Langkah Pengurusan Ganti Nama

Adi

Updated on:

Langkah Pengurusan Ganti Nama
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Langkah Pengurusan Ganti Nama

Ganti nama adalah proses pengubahan nama seseorang yang telah terdaftar secara resmi di dokumen identitas. Ada beberapa alasan mengapa seseorang ingin mengganti namanya, seperti pernikahan, perceraian, atau hanya ingin mengganti namanya. Bagaimanapun, proses pengurusan ganti nama bukanlah sesuatu yang mudah dan memerlukan beberapa langkah yang harus di ikuti. Pengurusan Ganti Nama Resmi: Memudahkan Proses Ganti Nama

 

Persiapan Dokumen dalam Langkah Pengurusan Ganti Nama

Langkah Pertama: Persiapan Dokumen dalam Langkah Pengurusan Ganti Nama

Hal pertama yang harus di lakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan untuk mengajukan permohonan ganti nama. Dokumen yang biasanya di perlukan adalah fotokopi KTP, akta kelahiran, surat nikah (jika ganti nama karena pernikahan), surat cerai (jika ganti nama karena perceraian), dan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat. Badan Penanaman Modal DKI: Merangsang Investasi di Jakarta

  Perubahan Nama Identitas Medis

Langkah Kedua: Mengajukan Permohonan

Setelah dokumen persiapan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ganti nama ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pemohon harus datang langsung ke kantor tersebut dan mengisi formulir permohonan ganti nama. Setelah itu, pemohon akan di berikan surat pemberitahuan untuk melengkapi dokumen jika ada dokumen yang kurang atau tidak lengkap.

Langkah Ketiga: Pengumuman di Media Pada Langkah Pengurusan Ganti Nama

Setelah dokumen di setujui, proses selanjutnya adalah melakukan pengumuman di media massa selama 14 hari berturut-turut. Pengumuman tersebut harus memuat nama lama dan nama baru, serta alasan ganti nama. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan masukan atau keberatan atas penggantian nama tersebut.

Langkah Keempat: Menunggu Persetujuan

Setelah pengumuman berakhir, pemohon harus menunggu persetujuan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung dari alasan ganti nama dan keberatan yang di terima dari masyarakat atau pihak yang berkepentingan.

  Penetapan Nama Wanita di Pengadilan

 

Menerima Surat Keterangan Terhadap Langkah Pengurusan Ganti Nama

Langkah Kelima: Menerima Surat Keterangan Terhadap Langkah Pengurusan Ganti Nama

Jika permohonan di setujui, pemohon akan menerima surat keterangan ganti nama dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Surat keterangan ini merupakan bukti resmi bahwa nama telah di ganti dan dapat di gunakan untuk mengurus dokumen-dokumen identitas lainnya seperti paspor, SIM, dan lain sebagainya.

Langkah Pengurusan Ganti Jangkargroups

Proses pengurusan ganti nama bukanlah sesuatu yang mudah dan memerlukan beberapa langkah yang harus di ikuti. Namun, dengan mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang benar, pemohon dapat berhasil mengganti namanya dengan lancar. Jangan lupa untuk memperhatikan setiap tahapannya dan melakukan pengumuman di media massa agar proses penggantian nama dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Waktu Yang Dibutuhkan Dalam Pengurusan Ganti Nama

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Ganti Nama Indonesia dan Prosedurnya

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor