Lampiran Membuat SKCK
Lampiran Membuat SKCK – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang di perlukan dalam berbagai kegiatan, seperti mendaftar kuliah, bekerja di perusahaan, dan sebagainya. Agar bisa mendapatkan SKCK, salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah melampirkan beberapa dokumen. Berikut ini adalah lampiran yang perlu di persiapkan untuk membuat SKCK. SKCK Online Gorontalo
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah dokumen identitas yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun. KTP berfungsi sebagai bukti identitas resmi yang di terbitkan oleh pemerintah. Untuk membuat SKCK, Anda perlu melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Pastikan fotokopi KTP yang Anda lampirkan sudah jelas dan tidak terpotong.
Fotokopi KK
Selanjutnya, KK atau Kartu Keluarga adalah dokumen yang berisi data identitas seluruh anggota keluarga yang terdaftar di dalamnya. Untuk membuat SKCK, Anda perlu melampirkan fotokopi KK. Pastikan fotokopi KK yang Anda lampirkan masih berlaku dan tidak terpotong.
Fotokopi Akta Kelahiran – Lampiran Membuat SKCK
Selanjutnya, Akta Kelahiran adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang lahir di Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia. Untuk membuat SKCK, Anda perlu melampirkan fotokopi Akta Kelahiran. Pastikan fotokopi Akta Kelahiran yang Anda lampirkan masih berlaku dan tidak terpotong.
Surat Keterangan Kerja
Surat Keterangan Kerja adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Selanjutnya, Surat ini berisi informasi tentang posisi Anda di perusahaan, lama Anda bekerja di perusahaan tersebut, dan sebagainya. Untuk membuat SKCK, Anda perlu melampirkan Surat Keterangan Kerja. Pastikan Surat Keterangan Kerja yang Anda lampirkan masih berlaku dan di keluarkan oleh perusahaan yang sah.
Surat Pengantar RT/RW Lampiran Membuat SKCK
Surat Pengantar RT/RW adalah surat yang di keluarkan oleh RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga) setempat. Selanjutnya, Surat ini berisi informasi tentang identitas Anda dan mengkonfirmasi bahwa Anda merupakan warga setempat. Untuk membuat SKCK, Anda perlu melampirkan Surat Pengantar RT/RW. Pastikan Surat Pengantar RT/RW yang Anda lampirkan sah dan masih berlaku.
Fotokopi NPWP Lampiran Membuat SKCK
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang di berikan oleh Di rektorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak yang terdaftar. NPWP di gunakan untuk keperluan perpajakan. Untuk membuat SKCK, Anda perlu melampirkan fotokopi NPWP. Pastikan fotokopi NPWP yang Anda lampirkan masih berlaku dan tidak terpotong.
Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pihak berwenang untuk memperbolehkan seseorang mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Untuk membuat SKCK, Anda perlu melampirkan fotokopi SIM. Pastikan fotokopi SIM yang Anda lampirkan masih berlaku dan tidak terpotong.
Surat Izin Menginap (bagi pemohon yang belum berusia 17 tahun)
Bagi pemohon SKCK yang belum berusia 17 tahun dan masih tinggal di luar kota, Anda perlu melampirkan Surat Izin Menginap yang di keluarkan oleh orang tua atau wali yang sah. Surat ini berisi informasi tentang identitas Anda dan mengkonfirmasi bahwa Anda di izinkan untuk menginap di tempat tinggal yang bersangkutan. Pastikan Surat Izin Menginap yang Anda lampirkan masih berlaku dan di keluarkan oleh pihak yang sah.
Surat Keterangan Dokter Lampiran Membuat SKCK
Surat Keterangan Dokter adalah surat yang di keluarkan oleh dokter yang menyatakan bahwa Anda sehat secara fisik dan mental. Selanjutnya, Surat ini biasanya di perlukan dalam beberapa kegiatan, seperti lamaran kerja, pendaftaran kuliah, dan sebagainya. Untuk membuat SKCK, Anda perlu melampirkan Surat Keterangan Dokter. Pastikan Surat Keterangan Dokter yang Anda lampirkan masih berlaku dan di keluarkan oleh dokter yang sah.
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan adalah surat yang berisi pernyataan dari Anda yang mengkonfirmasi bahwa seluruh informasi yang Anda berikan dalam pengajuan SKCK adalah benar dan tidak mengandung unsur pemalsuan. Selanjutnya, Surat ini biasanya di buat secara tertulis dan di tandatangani oleh pemohon SKCK. Pastikan Surat Pernyataan yang Anda buat berisi informasi yang benar dan tidak mengandung unsur pemalsuan.
Kesimpulan Lampiran Membuat SKCK
Dalam membuat SKCK, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen penting seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Kerja, Surat Pengantar RT/RW, fotokopi NPWP, fotokopi SIM, Surat Izin Menginap (jika di perlukan), Surat Keterangan Dokter, dan Surat Pernyataan. Pastikan dokumen-dokumen yang Anda lampirkan masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups