Apa itu Paspor Dinas dan Diplomatik?
Sebelum membahas lebih jauh tentang kementrian yang mengurus paspor dinas atau diplomatik, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu paspor dinas dan diplomatik. Selanjutnya, Paspor dinas dan diplomatik adalah dokumen perjalanan yang di terbitkan oleh pemerintah bagi pejabat negara, diplomat, dan pegawai negeri yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan dinas.
Paspor dinas biasanya di berikan kepada pejabat negara yang akan melakukan perjalanan luar negeri untuk mewakili negaranya dalam sebuah pertemuan internasional atau event lainnya. Sedangkan paspor diplomatik di berikan kepada diplomat atau pejabat negara yang akan melakukan tugas-tugas di luar negeri. Harga Cgm Impor: Informasi Terbaru dan Terlengkap
Kementrian yang Mengurus Paspor Dinas dan Diplomatik
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kementrian yang berwenang mengurus, mengubah, dan mencatat paspor dinas atau diplomatik adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian ini memiliki tugas dan wewenang dalam pengurusan dokumen perjalanan untuk kepentingan dinas. Namun, seiring dengan perubahan zaman, kebijakan, dan teknologi. Pengurusan paspor dinas dan diplomatik berubah ke dalam satu sistem yang di kelola oleh Kementerian Luar Negeri. Kementerian ini memiliki tugas dalam menjalankan kebijakan luar negeri Indonesia serta melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kepentingan nasional di luar negeri.
Prosedur Pengurusan Paspor Dinas dan Diplomatik | Kementrian Yang Mengurus
Kemudian, Setelah mengetahui kementrian yang mengurus paspor dinas dan diplomatik, mari kita bahas prosedur pengurusannya. Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai pemegang paspor dinas atau diplomatik sebelum mengajukan permohonan. Jadi, untuk pengurusan paspor dinas atau diplomatik. Anda harus mengajukan permohonan ke Kementerian Luar Negeri atau Kantor Perwakilan Indonesia di negara setempat. Permohonan ini harus di lengkapi dengan berbagai persyaratan seperti surat tugas, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah semua persyaratan terpenuhi. Anda akan di minta untuk membayar biaya pengurusan paspor dinas atau diplomatik. Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan paspor dinas atau diplomatik yang sah dan dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan luar negeri.
Kata Kunci Meta dan Deskripsi Meta: Kementrian Yang Mengurus
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups