Legalisasi Buku Nikah 3 Kementrian – Jika anda tidak ingin repot, ribet dan buang waktu mengurus Legalisasi Buku Nikah Di Tiga Kementrian yaitu : Kementrian agama, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri maka PT Jangkar Global Groups siap membantu dan memberikan solusi yang terbaik bagi anda dengan jaminan bahwa semua hasil legalisir tiga kementrian tersebut ASLI.
Baca Juga : Legalisasi Kemenkumham
Legalisasi Buku Nikah Di Tiga Kementrian
Langkah awal untuk memproses legalisir buku nikah adalah : Buku nikah tersebut di legalisir terlebih dahulu di kantor urusan agama di daerah asal, tempat anda menikah. Pastikan bahwa yang menanda tangani legalisir foto copy buku nikah itu adalah KEPALA KUA bukan staff kua/penghulu karena kalau yang menanda tangani legalisir buku nikah tersebut bukan kepala KUA maka permohonan legalisir Kementrian Agama akan di tolak.
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu
Apabila pernikahan anda dengan warga negara asing maka jangan lupa lampirkan foto copy surat izin tidak ada halangan menikah dari kedutaan yang bersangkutan di jakarta. Jika tidak ada surat izin kedutaan maka permohonan anda akan di tolak oleh Kemenag karena banyak WNA menikah tanpa memberitahukan rencana akan menikah ke embassy sehingga pernikahan anda akan sulit di daftarkan ke kedutaan dan ke kementrian agama.
Legalisasi Buku Nikah Di 3 Kementrian Update
Cek status di buku nikah anda : apabila status anda janda/duda harap melampirkan juga akta cerai yang lama karena jika tidak ada akte cerainya maka kementrian agama akan menolak permohonan legalisir anda. Cek juga status pernikahan anda itu isbat nikah (Nikah Ulang) maka anda harus melampirkan salinan putusan pengadilan agama tentang isbat nikah tersebut.
Oh iya, jangan lupa foto copy KTP/Pasport suami istri untuk data di kementrian agama, foto copy buku nikah yang sudah di legalisir KEPALA KUA sebanyak 3 lembar dan 2 buku nikah asli harap di bawa karena jika anda hanya membawa satu buku nikah asli, maka permohonan anda akan di tolak oleh kementrian agama jakarta.
Jika data pendukung anda lengkap maka buku nikah anda akan di tanda tangani oleh pejabat kementian agama di jakarta. 2 buku nikah asli dan foto copy buku nikah akan di stempel dan di tanda tangani oleh pejabat kemenag. Langkah selanjutnya adalah anda mengurus proses legalisasi di kementrian hukum dan ham (kemenkumham)
Legalisasi Buku Nikah Di 3 Kementrian Online
Proses ini bisa anda lakukan dengan cara daftar online melalui situs kemenkumham. Ikutilah semua panduan pengisian formulir legalisir secara online, jangan sampai salah dan terlewatkan pengisiannya. Nanti ada notifikasi dari kemenkumham tentang registrasi dan slip untuk melakukan pembayaran di bank yang sudah bekerja sama dengan kemenkumham. Jika anda sudah membayar, upload juga bukti pembayaran tersebut via online. Anda juga akan diberikan notifikasi kapan dokumen bisa di serahkan ke kemenkumham untuk di berikan stiker legalisir kemenkumham.
Legalisasi Buku Nikah Di 3 Kementrian Berpengalaman
Langkah ketiga setelah legalisir di kementian agama dan legalisir kementrian hukum ham maka anda harus melakukan daftar online lagi ke situs kementrian luar negeri. Proses hampir sama dengan daftar online di kemenkumham dan anda juga akan diberikan notifikasi, slip pembayaran ke bank dan upload lagi dokumen yang sudah di legalisir kemenkumham ke situs legalisir kementrian luar negeri.
Setelah anda melakukan pembayaran di bank yang di tunjuk maka anda akan diberikan notifikasi untuk pengambilan stiker legalisir kemenlu. Semua proses online ini bisa anda lakukan sendiri atau jika anda tidak mengerti maka anda bisa menghubungi kami secepatnya sehingga anda tidak bingung mengisi formulir online, bayar ke bank dan repot ambil stiker aslinya di kantor kementrian. Baca Juga: Jasa Pembuatan Kitap Warga Negara Asing | Kitap
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
4. Adanya surat asli tapi palsu
5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
7. Update informasi perkembangan order
8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner