Hak Tagih Dalam Perjanjian – Anda mungkin sering mendengar istilah janji adalah utang. Karena itu layaknya sesuatu yang anda janjikan wajib anda tepati kecuali ada unsur darurat yang memungkinkan janji itu tertunda ataupun anda hentikan.
Faktanya, ada banyak janji memang yang sulit anda tepati. Meski dengan berbagai upaya sudah anda tempuh. Misalnya dengan melakukan gugatan perdata (wanprestasi), tidak hanya itu ada banyak kasus yang menyeret orang-orang penting sebagai tersangka pidana dengan tuduhan kasus penipuan.
Baca juga : MENGENAL APA ITU HAK MENDAHULU KANTOR PAJAK TERKAIT KASUS KEPAILITAN
Cara Mendapatkan hak tagih dalam perjanjian
Jika seperti ini, bagaimana cara mendapatkan hak Anda kembali yakni hak tagih Anda dalam perjanjian yang sudah anda sepakati. Dalam pembahasan kali ini akan membahas kemana muara hak tagih dalam perjanjian yang gagal?
GUGATAN WANPRESTASI dalam hak tagih dalam perjanjian
Dalam hal perjanjian yang tidak anda tepati, maka seseorang bisa mengajukan yang namanya gugatan wanprestasi. Meski demikian, tidak semua kondisi bisa anda lakukan gugatan ini, melainkan gugatan wanprestasi baru bisa anda lakukan apabila memenuhi tiga kondisi berikut ini:
- Apabila yang punya kewajiban sama sekali tidak menepati janji
- Yang berkewajiban terlambat menepati janjinya
- Yang berjanji sudah menepati janjinya, hanya saja anda lakukan dengan cara yang tidak semestinya atau tidak sewajarnya
Pada intinya, menangani persoalan wanprestasi ini bukan soal menang atau kita kalah di pengadilan, melainkan soal hak tagih yang ada di dalamnya. Menjadi percuma apabila si pemohon sudah melewati tahap yang panjang untuk menang dalam gugatan wanprestasi ini hingga mampu memenangkan ke tahap inkracht, tetapi hasilnya malah zonk karena hak tagih dalam perjanjiannya gagal alias macet.
CONTOH KASUS WANPRESTASI dalam hak tagih dalam perjanjian
Untuk lebih jelasnya mengenai contoh kasus wanprestasi dapat anda lihat pada perkara yang melibatkan antara eks di rektur utama AJBB Soesono sebagai penggugat dengan AJBB 1912 sebagai tergugat.
Sebagaimana di kutip dari hukum online menyebutkan bahwa Penggugat dengan cabang Asuransi Kumpulan Bandung itu memiliki hubungan lewat kerjasama yang anda lakukan dalam rangka menutup progam yang di sebut JASA Putna Bhakti Karyawan/Karyawati perum perumnas.
Penggugat Soeseno dalam hak tagih dalam perjanjian
Penggugat Soeseno dalam kasus ini bertindak sebagai pembawa bisnis juga penutup. Namun, pengugat menuntut haknya. Dia menyebut masih ada haknya sebesar 12, persen dari premi PSL atau past service liability.
Dalam perkara ini, BAJBB sebagai tergugat menolak dalil gugatan si penggugat. Tergugat BAJBB mengatakan tidak pernah menandatangani kerjasama dengan penggugat mengenai jasa bisnis ataupun penutupan atas program jasa purna bahakti sebagaimana yang anda ajukan penggugat. Pada intinya semua anda bantah tergugat.
Pengadilan tingkat pertama hak tagih dalam perjanjian
Tetapi, pengadilan tingkat pertama justru mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Selanjutnya putusan tersebut anda perkuat di tingkat banding. Hingga kasasi, sampai akhirnya anda peroleh status inkracht.
Tetapi kemudian putusan itu tidak di tindaklanjuti, kuasa hukum penggugat pun mengajukan sita asset milik AJBB eksekusi kepada pengadilan negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, sita asset itu di kabulkan PN melalui surat penetapan Aanmaning nomor 58/eks.pdt/2018 sehingga asset AJBB secara resmi jadi objek sitaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus dalam hak tagih dalam perjanjian
Kasus ini tentu belum selesai, pihak AJBB juga tidak ingin kalah bahkan sampai mengajukan peninjauan kembali serta melakukan gugatan perlawanan atas surat penetepan sita yang keluar Pengadilan. Upaya mediasi juga anda lakukan, namun menemui jalan buntu. Hingga akhirnya pengadilan mengambil keputusan menolak peninjauan kembali yang anda ajukan tergugat.
Jika melihat perjalanan panjang kasus wanprestasi antara Soesono dan AJBB ini tentu bukan hanya menyita waktu, tetapi juga tenaga dana biaya juga ikut terturas. Ini menunjukkan bahwa mengurusi kasus seperti ini memang rumit dan panjang menunjukkan juga rumitnya proses hak tagih dalam perjanjian yang gagal, meski sudah ada putusan yang memiliki kekuatan tetap.
Kuasa hukum dalam hak tagih dalam perjanjian
Akan semakin rumit apabila kasus tersebut perorangan , butuh kecekatan kuasa hukum dalam mendata setiap aset tergugat sehingga nantinya bisa di jadikan bukti untuk anda lakukan eksekusi demi memenuhi hak tagih kliennya.
Sehingga, sangat tepat jika Anda memilih kami dari PT Jangkar Global Groups dalam mendampingi Anda menghadapi tuntutan hak wanprestasi Anda.
PROSEDUR PENYITAAN ASET TERGUGAT dalam hak tagih dalam perjanjian
Apabila sudah keluar putusan berkekuatan tetap dari pengadilan, maka pelaksanaan putusan selanjutnya anda lakukan tentu di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang sejak awal memutus perkara tersebut. Langkah awal yang anda lakukan biasanya melakukan teguran terlebih dahulu kepada pihak yang kalah. Teguran awal ini sengaja anda lakukan agar pihak kalah mau dengan sukarela melaksanakan putusan dalam waktu 8 hari.
Bagaimana jika pihak yang kalah tidak mau menerima putusan? Maka selanjutnya anda lakukan eksekusi atas barang yang anda miliki tergugat pasca keluar putusan berkekuatan hukum tetap. Sita eksekusi anda lakukan apabilah sudah ada surat perintah eksekusi dari ketua PN. Hasil sitaan barang tergugat selanjutnya akan anda lelang. Barulah kemudian hasil dari lelang tersebut anda pakai untuk memenuhi kewajiban tergugat.
SITA PERDATA, PIDANA, DAN PKPU PAILIT dalam hak tagih dalam perjanjian
Yang harus anda ketahui bahwa ada beberapa jenis sita. Sebelumnya sudah menyebutkan sita jaminan. Ada juga yang menyebutkan sita perdata dan pidana serta PKPU Pailit. Tetapi bagaimana jika putusan ini muncul bersamaan? Mana yang harus di eksekusi terlebih dahulu?
Undang-undang nomor 37 tahun 2004, pasal 1 angka satu menyebutkan tentang kepailitan dan PKPU selanjutnya disebut undang-undang KPKPU. Dalam undang-undang ini menjelaskan soal definisi kepailitan. Menjelaskan bahwa kepailitan merupakan sita umum semua kekayaan yang anda miliki debitur pailit dimana pengurusan maupun pemberesannya bisa anda lakukan kuartor tetapi tetap di bawah pengawasan hakim pengawas.
Harta kekayaan debitur dalam hak tagih dalam perjanjian
Semua harta kekayaan debitur masuk dalam sita umum karena semua harta kekayaan itu tidak dapat lagi dipakai hanya sebagai pelunas piutang kreditur tertentu saja. Karena itu harta debitur demi hukum sudah ada di bawah sita umum terlebih ditetapkannya debitur sebagai debitur pailit. Karena kekayaan debitur di bawah sita umum, maka konsekuensinya harta itu tidak bisa lagi di kenakan sita khusus oleh penggugat yang di mohonkan di letakkannya sita jaminan maupun sita eksekusi.
Kapan sita jaminan dikatakan batal? Sita jaminan akan batal menurut Sutan Remi Sjahdeini, sebagaimana dikutip dari laman hukum online, apabila debitur sudah diputusakan sebagai debitur pailit.
Pidana dalam hak tagih dalam perjanjian
Sementara itu, apabila sita umum berbenturan dengan sita pidana maka sita pidana tetap harus di dahulukan. Memandang kedudukan sita pidana di atas sita umum, Eddy OS Hiariej seorang guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadja Madah mengatakan, sudah selayaknya sita pidana di dahulukuna di banding sita umum. Sebab, secara karakter pidana masuk dalam ranah hukum publik kedudukannya lebih tinggi dari hukum privat.
Syaratnya, penyidik hanya boleh melakukan penyitaan tetapi tidak boleh di berikan kepada penyidik, benda itu hanya cukup di bawah penguasaan pengadilan saja. Tujuannya tentu saja hanya untuk pembuktian perkara saja. Apabila perkara suda selesai, barang bukti yang sudah di sita bisa anda kembalikan kepada yang punya hak.
Bantuan hukum dalam hak tagih dalam perjanjian
Kemana muara hak tagih dalam perjanjian yang gagal bisa di lakukan melalui gugatan perdata. Jika Anda ingin mengajukan gugatan perdata dan butuh bantuan hukum, PT Jangkar Global Groups menyediakan pengacara ataupun advokat siap mengatasi masalah hukum Anda.