Kitas Perkawinan Campuran Pakistan Indonesia Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Updated on:

Kitas Perkawinan Campuran Pakistan Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

KITAS Perkawinan Campuran Pakistan

Indonesia, dengan keindahan alamnya yang memukau dan kekayaan budayanya yang beragam, telah memikat hati banyak warga negara asing, termasuk dari Pakistan. Ikatan cinta yang terjalin antara WNI dan WNA Pakistan kerap kali berujung pada pernikahan dan keinginan untuk menetap bersama di Indonesia. Bagi pasangan perkawinan campuran WNI-Pakistan, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) menjadi dokumen penting yang memungkinkan warga negara Pakistan untuk tinggal dan beraktivitas secara legal di Indonesia bersama pasangannya. Persyaratan Menikah WNI di Singapore Panduan Lengkap

Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang KITAS perkawinan campuran Pakistan, meliputi persyaratan, prosedur pengajuan, hingga hak dan kewajiban yang melekat pada pemegang KITAS. Dengan memahami informasi ini, di harapkan pasangan WNI-Pakistan dapat menjalani kehidupan pernikahan di Indonesia dengan lebih mudah dan nyaman.

Dasar Hukum KITAS Perkawinan Campuran

KITAS perkawinan campuran di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 1 Peraturan-peraturan ini menjadi landasan hukum yang memberikan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang menikah secara sah dengan WNI.

  Jasa Pengurusan Surat Cerai Solusi Cepat dan Aman

Persyaratan Pengajuan KITAS Perkawinan Campuran Pakistan

Bagi warga negara Pakistan yang menikah dengan WNI, terdapat sejumlah persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan KITAS, antara lain:

  1. Paspor Asli: Paspor Pakistan dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
  2. Visa: Visa tinggal terbatas yang masih berlaku.
  3. Akta Perkawinan: Akta perkawinan yang sah dan telah di catatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga pasangan WNI yang mencantumkan nama WNA Pakistan sebagai anggota keluarga.
  5. KTP: Fotokopi KTP pasangan WNI.
  6. Surat Pernyataan: Surat pernyataan dari pasangan WNI yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan tindakan WNA Pakistan selama berada di Indonesia.
  7. Surat Sponsor: Surat sponsor dari pasangan WNI yang menyatakan kesanggupan untuk membiayai kehidupan WNA Pakistan selama di Indonesia.
  8. Bukti Keuangan: Bukti kemampuan finansial pasangan WNI, seperti rekening koran 3 bulan terakhir, slip gaji, atau surat keterangan penghasilan.
  9. Foto: Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
  Certificate Of No Impediment Or Affidavits Panduan Lengkap

 

Prosedur Pengajuan KITAS Perkawinan Campuran Pakistan

Pengajuan KITAS perkawinan campuran Pakistan dapat di lakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi atau melalui jasa agen imigrasi yang terpercaya. Berikut tahapan-tahapannya:

  1. Buat Akun: Akses website imigrasi dan buat akun baru.
  2. Lengkapi Formulir: Isi formulir permohonan KITAS secara online dengan data yang benar dan lengkap.
  3. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah di siapkan dalam format digital.
  4. Bayar Biaya: Lakukan pembayaran biaya KITAS melalui bank atau channel pembayaran yang ditentukan.
  5. Pemeriksaan Dokumen: Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di unggah.
  6. Wawancara: Pemohon dan pasangan WNI akan di jadwalkan untuk wawancara di kantor imigrasi.
  7. Pengambilan KITAS: Setelah di setujui, KITAS dapat di ambil di kantor imigrasi atau di kirimkan melalui jasa pengiriman.

 

Hak dan Kewajiban Pemegang KITAS Perkawinan Campuran Pakistan

Pemegang KITAS perkawinan campuran Pakistan memiliki hak untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia, seperti bekerja, berbisnis, atau melanjutkan pendidikan. Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. melaporkan perubahan alamat, dan memperpanjang KITAS sebelum masa berlakunya habis.

  Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Halangan Nikah di Filipina

Perpanjangan KITAS Perkawinan Campuran Pakistan

KITAS perkawinan campuran Pakistan memiliki masa berlaku yang bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun. Sebelum masa berlakunya habis, pemegang KITAS wajib mengajukan perpanjangan. Persyaratan dan prosedur perpanjangan KITAS kurang lebih sama dengan pengajuan KITAS baru.

Konversi KITAS menjadi KITAP

Setelah memenuhi persyaratan tertentu, pemegang KITAS perkawinan campuran Pakistan dapat mengajukan permohonan untuk mengkonversi KITAS menjadi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). KITAP memberikan izin tinggal yang lebih lama dan hak-hak yang lebih luas, seperti memiliki properti dan mendapatkan akses layanan publik.

KITAS menjadi pintu gerbang bagi warga negara Pakistan untuk membangun bahtera rumah tangga dan menjalani kehidupan bersama pasangan WNI di Indonesia. Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku. Pasangan WNI-Pakistan dapat menavigasi proses imigrasi dengan lancar dan menikmati kehidupan pernikahan yang harmonis di Indonesia.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat