Jumlah Fotokopi KTP Untuk Paspor 2024

Untuk dapat membuat paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Salah satunya adalah dokumen KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Namun, berapa jumlah fotokopi KTP yang di butuhkan untuk pembuatan paspor tahun 2024?

2 Fotokopi KTP – Jumlah Fotokopi KTP Untuk Paspor

Menurut informasi yang di dapatkan, untuk pembuatan paspor tahun 2024 di butuhkan 2 fotokopi KTP. Hal ini berlaku baik untuk KTP elektronik maupun KTP yang masih berbentuk fisik. Namun, pastikan bahwa KTP yang di gunakan masih berlaku dan tidak dalam masa tenggang.

  Perpanjang Paspor Online Padang 2023

Perlu di ketahui bahwa fotokopi KTP yang di maksud adalah fotokopi yang sudah di legalisir atau di sahkan oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, pastikan bahwa fotokopi KTP yang di bawa sudah memiliki cap stempel dan tanda tangan dari pejabat yang sah.

Biaya Fotokopi KTP – Jumlah Fotokopi KTP Untuk Paspor

Biaya Fotokopi KTP - Jumlah Fotokopi KTP Untuk Paspor

Untuk membuat fotokopi KTP, biasanya di kenakan biaya sebesar Rp 500 – Rp 1000 per lembar. Namun, harga tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari tempat fotokopi yang di gunakan dan juga negosiasi dengan pemilik tempat fotokopi. Pastikan juga bahwa fotokopi KTP yang di buat memiliki kualitas yang baik dan tidak kabur.

Prosedur Pembuatan Paspor – Jumlah Fotokopi KTP Untuk Paspor

Prosedur Pembuatan Paspor - Jumlah Fotokopi KTP Untuk Paspor

Selain fotokopi KTP, terdapat beberapa dokumen lain yang harus di persiapkan untuk pembuatan paspor. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki paspor sebelumnya)
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Surat Izin Orang Tua atau Wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Sertifikat Vaksin Covid-19 (untuk masa pandemi saat ini)
  Perpanjang Paspor Online Denpasar 2023

Selain dokumen-dokumen tersebut, Anda juga harus menyiapkan biaya untuk pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor elektronik.

Penutup Jumlah Fotokopi KTP Untuk Paspor

Demikian informasi mengenai fotokopi KTP yang di butuhkan untuk pembuatan paspor tahun 2024. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan biaya yang di perlukan agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Selamat mencoba!

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin