LEGALISASI DI KEDUTAAN PAKISTAN: Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

legalisasi di kedutaan pakistan
Direktur Utama Jangkar Goups

LEGALISASI DI KEDUTAAN PAKISTAN

Legalisasi dokumen di Kedutaan Pakistan umumnya diperlukan untuk dokumen-dokumen yang akan digunakan di Pakistan, seperti ijazah, akta kelahiran, surat nikah, dan dokumen perusahaan. Proses ini bertujuan untuk mengesahkan keabsahan dokumen tersebut agar diakui oleh otoritas Pakistan.

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk legalisasi dokumen di Kedutaan Pakistan:

legalisasi di kedutaan pakistan
legalisasi di kedutaan pakistan

Legalisasi di Instansi yang Berwenang di Indonesia

Dokumen harus dilegalisasi terlebih dahulu di instansi yang berwenang di Indonesia, tergantung jenis dokumennya.

  1. Dokumen Pendidikan: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek)
  2. Dokumen Kependudukan: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
  3. Dokumen Pernikahan: Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahan Islam, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk pernikahan non-Islam
  4. Dokumen Hukum dan Perjanjian: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  5. Dokumen Perusahaan: Kementerian Perdagangan atau Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
  Legalisir Vietnam Jakarta Timur

Legalisasi di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu)

Setelah dilegalisasi di instansi terkait, dokumen perlu dilegalisasi di Kemenlu.

 

Legalisasi di Kedutaan Besar Pakistan

Tahap terakhir adalah legalisasi di Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta. Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Dokumen asli yang telah dilegalisasi Kemenlu
  2. Fotokopi dokumen
  3. Fotokopi paspor
  4. Formulir aplikasi legalisasi (jika ada)
  5. Biaya legalisasi

 

Informasi Tambahan:

  1. Persyaratan dan prosedur legalisasi dapat berubah. Sebaiknya konfirmasi langsung ke Kedutaan Pakistan untuk informasi terbaru.
  2. Beberapa dokumen mungkin memerlukan terjemahan tersumpah dalam bahasa Inggris.
  3. Anda dapat menggunakan jasa legalisasi dokumen untuk mempermudah proses ini.
  4. Lama proses legalisasi bervariasi, tergantung jenis dokumen dan kebijakan kedutaan.

legalisasi di kedutaan Pakistan

Kontak Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia:

Alamat: Jl. Mega Kuningan No.2, RT.1/RW.3, Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Telepon: (021) 5223195

Kami adalah biro jasa urus legalisasi di kedutaan  pakistan. Untuk biaya visa turis singel entry di embassy of the islamic republic of pakistan adalah : Rp. 650.000, transit Rp. 260.000, Multiple entry : Rp. 1.300.000. Singel entry for busines : Rp. 980.000 dan multiple entry for busines : Rp. 1.960.000 dan biaya legalisasi dokumen : Rp. 560.000 perlembar.

legalisasi di kedutaan Pakistan

 

legalisasi di kedutaan Pakistan

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

  Sertifikat Legalisir Tanzania

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor