahan/Desa).
Tujuan: Untuk mengesahkan tanda tangan dan cap pejabat daerah.
Syarat yang di perlukan:
- SKBM asli dari Kelurahan/Desa,
- Surat pengantar atau legalisasi dari Dukcapil Kabupaten/Kota,
- Fotokopi KTP pemohon.
Setelah di sahkan, dokumen akan mendapatkan stempel resmi dari Kemendagri sebagai bukti pengesahan.
Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Langkah berikutnya adalah membawa SKBM yang sudah di legalisasi Kemendagri ke Kemenkumham.
- Tujuan: Untuk memverifikasi bahwa tanda tangan pejabat Kemendagri yang membubuhkan legalisasi memang sah dan di akui negara.
- Proses ini memastikan dokumen memiliki kekuatan hukum nasional dan siap untuk tahap legalisasi internasional.
Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, dokumen selanjutnya di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
- Tujuan: Agar SKBM di akui oleh pemerintah luar negeri, termasuk Lebanon.
- Di tahap ini, Kemenlu akan menandatangani dan menstempel dokumen untuk menyatakan bahwa SKBM tersebut sah dan di terbitkan oleh lembaga resmi Indonesia.
- Setelah di sahkan oleh Kemenlu, dokumen Anda siap di ajukan ke Kedutaan Lebanon.
Legalisasi di Kedutaan Besar Lebanon di Jakarta
Tahap terakhir adalah legalisasi oleh Kedutaan Besar Lebanon.
Dokumen yang telah di legalisasi oleh Kemenlu di serahkan ke bagian konsuler Kedutaan Lebanon.
Kedutaan akan memeriksa seluruh stempel dari kementerian Indonesia, lalu memberikan stempel dan tanda tangan resmi Kedutaan Lebanon sebagai bentuk pengakuan hukum di negara mereka.
Setelah tahap ini selesai, SKBM Anda telah resmi di akui oleh Pemerintah Lebanon dan dapat di gunakan untuk berbagai keperluan resmi, seperti:
- Menikah di Lebanon,
- Pengajuan visa,
- Pengurusan izin tinggal atau pekerjaan,
- Pengesahan dokumen administrasi lainnya.
Estimasi Waktu dan Biaya
Durasi proses: Sekitar 5–10 hari kerja, tergantung antrean dan kebijakan instansi.
Perkiraan biaya:
- Legalisasi di Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenlu: Rp150.000 – Rp300.000 per tahap,
- Legalisasi di Kedutaan Lebanon: sekitar USD 25–40, tergantung kurs dan ketentuan kedutaan.
Tips Penting dalam Proses Legalisasi SKBM Lebanon
Proses legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) untuk keperluan di Lebanon memang cukup panjang dan melibatkan banyak instansi. Agar proses berjalan lebih cepat, lancar, dan tanpa kesalahan administratif, berikut beberapa tips penting yang perlu Anda perhatikan:
Pastikan Data di SKBM Sesuai dengan Dokumen Resmi Lain
Sebelum memulai legalisasi, periksa kembali seluruh data yang tercantum dalam SKBM — seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor identitas.
Pastikan semuanya sesuai dengan data di KTP dan paspor. Perbedaan sekecil apa pun dapat menyebabkan penolakan dari pihak kedutaan atau kementerian.
Gunakan SKBM Asli, Bukan Hasil Scan atau Fotokopi
Kedutaan Lebanon hanya akan menerima dokumen asli dengan tanda tangan basah dan stempel resmi.
Oleh karena itu, pastikan Anda membawa dokumen asli dari Kelurahan atau Desa, bukan hasil salinan atau fotokopi legalisir.
Lengkapi Semua Dokumen Pendukung
Sebelum mengajukan legalisasi, pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap, seperti:
- Fotokopi KTP dan KK,
- Surat pengantar dari RT/RW,
- SKBM asli,
- Surat pernyataan belum menikah (jika di minta),
- Paspor (untuk keperluan legalisasi luar negeri).
Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses verifikasi di setiap instansi.
Perhatikan Urutan Legalisasi
Proses legalisasi tidak bisa di lakukan secara acak. Dokumen harus di legalisasi berurutan mulai dari:
- Kemendagri,
- Kemenkumham,
- Kemenlu,
- dan terakhir Kedutaan Besar Lebanon.
Jika urutannya terlewat, dokumen dapat di tolak di tahap berikutnya dan harus di ulang dari awal.
Simpan Bukti dan Tanda Terima dari Setiap Instansi
Setiap kali Anda melakukan legalisasi di kementerian atau kedutaan, mintalah tanda terima resmi atau bukti penyerahan dokumen. Ini penting jika terjadi keterlambatan atau kesalahan administrasi, sehingga Anda dapat melacak posisi dokumen dengan mudah.
Gunakan Jasa Legalisasi Profesional Bila Tidak Punya Waktu
Karena proses legalisasi melibatkan beberapa instansi di Jakarta, bagi Anda yang tinggal di luar kota atau memiliki keterbatasan waktu, sebaiknya gunakan layanan profesional seperti Jangkar Groups.
Jangkar Groups berpengalaman membantu WNI mengurus legalisasi berbagai dokumen, termasuk SKBM untuk Lebanon, dengan proses yang cepat, aman, dan transparan.
Cek Masa Berlaku SKBM
Perlu di ketahui bahwa SKBM memiliki masa berlaku terbatas, biasanya 3 hingga 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Pastikan proses legalisasi dan penggunaan dokumen di lakukan sebelum masa berlaku habis, agar tidak perlu mengulang dari awal.
Legalisasi SKBM Lebanon oleh PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups merupakan perusahaan jasa legalisasi profesional yang berfokus pada pengurusan dokumen legalisasi dan apostille internasional, termasuk Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) untuk keperluan di Lebanon. Dengan pengalaman panjang dalam menangani berbagai jenis dokumen luar negeri, Jangkar Global Groups menjadi solusi terpercaya bagi Warga Negara Indonesia yang membutuhkan proses legalisasi cepat, aman, dan sesuai prosedur.
Layanan Lengkap dari Awal hingga Selesai
Jangkar Global Groups melayani seluruh tahapan legalisasi SKBM secara menyeluruh, mulai dari:
- Pembuatan SKBM asli di Kelurahan atau Desa (bagi yang belum memiliki),
- Legalisasi di Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenlu,
- Hingga proses akhir di Kedutaan Besar Lebanon di Jakarta.
Dengan layanan satu pintu, Anda tidak perlu bolak-balik ke instansi pemerintah. Tim Jangkar Global Groups akan menangani seluruh proses hingga dokumen siap di gunakan di Lebanon.
Keunggulan Menggunakan Jangkar Global Groups
Proses Cepat dan Efisien
Tim profesional yang berpengalaman menangani legalisasi dokumen dalam waktu singkat dengan hasil yang terjamin.
Layanan Antar Jemput Dokumen
Untuk area tertentu, Jangkar Global Groups menyediakan layanan pengambilan dan pengantaran dokumen langsung ke alamat Anda, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor.
Legal dan Terpercaya
PT. Jangkar Global Groups adalah badan usaha resmi yang terdaftar, sehingga seluruh proses di lakukan secara legal dan transparan.
Konsultasi Gratis dan Respons Cepat
Tim customer service siap membantu Anda memberikan informasi, panduan, serta estimasi biaya dan waktu proses tanpa biaya konsultasi tambahan.
Dokumen yang Dapat Di legalkan Selain SKBM
Selain SKBM, PT. Jangkar Global Groups juga melayani legalisasi untuk berbagai dokumen lainnya seperti:
- Akta kelahiran dan akta nikah,
- Ijazah dan transkrip nilai,
- Surat kuasa, surat pernyataan, dan surat domisili,
- Dokumen perusahaan, kontrak kerja, serta dokumen hukum lainnya.
Semua dokumen tersebut dapat di proses untuk negara tujuan mana pun, termasuk Lebanon, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, China, Taiwan, Jepang, dan negara Timur Tengah lainnya.
Jangkar Global Groups berkomitmen untuk memberikan layanan legalisasi yang profesional, cepat, dan terpercaya.
Kami memahami bahwa setiap dokumen memiliki nilai hukum dan pribadi yang penting bagi Anda. Oleh karena itu, setiap proses di lakukan dengan hati-hati, aman, dan penuh tanggung jawab.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




