Jerat Pidana Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

Gina Amanda

Updated on:

Jerat Pidana Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Direktur Utama Jangkar Goups

Pertanyaan: – Jerat Pidana Penarikan Paksa

Jerat Pidana Penarikan Paksa – Apakah seorang karyawan perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang benar dapat di jatuhi hukuman pidana meskipun mereka memiliki surat kuasa resmi?Bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.

Baca Juga: Menuntut Ganti Rugi Korban Pemerasan dan Penganiayaan

Intisari Jawaban: – Jerat Pidana Penarikan Paksa

Penarikan paksa kendaraan bermotor oleh kreditur atau kuasanya merupakan perbuatan melawan hukum jika di lakukan tanpa kesukarelaan debitur atau tanpa adanya sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial. Tindakan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan secara bersama-sama dapat di jerat dengan ketentuan pidana perbuatan tidak menyenangkan atau kekerasan. Meskipun pelaku bertindak atas dasar surat kuasa. Batasan hukum tetap mewajibkan proses eksekusi melalui mekanisme yang sah agar tidak melanggar hak asasi manusia dan ketertiban umum.

Baca Juga: Hukum Penggelapan Barang Milik Orang Lain

Dasar Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia

Dalam diskursus hukum jaminan di Indonesia, jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Di mana penguasaan benda tersebut tetap berada pada pemberi fidusia (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu. Landasan utama pengaturan ini adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Secara normatif, Pasal 15 UU tersebut memberikan “kekuatan eksekutorial” yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya, ketika debitur cidera janji (wanprestasi). Penerima fidusia (kreditur) memiliki hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan atas kekuasaannya sendiri. Namun, dalam tataran praktik. Penafsiran “kekuasaan sendiri” ini sering kali di salah artikan sebagai legalitas untuk melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).

Penting untuk di pahami bahwa kekuatan eksekutorial tersebut tidak serta-merta memberikan hak bagi pihak pembiayaan untuk merampas kendaraan di jalanan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan tafsir konstitusional yang mengikat terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia. MK menegaskan bahwa proses eksekusi tidak boleh di lakukan secara sepihak jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Dalam kondisi tersebut. Kreditur wajib mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan yang sering kali di lakukan oleh pihak ketiga atau tenaga jasa penagihan yang tidak memahami prosedur hukum acara perdata.

Baca Juga: Sanksi Pidana Penggelapan Mobil Kredit

Batasan Yuridis Unsur Kekerasan dalam Penarikan

Penerapan unsur “melawan hukum” dalam tindakan penarikan kendaraan sering kali di kaitkan dengan delik ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ketentuan ini di atur guna melindungi kebebasan pribadi seseorang dari paksaan pihak lain. Penggunaan tenaga yang berlebihan, pengepungan, atau kata-kata yang menimbulkan rasa takut secara nyata adalah bentuk intimidasi yang di larang. Sebagai contoh nyata dalam praktik peradilan Indonesia. Kita dapat merujuk pada Putusan Nomor 862 K/PID/2023. Dalam perkara tersebut, hakim menegaskan bahwa seseorang yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan tetap dapat di pidana jika terbukti melakukan paksaan kepada orang lain dengan ancaman kekerasan. Hal ini membuktikan bahwa jabatan sebagai karyawan swasta atau penerima kuasa tidak memberikan imunitas hukum atas tindakan yang melanggar ketertiban umum.

Secara doktrinal, unsur “memaksa” dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP merujuk pada situasi di mana kehendak seseorang di lumpuhkan sehingga ia melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin ia lakukan. Dalam konteks penarikan motor atau mobil. Jika debitur menyerahkan kunci karena merasa terancam atau di intimidasi oleh sekelompok orang, maka unsur paksaan tersebut telah terpenuhi secara materil. Penegakan hukum dalam kasus seperti ini sangat bergantung pada pembuktian mengenai adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan lahiriah (actus reus) yang melampaui batas kepatutan sosial. Hakim dalam tingkat kasasi sering kali menekankan bahwa penilaian hasil pembuktian mengenai kenyataan di lapangan adalah wewenang judex facti.

Selain itu, perlu di perhatikan adanya penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketentuan ini menyasar orang-orang yang turut serta melakukan atau memberikan bantuan dalam melakukan kejahatan. Dalam banyak kasus penarikan paksa. Tindakan tersebut di lakukan oleh lebih dari satu orang secara bersekutu. Hal ini memperberat kualifikasi perbuatan karena adanya tekanan massa terhadap individu korban.

Pertanggungjawaban Pidana dan Restitusi Barang Bukti

Tanggung jawab pidana dalam kasus penarikan paksa bersifat personal dan individual, namun tidak menutup kemungkinan adanya tanggung jawab. Maka, korporasi jika tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan sistematis perusahaan. Namun, secara umum. Individu yang berada di lapanganlah yang akan berhadapan langsung dengan hukum pidana. Hukuman yang dijatuhkan biasanya berupa pidana penjara yang bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) agar praktik penagihan yang anarkis tidak terulang. Masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa akan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga wibawa negara dan memastikan bahwa eksekusi jaminan tetap berada dalam koridor hukum acara yang benar.

Aspek krusial lainnya dalam penyelesaian perkara ini adalah mengenai status barang bukti. Dalam putusan pengadilan. Barang bukti berupa kendaraan yang di tarik paksa sering kali di perintahkan untuk di kembalikan kepada pemilik sah atau korban jika terbukti proses pengambilannya melanggar hukum. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan penarikan yang cacat hukum tidak menyebabkan beralihnya hak penguasaan secara sah kepada perusahaan pembiayaan. Sebaliknya, alat-alat yang di gunakan untuk melakukan kejahatan. Seperti telepon genggam yang di gunakan untuk koordinasi penarikan ilegal. Dapat di rampas untuk di musnahkan oleh negara.

Kesimpulan – Jerat Pidana Penarikan Paksa

Penarikan paksa kendaraan oleh kreditur atau kuasanya merupakan tindakan yang sangat berisiko secara hukum pidana. Berdasarkan Putusan Nomor 862 K/PID/2023. Namun, Penegak hukum tidak segan untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku penarikan yang menggunakan ancaman kekerasan. Maka, Meskipun mereka memiliki dasar surat kuasa. Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan memaksa dengan ancaman kekerasan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 335 KUHP. Meskipun kreditur memiliki hak atas jaminan. Eksekusi tetap harus di lakukan melalui jalur yang telah di tetapkan undang-undang atau secara sukarela berdasarkan kesepakatan para pihak.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Jerat Pidana Penarikan Paksa

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait  Pidana atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Gina Amanda