Jenis Barang Bebas Impor
Apakah Anda sedang mempertimbangkan untuk memulai bisnis impor? Salah satu hal yang perlu Anda ketahui adalah apa saja jenis barang bebas impor yang dapat di impor ke Indonesia. Di dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai jenis barang bebas impor yang di izinkan di Indonesia beserta regulasi dan persyaratan yang harus di penuhi. Peraturan Impor Angkut Lanjut
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Apa itu Jenis Barang Bebas Impor?
Jenis barang bebas impor adalah barang yang di izinkan untuk di impor ke Indonesia tanpa adanya batasan tertentu. Sehingga hal ini terjadi karena barang tersebut tidak masuk dalam kategori barang terlarang atau terbatas, sehingga tidak perlu mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah terkait.
Namun, meskipun merupakan jenis barang bebas impor, Anda tetap harus memperhatikan beberapa peraturan yang berlaku. Selain itu, barang yang di impor harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang di tetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Jenis Barang Bebas Impor yang Diizinkan di Indonesia
Berikut adalah beberapa jenis barang bebas impor yang di izinkan masuk ke Indonesia:
1. Bahan Baku
Pertama, Bahan baku adalah bahan mentah atau setengah jadi yang di gunakan untuk memproduksi barang jadi. Jenis bahan baku yang di izinkan masuk ke Indonesia antara lain besi dan baja, alumunium, karet, kayu, dan bahan kimia.
2. Mesin dan Alat Berat
Selanjutnya, Mesin dan alat berat di gunakan untuk memproduksi barang jadi atau untuk keperluan konstruksi. Jenis mesin dan alat berat yang di izinkan masuk ke Indonesia antara lain truk, excavator, bulldozer, dan crane.
3. Elektronik
Selanjutnya, Elektronik adalah perangkat elektronik yang di gunakan untuk keperluan rumah tangga atau untuk keperluan bisnis. Jenis elektronik yang di izinkan masuk ke Indonesia antara lain komputer, televisi, kamera, dan smartphone.
4. Pakaian dan Tekstil
Selanjutnya, Pakaian dan tekstil adalah jenis barang yang di impor dalam jumlah besar ke Indonesia. Jenis pakaian dan tekstil yang diizinkan masuk ke Indonesia antara lain kaos, celana, baju muslim, dan kain batik.
5. Kesehatan dan Kecantikan
Selanjutnya, Barang kesehatan dan kecantikan adalah barang yang di gunakan untuk menjaga kesehatan dan kecantikan tubuh. Jenis barang kesehatan dan kecantikan yang di izinkan masuk ke Indonesia antara lain vitamin, suplemen, obat, dan kosmetik.
6. Makanan
Kemudian, Makanan adalah jenis barang yang mengalami peningkatan permintaan dari masyarakat Indonesia. Jenis makanan yang di izinkan masuk ke Indonesia antara lain buah-buahan, sayuran, daging, dan produk susu.
Persyaratan Mengimpor Jenis Barang Bebas Impor
Sebelum Anda memulai proses impor jenis barang bebas impor, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya:
1. Memiliki Izin Impor
Pertama untuk dapat melakukan impor, Anda harus memiliki izin impor yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, izin impor ini diperlukan sebagai tanda bahwa barang yang di impor telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
2. Memiliki PPNBM
Selanjutnya, PPNBM adalah pajak pertambahan nilai barang mewah yang di kenakan pada barang-barang tertentu yang di impor ke Indonesia. Selain itu, PPNBM adalah pajak tambahan yang harus di bayar oleh importir sebelum barang tersebut bisa di perdagangkan di Indonesia.
3. Memiliki Sertifikat Standar Kualitas
Kemudian, setiap barang yang di impor ke Indonesia harus memiliki sertifikat standar kualitas yang di keluarkan oleh lembaga pemerintah terkait. Selain itu, sertifikat ini menunjukkan bahwa barang yang di impor telah memenuhi standar kualitas yang di tetapkan.
Prosedur Impor
Berikut adalah beberapa prosedur impor jenis barang bebas impor:
1. Memperoleh Izin Impor
Sebelum memulai proses impor, Anda harus memperoleh izin impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, izin ini di peroleh dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Anda.
2. Memperoleh Sertifikat Standar Kualitas
Setelah memperoleh izin impor, Anda harus memperoleh sertifikat standar kualitas dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, sertifikat ini membuktikan bahwa barang yang di impor telah memenuhi standar kualitas yang di tetapkan.
3. Memeriksa Dokumen Impor
Sebelum barang yang di impor tiba di pelabuhan, Anda harus memeriksa dokumen impor yang di perlukan, seperti faktur komersial, packing list, dan dokumen pengapalan.
4. Melakukan Pembayaran
Setelah memeriksa dokumen impor, Anda harus melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera di faktur komersial dan dokumen pengapalan. Pembayaran ini mencakup biaya impor, bea masuk, dan pajak lainnya yang di kenakan pada barang yang di impor.
5. Mengambil Barang di Pelabuhan
Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat mengambil barang di pelabuhan sesuai dengan prosedur yang di tetapkan oleh pihak pelabuhan.
Jenis Barang Bebas Impor Jangkargroups
Importir pemula harus memahami jenis barang bebas impor yang di izinkan di Indonesia beserta persyaratan dan regulasi yang harus di penuhi. Selain itu, prosedur impor harus di lakukan dengan benar untuk menghindari masalah yang berpotensi merugikan diri sendiri dan negara.
Dalam artikel ini, kami telah membahas secara lengkap mengenai jenis barang bebas impor, persyaratan, dan prosedur impor. Sehingga, semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai bisnis impor di Indonesia.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id