Legalisasi Apostille Indonesia

Apa itu Legalisasi Apostille?

Legalisasi apostille adalah proses yang di lakukan oleh negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag tentang Apostille pada tahun 1961. Proses ini bertujuan untuk memberikan pengesahan atau legalitas pada dokumen-dokumen yang akan di gunakan di negara lain. Dengan legalisasi apostille, dokumen-dokumen tersebut akan d ianggap sah dan legal di negara tujuan tanpa perlu melalui proses legalisasi yang lebih rumit. Legalisasi apostille biasanya di lakukan untuk dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen-dokumen penting lainnya. PT. Jangkar Global Groups 

  FBI Background Check Apostille

Apostille Indonesia

Bagaimana Proses Legalisasi Apostille di Indonesia?

Di Indonesia, proses legalisasi apostille di lakukan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Di rektorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum. Sebelum di lakukan legalisasi apostille, dokumen terlebih dahulu harus di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri atau Kantor Notaris Publik. Setelah itu, dokumen akan di berikan tanda legalisasi apostille oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen yang telah memiliki tanda legalisasi apostille ini kemudian dapat di gunakan secara legal di negara tujuan tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan.

Apa Keuntungan Legalisasi Apostille?

Legalisasi apostille memberikan banyak keuntungan bagi pengguna dokumen, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan atau bisnis ke luar negeri. Beberapa keuntungan legalisasi apostille adalah:

  • Mudah dan cepat – proses legalisasi apostille lebih mudah dan cepat di bandingkan dengan proses legalisasi dokumen tradisional yang memerlukan banyak tahapan dan waktu.
  • Memiliki legalitas internasional – dokumen yang telah di legalisasi apostille dianggap sah dan legal di negara tujuan tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan.
  • Membantu pengguna dalam berbagai kegiatan – dokumen yang telah di legalisasi apostille dapat di gunakan untuk berbagai keperluan seperti pernikahan, studi, bekerja, bisnis, dan lainnya di negara tujuan.
  Mengurus Dokumen Apostille

Dokumen Apa Saja yang Dapat Di lakukan Legalisasi Apostille?

Berikut adalah beberapa dokumen yang dapat di lakukan legalisasi apostille di Indonesia:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Akta Kematian
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Izin Mengemudi
  • Surat Izin Kerja
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik
  • Dokumen Perbankan

Bagaimana Cara Mengajukan Legalisasi Apostille?

Untuk mengajukan legalisasi apostille di Indonesia, Anda perlu mengikuti beberapa tahapan berikut:

  • Siapkan dokumen-dokumen yang akan di lakukan legalisasi apostille.
  • Lakukan legalisasi dokumen di Kementerian Luar Negeri atau Kantor Notaris Publik.
  • Serahkan dokumen-dokumen tersebut ke Di rektorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum untuk di lakukan legalisasi apostille.
  • Tunggu proses legalisasi apostille selesai.

Bagaimana Jika Dokumen Tidak Dapat Di lakukan Legalisasi Apostille?

Ada beberapa dokumen yang tidak dapat di lakukan legalisasi apostille di Indonesia, seperti dokumen yang tidak memiliki tanda tangan dari pihak berwenang atau dokumen palsu. Jika dokumen Anda tidak dapat di lakukan legalisasi apostille, Anda dapat mencoba melakukan legalisasi dokumen tradisional atau memperoleh dokumen baru dari pihak berwenang.

  Proses Pengurusan Apostille Kemenkumham

Bagaimana Harga Legalisasi Apostille di Indonesia?

Biaya legalisasi apostille di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan urgensinya. Biaya legalisasi apostille untuk dokumen biasa sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000, sedangkan untuk dokumen yang memerlukan proses cepat (urgent) biayanya sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.

Kesimpulan

Karena Legalisasi apostille adalah proses pengesahan dokumen yang sangat penting bagi mereka yang sering melakukan perjalanan atau bisnis ke luar negeri. Maka Proses legalisasi apostille lebih mudah dan cepat di bandingkan dengan proses legalisasi dokumen tradisional, dan dokumen yang telah di legalisasi apostille di anggap sah dan legal di negara tujuan tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan. Jadi, pastikan Anda melakukan legalisasi apostille untuk dokumen-dokumen penting Anda agar dapat di gunakan secara legal di negara tujuan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Pembayaran Legalisasi Apostille

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Pembayaran Legalisasi Apostille

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin