Ekspor merupakan kegiatan perdagangan yang sangat penting bagi perekonomian sebuah negara. Di Indonesia, ekspor telah menjadi salah satu sektor yang sangat andal dalam menggerakkan roda perekonomian negara. Namun, sebelum melakukan ekspor, ada beberapa hal yang harus di penuhi, salah satunya adalah klasifikasi barang ekspor. Apa Saja Yang Dibawa Saat Perpanjang Paspor
Klasifikasi Barang Ekspor
Klasifikasi barang ekspor adalah suatu sistem pengelompokkan barang yang akan di ekspor berdasarkan jenis atau jenis barang tersebut. Kemudian, Klasifikasi ini sangat penting untuk di penuhi karena akan memudahkan dalam proses pengiriman barang ke luar negeri.
Keuntungan dari Klasifikasi Barang Ekspor
Adanya klasifikasi barang ekspor memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
- Memudahkan dalam proses pengiriman barang ke luar negeri
- Kemudian, Mempercepat proses impor di negara tujuan
- Kemudian, Meminimalisir risiko kerugian akibat kesalahan pengiriman barang
Sistem Klasifikasi Barang Ekspor
Sistem klasifikasi barang ekspor di Indonesia menggunakan HS Code atau Harmonized System Code. HS Code merupakan sistem pengelompokkan barang yang di akui secara internasional, yang di gunakan untuk memudahkan dalam proses perdagangan internasional.
HS Code terdiri dari 6 digit angka, yang nantinya akan di gunakan dalam proses pengiriman barang ke luar negeri. Setiap kode memiliki arti dan makna tersendiri, yang harus di pahami dengan baik oleh eksportir.
Cara Menentukan Classification of Export Goods
Untuk menentukan klasifikasi barang, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, di antaranya:
- Jenis barang yang akan di ekspor
- Kemudian, Materia baku
- Selanjutnya, Proses produksi
- Kemudian, Peruntukkan barang
- Kemudian, Asal barang
Dalam menentukan klasifikasi barang, sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang atau ahli di bidangnya agar tidak terjadi kesalahan saat proses pengiriman barang ke luar negeri.
Penentuan Tarif Bea Masuk
Tarif bea masuk atau cukai akan di tentukan berdasarkan HS Code yang di gunakan pada proses klasifikasi barang . Penentuan tarif ini nantinya akan mempengaruhi biaya yang harus di keluarkan oleh eksportir.
Kemudian, Untuk mengetahui besaran tarif bea masuk yang harus di bayar, eksportir dapat mengakses informasi tersebut melalui situs web Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai atau langsung menghubungi kantor bea dan cukai setempat.
Contoh Classification of Export Goods
Berikut ini adalah contoh klasifikasi barang berdasarkan HS Code:
- 0106.19.00: Daging sapi beku
- 0302.12.00: Ikan asin
- Kemudian, 0403.90.00: Keju
- 1704.90.90: Gula kelapa
- Kemudian, 2009.90.10: Minuman sari buah
Klasifikasi Barang Ekspor Jangkargroups
Demikianlah penjelasan mengenai klasifikasi barang. Maka, Dalam melakukan ekspor, mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku sangatlah penting untuk meminimalisir risiko yang mungkin terjadi selama proses pengiriman barang ke luar negeri. Dengan mengetahui sistem klasifikasi barang yang benar, eksportir dapat melakukan pengiriman barang dengan lebih mudah dan efisien.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id