Definisi Kitas
Kitas Untuk Kerja – Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. Izin tinggal ini berlaku selama 1 hingga 2 tahun dan bisa di perpanjang. Tahapan Untuk Ekspor Impor: Panduan Lengkap
Kitas Untuk Kerja
Selain iut, Kitas Untuk work adalah program yang di tujukan bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Oleh karena itu, Program ini memudahkan proses pendaftaran Kitas bagi perusahaan dan tenaga work asing yang akan di pekerjakan.
Keuntungan Kitas Untuk Kerja
Program Kitas Untuk work memberikan banyak manfaat bagi perusahaan dan tenaga work asing, di antaranya:
1. Mudahnya proses pendaftaran Kitas
2. Selanjutnya, Mempercepat proses pengurusan dokumen untuk tenaga work asing
3. Mengurangi biaya pengurusan Kitas
4. Kemudian, Memperoleh dukungan dari pihak pemerintah
Syarat Kitas Untuk Kerja
Untuk dapat mengajukan Kitas Untuk work, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
1. Memiliki izin usaha yang masih berlaku
2. Memiliki NPWP dan surat keterangan domisili usaha
3. Selanjutnya, Memiliki minimal 10 tenaga work Indonesia yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Kemudian, Menunjuk WNI sebagai penjamin tenaga kerja asing
5. Kemudian, Memperoleh rekomendasi dari pihak Kementerian Tenaga Kerja
Sementara itu, syarat bagi tenaga kerja asing yang akan di pekerjakan melalui program Kitas Untuk Kerja adalah:
1. Membawa paspor yang masih berlaku
2. Selanjutnya, Memiliki sertifikat pendidikan dan/atau pengalaman kerja yang relevan
3. Kemudian, Membawa surat rekomendasi dari instansi terkait
Proses Pengajuan Kitas Untuk Kerja
Proses pengajuan Kitas Untuk work melalui program ini cukup mudah dan terdiri dari beberapa tahap, yakni:
1. Perusahaan mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja
2. Kementerian Tenaga Kerja memberikan rekomendasi
3. Selanjutnya, Perusahaan mengajukan permohonan Kitas ke Kementerian Hukum dan HAM
4. Kementerian Hukum dan HAM memberikan izin tinggal terbatas (Kitas)
5. Kemudian, Tenaga kerja asing memperoleh izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja
Kata Kunci Meta
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups