Mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia tidaklah mudah dikarenakan harus memenuhi persyaratan dari kementrian tenaga kerja. Serahkan saja semua proses pengurusan visa kerja kepada biro jasa urus RPTKA IMTA working visa expatriate ke : PT Jangkar Global Groups. Staff kami sudah berpengalaman mengurus legal document expatriate yang akan bekerja di Indonesia dengan aman dan nyaman.
Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia
Jasa urus RPTKA IMTA working visa terpercaya
Langkah awal untuk mengurus tenaga kerja asing harus melengkapi dokumen seperti :
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
2. Selanjutnya Surat Izin Usaha Perdagangan
3. Kemudian NPWP Perusahaan
4. Selain itu Surat Keputusan Dari Kemenkum HAM
5. Kemudian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6. Selanjutnya KTP Direktur Utama
7. Kemudian Akte Pendirian Perusahaan
8. Surat Permohonan Pengesahan RPTKA baru atau perpanjangan yang di tujukan kepada Dirjen Binapenta U.p Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) Kemenakertrans.
Baca Juga : Promo Jasa pengurusan rptka imta kitas
9. SK TKI Pendamping. Setiap 1 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke Indonesia, wajib ada 1 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk alih teknologi.
10. Struktur Organisasi Perusahaan
11. Surat Kuasa dari direktur kepada Staff Operasional atau yang di kuasakan untuk pengurusan RPTKA di kementian tenaga kerja.
12. Wajib Lapor Perusahaan yang masih berlaku.
Jasa urus RPTKA IMTA working visa Terbaik
Apabila perusahaan belum pernah menggunakan Tenaga Kerja Asing maka perusahaan harus mendaftarkan diri melalui online di : TKA ONLINE dan isilah data-data tersebut dengan benar sehingga tidak mempersulit proses pendaftaran TKA Online. Setelah itu tunggulah verifikasi dari kemenakertran dan kalau sudah di setujui akan ada notifikasi seperti di bawah ini :
Apabila perusahaan anda sudah pernah terdaftar di kemenaker maka ada surat pemberitahuan bahwa perusahaan anda sudah terdaftar. Apabila perusahaan anda lupa user name dan pasword untuk TKA Online maka anda harus membuat surat permohonan hapus user name dan pasword lama. Mengajukan permohonan baru supaya perusahaan anda bisa di daftarkan kembali ke situs TKA Online. Proses hapus data dan pendaftaran ulang ini memakan waktu sangat lama karena harus di verifikasi ulang.
Selain pembayaran DKPTKA sebesar 100 USD Perbulan Ke Kemenakertrans, Anda juga harus membayar ke Dirjen Imigrasi :
Bagaimana cara kirim ke Jasa urus RPTKA IMTA working visa ?
Cara kirim dokumen jasa urus RPTKA IMTA working visa bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.