Legalisasi Dokumen Kantor Kemenkumham Surabaya

Legalisasi dokumen menjadi penting bagi semua orang yang memerlukan dokumen resmi untuk keperluan tertentu. Salah satu instansi pemerintah yang menyediakan layanan legalisasi dokumen adalah Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Surabaya.

Apa itu Legalisasi Dokumen?

Legalisasi dokumen adalah proses pengecekan keabsahan dokumen oleh instansi yang berwenang. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Legalisasi dokumen biasanya dilakukan oleh instansi pemerintah seperti Kemenkumham.

 

Jenis Dokumen yang Bisa Dilakukan Legalisasi di Kantor Kemenkumham Surabaya

Kantor Kemenkumham Surabaya menyediakan layanan legalisasi dokumen untuk beberapa jenis dokumen. Beberapa jenis dokumen yang bisa dilakukan legalisasi di kantor ini antara lain:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Kematian
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  E-Apostille Belgia: A Convenient Way to Authenticate Documents

 

Prosedur Legalisasi Dokumen di Kantor Kemenkumham Surabaya

Untuk melakukan legalisasi dokumen di kantor Kemenkumham Surabaya, Anda harus mengikuti beberapa prosedur. Berikut adalah prosedur legalisasi dokumen di kantor Kemenkumham Surabaya:

  1. Mengisi formulir permohonan legalisasi dokumen
  2. Melampirkan dokumen yang akan dilakukan legalisasi
  3. Melampirkan fotokopi KTP
  4. Melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Menunggu proses legalisasi selesai

 

Biaya Legalisasi Dokumen di Kantor Kemenkumham Surabaya

Biaya legalisasi dokumen di kantor Kemenkumham Surabaya tergantung pada jenis dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Berikut adalah biaya legalisasi dokumen di kantor Kemenkumham Surabaya:

  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian: Rp 30.000,-
  • Ijazah dan Transkrip Nilai: Rp 50.000,-
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Rp 20.000,-

 

Syarat untuk Melakukan Legalisasi Dokumen di Kantor Kemenkumham Surabaya

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan legalisasi dokumen di kantor Kemenkumham Surabaya. Berikut adalah syarat untuk melakukan legalisasi dokumen di kantor Kemenkumham Surabaya:

  • Dokumen yang akan dilakukan legalisasi masih berlaku
  • Dokumen yang akan dilakukan legalisasi sudah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
  • Fotokopi KTP pemilik dokumen
  Kedutaan Apostille UAE

 

Keuntungan Melakukan Legalisasi Dokumen di Kantor Kemenkumham Surabaya

Melakukan legalisasi dokumen di kantor Kemenkumham Surabaya memiliki beberapa keuntungan. Berikut adalah keuntungan melakukan legalisasi dokumen di kantor Kemenkumham Surabaya:

  • Dokumen yang sudah dilakukan legalisasi diakui keabsahannya oleh instansi pemerintah lainnya
  • Dokumen yang sudah dilakukan legalisasi dapat digunakan untuk keperluan tertentu seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain-lain
  • Proses legalisasi dokumen di kantor Kemenkumham Surabaya cepat dan mudah

 

Kesimpulan

Legalisasi dokumen di Kantor Kemenkumham Surabaya menjadi penting untuk memastikan keabsahan dokumen yang akan digunakan untuk keperluan tertentu. Proses legalisasi dokumen di kantor ini cukup mudah dan cepat. Melakukan legalisasi dokumen di Kantor Kemenkumham Surabaya memiliki banyak keuntungan seperti diakui keabsahannya oleh instansi pemerintah lainnya dan dapat digunakan untuk keperluan tertentu seperti melamar pekerjaan dan mengurus visa.

admin