Definisi Kitas
Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. Izin tinggal ini berlaku selama 1 hingga 2 tahun dan bisa diperpanjang.
Kitas Untuk Kerja
Kitas Untuk Kerja adalah program yang ditujukan bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Program ini memudahkan proses pendaftaran Kitas bagi perusahaan dan tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan.
Keuntungan Kitas Untuk Kerja
Program Kitas Untuk Kerja memberikan banyak manfaat bagi perusahaan dan tenaga kerja asing, di antaranya:1. Mudahnya proses pendaftaran Kitas2. Mempercepat proses pengurusan dokumen untuk tenaga kerja asing3. Mengurangi biaya pengurusan Kitas4. Memperoleh dukungan dari pihak pemerintah
Syarat Kitas Untuk Kerja
Untuk dapat mengajukan Kitas Untuk Kerja, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, yakni:1. Memiliki izin usaha yang masih berlaku2. Memiliki NPWP dan surat keterangan domisili usaha3. Memiliki minimal 10 tenaga kerja Indonesia yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan4. Menunjuk WNI sebagai penjamin tenaga kerja asing5. Memperoleh rekomendasi dari pihak Kementerian Tenaga KerjaSementara itu, syarat bagi tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan melalui program Kitas Untuk Kerja adalah:1. Membawa paspor yang masih berlaku2. Memiliki sertifikat pendidikan dan/atau pengalaman kerja yang relevan3. Membawa surat rekomendasi dari instansi terkait
Proses Pengajuan Kitas Untuk Kerja
Proses pengajuan Kitas Untuk Kerja melalui program ini cukup mudah dan terdiri dari beberapa tahap, yakni:1. Perusahaan mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja2. Kementerian Tenaga Kerja memberikan rekomendasi3. Perusahaan mengajukan permohonan Kitas ke Kementerian Hukum dan HAM4. Kementerian Hukum dan HAM memberikan izin tinggal terbatas (Kitas)5. Tenaga kerja asing memperoleh izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja