Mengetahui Berkas Perpanjangan Paspor
Berkas Perpanjangan Paspor – Bagi Anda yang memiliki rencana perjalanan internasional di tahun 2023, pastikan paspor Anda masih berlaku. Maka, Jika masa berlaku paspor Anda sudah hampir habis, Anda harus mengajukan perpanjangan paspor. Namun, ada beberapa persyaratan dokumen dan prosedur aplikasi yang harus di penuhi. Kemudian, Berikut adalah panduan lengkap tentang kelengkapan berkas perpanjangan paspor di tahun 2023.
Persyaratan Berkas Perpanjangan Paspor
Pertama-tama, pastikan bahwa dokumen-dokumen berikut ini telah tersedia dan lengkap:
- Paspor lama yang masih berlaku
- KTP atau identitas resmi lainnya
- Surat permohonan perpanjangan paspor
- Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika di perlukan)
Maka, Pastikan bahwa semua dokumen tersebut telah di scan atau difoto dengan baik dan siap untuk di unggah pada aplikasi perpanjangan paspor.
Prosedur Aplikasi Berkas Perpanjangan Paspor
Namun, Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan paspor:
- Buka situs resmi Imigrasi
- Pilih layanan perpanjangan paspor
- Isi formulir aplikasi dan unggah dokumen yang di perlukan
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor
- Tunggu konfirmasi dari Imigrasi tentang jadwal pengambilan paspor baru
Maka, Setelah semua langkah tersebut selesai, Anda akan mendapatkan paspor baru dengan masa berlaku yang telah di perpanjang. Kemudian, Pastikan bahwa Anda telah memberikan informasi yang akurat pada formulir aplikasi dan mengunggah dokumen yang sudah di scan dengan baik agar proses aplikasi perpanjangan paspor dapat berjalan lancar. Visa Amerika Paspor Dinas 2024
Informasi Tambahan Berkas Perpanjangan Paspor
Maka, Di tahun 2023, Imigrasi memberikan batas waktu 7 hari untuk mengambil paspor baru setelah proses perpanjangan selesai di lakukan. Namun, Jika Anda tidak mengambil paspor baru dalam batas waktu tersebut, maka permohonan perpanjangan paspor akan di batalkan.
Maka, Berikut adalah biaya perpanjangan paspor di tahun 2023:
- Paspor biasa: Rp. 355.000,-
- Paspor diplomatik: Rp. 590.000,-
- Paspor dinas: Rp. 710.000,-
Namun, Pastikan bahwa Anda telah menyiapkan biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor yang di miliki. Kemudian, Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank atau e-payment seperti Go-Pay atau Ovo.
Demikianlah panduan lengkap tentang kelengkapan di tahun 2023. Pastikan bahwa Anda telah mempersiapkan semua dokumen-dokumen yang di perlukan dan mengikuti prosedur aplikasi perpanjangan paspor dengan benar. Selamat berpergian!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: