Jerat Hukum Bagi Perantara Jual Beli Narkotika?

Bella Isabella

Jerat Hukum Bagi Perantara Jual Beli Narkotika?
Direktur Utama Jangkar Goups

Pertanyaan:

Jerat Hukum Bagi Perantara Jual – Apakah seseorang yang tertangkap saat menerima atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika dapat dijatuhi sanksi pidana penjara yang berat serta denda hingga miliaran rupiah? bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.

Intisari Jawaban:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat dipidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi yang diancamkan tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dalam praktiknya, penegak hukum akan melihat peran terdakwa serta barang bukti yang ditemukan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim di persidangan.

Jerat Pidana Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika

Ketentuan hukum pidana di Indonesia mengenai peredaran narkotika diatur secara rigid untuk memutus rantai distribusi zat terlarang yang merusak masyarakat. Fokus utama dari regulasi ini adalah memberikan efek jera yang sangat luar biasa keras kepada siapa saja yang terlibat. Dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, subjek hukum yang di sasar tidak hanya bandar besar namun juga setiap orang yang berperan kecil. Peran tersebut mencakup tindakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Penegakan hukum ini bersifat sangat agresif karena narkotika dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Oleh karena itu, pendekatan hukumnya pun menggunakan instrumen yang bersifat luar biasa dan sangat ketat secara prosedural maupun substansial.

Setiap orang yang terlibat dalam aktivitas ini akan menghadapi ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Selain itu, terdapat ancaman pidana denda yang sangat besar guna memiskinkan para pelaku peredaran gelap narkotika secara ekonomi. Namun, penerapan pasal ini memerlukan pembuktian yang sangat matang terkait dengan niat jahat atau mens rea pelaku. Jaksa harus mampu membuktikan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan memiliki tujuan yang melanggar hukum positif. Selain itu, hakim akan melihat sejauh mana keterlibatan aktif terdakwa dalam menggerakkan transaksi narkotika tersebut di lapangan. Jika seseorang hanya sekadar dititipi tanpa mengetahui isi paket, maka pembuktian akan menjadi lebih kompleks dan dinamis.

Namun demikian, prinsip hukum pidana Indonesia menganut asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, proses penyidikan oleh kepolisian harus dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana agar alat bukti sah. Dalam konteks ini, keberadaan saksi dan barang bukti berupa zat narkotika yang telah diuji laboratorium menjadi syarat mutlak. Tanpa adanya bukti ilmiah yang menyatakan zat tersebut adalah narkotika golongan I, dakwaan dapat gugur demi hukum.

Kedudukan Hukum dalam Transaksi Narkotika

Mengkaji kedudukan hukum para pihak dalam transaksi narkotika memerlukan pemahaman mendalam mengenai elemen-elemen perbuatan melawan hukum yang diatur undang-undang. Unsur “tanpa hak” menjadi fondasi utama dalam menentukan apakah perbuatan seseorang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak. Selain itu, tindakan “menjadi perantara” seringkali menjadi pasal yang paling sering digunakan untuk menjerat kurir atau orang suruhan bandar. Dalam Putusan Nomor 753/Pid.Sus/2025/PN Ktp, kita dapat melihat bagaimana proses pembuktian terhadap seseorang yang terlibat dalam lingkaran peredaran narkotika dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan kita sangat fokus pada tindakan fisik yang mendukung terjadinya perpindahan tangan narkotika. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang memfasilitasi transaksi akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan hukum negara.

Secara teknis, perantara dalam jual beli adalah orang yang menghubungkan antara penjual dan pembeli atau membawa barang pesanan tersebut. Namun, tanggung jawab pidana yang dipikul oleh perantara seringkali setara dengan penjual utama dalam pandangan undang-undang. Selain itu, hakim seringkali mempertimbangkan aspek keuntungan ekonomi yang diperoleh terdakwa sebagai salah satu indikator niat jahat pelaku. Jika terbukti ada imbalan uang, maka unsur komersialitas terpenuhi dan memperkuat keyakinan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara. Namun, jika terdakwa hanya dipaksa atau berada dalam ancaman, maka pembelaan mengenai daya paksa atau overmacht bisa diajukan. Selain itu, pembuktian mengenai daya paksa ini harus didukung oleh bukti-bukti yang sangat kuat dan meyakinkan di muka sidang.

Penegakan hukum juga harus memperhatikan aspek hak asasi manusia agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Selain itu, setiap barang bukti yang disita harus melalui proses administrasi yang benar sesuai dengan standar operasional prosedur kepolisian. Namun, jika terdapat cacat formal dalam proses penyitaan, maka validitas barang bukti tersebut dapat dipertanyakan oleh tim penasihat hukum.

Konsekuensi Yuridis Bagi Perantara dan Pengedar

Konsekuensi yuridis yang timbul dari tindak pidana narkotika tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana penjara di lembaga pemasyarakatan saja. Selain itu, terdakwa juga akan kehilangan hak-hak sipil tertentu selama menjalani masa hukuman dan mendapatkan label sosial yang negatif. Namun, negara tetap menjamin hak-hak dasar narapidana seperti mendapatkan kesehatan dan bimbingan rohani selama berada di dalam penjara. Selain itu, pidana denda yang dijatuhkan biasanya disertai dengan pidana penjara pengganti jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan. Hal ini dilakukan agar setiap pelaku kejahatan narkotika tetap merasakan sanksi ekonomi yang berat atas perbuatannya tersebut. Oleh karena itu, dampak finansial bagi keluarga terdakwa juga menjadi bagian dari konsekuensi tidak langsung yang harus ditanggung akibat kejahatan.

Secara teoritis, pemidanaan dalam kasus narkotika bertujuan untuk mencapai tujuan pemasyarakatan yang bersifat integratif dan edukatif bagi para pelaku. Namun, dalam praktiknya, penjara narkotika seringkali mengalami masalah kelebihan kapasitas karena tingginya angka penangkapan setiap tahunnya. Selain itu, sistem pengawasan di dalam penjara terus diperketat agar tidak terjadi transaksi narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Namun, fenomena ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika memiliki daya tahan yang sangat kuat terhadap tekanan hukum yang diberikan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama lintas sektoral antara BNN, kepolisian, dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkotika secara total. Selain itu, penguatan hukum di wilayah perbatasan menjadi sangat krusial untuk mencegah masuknya pasokan narkotika dari luar negeri.

Selain itu, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan menjadi catatan dalam surat keterangan catatan kepolisian bagi terdakwa. Namun, hal ini akan sangat menyulitkan terdakwa untuk mencari pekerjaan formal atau kembali ke kehidupan normal setelah bebas nanti. Oleh karena itu, pencegahan melalui jalur pendidikan dan sosialisasi hukum jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penindakan hukum saja. Selain itu, keluarga memiliki peran yang sangat sentral dalam mengawasi anggota keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan narkotika.

Kesimpulan 

Berdasarkan seluruh uraian hukum yang telah dipaparkan, jelaslah bahwa menjadi perantara atau terlibat dalam transaksi narkotika adalah perbuatan berisiko tinggi. Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika merupakan instrumen hukum yang sangat berat untuk menghukum siapa pun yang terlibat. Sebagaimana dicontohkan dalam Putusan Nomor 753/Pid.Sus/2025/PN Ktp, penegak hukum sangat serius dalam membuktikan setiap unsur pidana agar pelaku mendapatkan balasan setimpal. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap hukum narkotika bukan hanya soal menghindari penjara, tetapi juga soal menjaga integritas diri dan keselamatan bangsa.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pidana atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella