Apa itu Paspor Kilat?
Layanan Biaya – Paspor kilat adalah jenis paspor khusus yang di terbitkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk masyarakat yang membutuhkan paspor dengan proses cepat. Oleh karena itu, paspor kilat dapat di terbitkan dalam waktu 1-3 hari kerja.
Kenapa Perlu Layanan Biaya Perpanjang Paspor Kilat?
Paspor kilat memiliki masa berlaku yang sama dengan paspor biasa, yaitu 5 tahun. Namun, jika masa berlaku paspor kilat sudah hampir habis, maka perlu di lakukan perpanjangan agar tetap dapat di gunakan untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, perpanjangan paspor juga di perlukan jika terdapat perubahan data pribadi seperti alamat atau status perkawinan.
Berapa Layanan Biaya Perpanjang Paspor Kilat?
Biaya perpanjang paspor kilat di Indonesia bervariasi tergantung dari jenis paspor yang di butuhkan. Berikut adalah rincian biaya perpanjang paspor kilat untuk tahun 2024:
1. Paspor Kilat Biasa
Biaya perpanjang paspor kilat biasa sebesar Rp1.000.000,-
2. Paspor Kilat Bermasalah
Jika paspor kilat sebelumnya bermasalah, maka biaya perpanjang paspor kilat bermasalah akan sebesar Rp2.000.000,-
3. Paspor Kilat Khusus
Biaya perpanjang paspor kilat khusus, seperti paspor kilat diplomatik atau dinas, akan di tetapkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Layanan Biaya Perpanjang Paspor Kilat?
Untuk memperpanjang paspor kilat, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengisi formulir permohonan paspor kilat
- Lalu, membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan paspor lama
- Selanjutnya, membayar biaya perpanjangan paspor kilat di bank yang di tunjuk oleh kantor imigrasi
- Kemudian, mengambil paspor kilat hasil perpanjangan di kantor imigrasi yang sudah di tentukan
Apakah Ada Syarat Khusus untuk Layanan Biaya Perpanjang Paspor Kilat?
Untuk memperpanjang paspor kilat, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, seperti:
- WNI yang memiliki KTP elektronik
- Kemudian, paspor lama yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya kurang dari 6 bulan
- Lalu, tidak sedang dalam masa tahanan atau menjalani hukuman
- Setelah itu, tidak memiliki masalah dengan hukum dan keimigrasian
Bagaimana Jika Paspor Kilat Sudah Habis Masa Berlakunya Lebih dari 6 Bulan?
Jika paspor kilat sudah habis masa berlakunya lebih dari 6 bulan, maka tidak dapat di lakukan perpanjangan melainkan harus membuat paspor baru. Biaya pembuatan paspor baru lebih mahal di bandingkan dengan biaya perpanjangan paspor kilat.
Bagaimana Jika Saya Membutuhkan Paspor dalam Waktu yang Sangat Singkat?
Jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu yang sangat singkat, maka dapat mengajukan permohonan paspor darurat. Paspor darurat dapat di terbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Namun, biaya pembuatan paspor darurat lebih mahal di bandingkan dengan biaya perpanjangan atau pembuatan paspor kilat biasa.
Kesimpulan Layanan Biaya Perpanjang Paspor Kilat
Perpanjangan paspor kilat sangat penting jika masa berlaku sudah hampir habis atau terdapat perubahan data pribadi. Biaya perpanjang paspor kilat tergantung dari jenis paspor yang di butuhkan. Jangan lupa untuk memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk memperpanjang paspor kilat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups