LEGALISASI DI KEDUTAAN PAKISTAN
Legalisasi dokumen di Kedutaan Pakistan umumnya diperlukan untuk dokumen-dokumen yang akan digunakan di Pakistan, seperti ijazah, akta kelahiran, surat nikah, dan dokumen perusahaan. Proses ini bertujuan untuk mengesahkan keabsahan dokumen tersebut agar diakui oleh otoritas Pakistan.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk legalisasi dokumen di Kedutaan Pakistan:
Legalisasi di Instansi yang Berwenang di Indonesia
Dokumen harus dilegalisasi terlebih dahulu di instansi yang berwenang di Indonesia, tergantung jenis dokumennya.
- Dokumen Pendidikan: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek)
- Dokumen Kependudukan: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
- Dokumen Pernikahan: Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahan Islam, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk pernikahan non-Islam
- Dokumen Hukum dan Perjanjian: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Dokumen Perusahaan: Kementerian Perdagangan atau Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Legalisasi di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu)
Setelah dilegalisasi di instansi terkait, dokumen perlu dilegalisasi di Kemenlu.
Legalisasi di Kedutaan Besar Pakistan
Tahap terakhir adalah legalisasi di Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta. Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Dokumen asli yang telah dilegalisasi Kemenlu
- Fotokopi dokumen
- Fotokopi paspor
- Formulir aplikasi legalisasi (jika ada)
- Biaya legalisasi
Informasi Tambahan:
- Persyaratan dan prosedur legalisasi dapat berubah. Sebaiknya konfirmasi langsung ke Kedutaan Pakistan untuk informasi terbaru.
- Beberapa dokumen mungkin memerlukan terjemahan tersumpah dalam bahasa Inggris.
- Anda dapat menggunakan jasa legalisasi dokumen untuk mempermudah proses ini.
- Lama proses legalisasi bervariasi, tergantung jenis dokumen dan kebijakan kedutaan.
Kontak Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia:
Alamat: Jl. Mega Kuningan No.2, RT.1/RW.3, Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Telepon: (021) 5223195
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
legalisasi di kedutaan Pakistan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups