Jika kamu berencana untuk melakukan perjalanan keluar negeri pada tahun 2024, pastikan bahwa paspor kamu masih berlaku. Namun, jika paspormu akan habis masa berlakunya pada tahun tersebut, kamu harus memperpanjang paspormu sebelum berangkat. Artikel ini akan memberikan informasi tentang kuota perpanjang paspor di tahun 2024 dan persyaratan yang di perlukan.
Kuota Perpanjang Paspor – Kuota Perpanjang Paspor 2024
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan memberikan kuota perpanjang paspor untuk tahun 2024. Kuota ini di bagi menjadi dua kategori, yaitu kuota paspor biasa dan kuota paspor elektronik atau e-passport. Kuota paspor biasa di berikan kepada pemohon yang ingin memperpanjang paspor biasa mereka, sedangkan kuota e-passport di berikan kepada pemohon yang ingin meng-upgrade paspor mereka menjadi e-passport.
Untuk kuota paspor biasa, pemerintah akan memberikan kuota sebesar 4.000.000 paspor. Sementara itu, untuk kuota e-passport, pemerintah akan memberikan kuota sebesar 1.000.000 paspor. Namun, perlu di ingat bahwa kuota tersebut bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah.
Persyaratan Perpanjang Paspor – Kuota Perpanjang Paspor 2024
Sebelum memperpanjang paspor kamu, pastikan bahwa kamu memenuhi persyaratan yang di perlukan. Persyaratan tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki paspor lama yang masih berlaku
- Tidak sedang dalam proses penerbitan paspor baru atau penggantian paspor rusak/hilang/di curi
- Tidak sedang dalam proses perubahan data pada paspor
- Tidak terdaftar dalam daftar pencarian orang atau DPO
Setelah memastikan bahwa kamu memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa melakukan proses perpanjangan paspor. Pertama-tama, kamu harus mengunjungi situs resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi dan mengisi formulir aplikasi perpanjangan paspor secara online. Kemudian, kamu harus membawa paspor lama, KTP, dan bukti pembayaran ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan proses perpanjangan paspor.
Biaya perpanjangan paspor di tahun 2024 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk e-passport. Namun, biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah.
Kesimpulan Kuota Perpanjang Paspor 2024
Memperpanjang paspor kamu sebelum masa berlaku habis sangat penting untuk memastikan bahwa kamu bisa melakukan perjalanan keluar negeri tanpa masalah. Dalam artikel ini, kamu telah mempelajari tentang perpanjang paspor di tahun 2024 dan persyaratan yang di perlukan. Pastikan untuk memenuhi persyaratan tersebut dan melakukan proses perpanjangan paspor sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baca Juga: Dokumen-Dokumen Yang Digunakan Untuk Mengurus Paspor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups