Apa ketentuan dari PI untuk produk kehutanan?
PI (Persetujuan Impor) untuk produk kehutanan memang memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh importir. Berikut ini beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:
Legalitas dan Keberlanjutan:
- Produk kehutanan yang diimpor harus berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara berkelanjutan.
- Importir wajib melakukan Uji Kelayakan (Due Diligence) untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan produk.
- Hasil Uji Kelayakan dituangkan dalam Deklarasi Impor yang menjadi dokumen wajib dalam permohonan PI.
Baca juga : Persetujuan Impor Kehutanan
Jenis Produk:
PI Kehutanan berlaku untuk berbagai produk kehutanan, baik dalam bentuk bahan baku maupun barang jadi, seperti kayu gergajian, kayu lapis, veneer, pulp, kertas, furnitur kayu, produk rotan, dan arang kayu.
Terdapat beberapa jenis kayu yang dilarang untuk diimpor, misalnya jenis-jenis kayu yang dilindungi atau terancam punah.
Kewajiban Importir:
- Importir harus memiliki Angka Pengenal Importir (API).
- Importir wajib mengajukan permohonan PI Kehutanan melalui Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) KLHK.
- Importir harus mematuhi semua peraturan terkait impor produk kehutanan, termasuk ketentuan dalam SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
Dokumen Pendukung:
Importir harus melengkapi permohonan PI dengan dokumen pendukung, seperti:
- Dokumen legalitas dari negara asal (misalnya, sertifikat legalitas kayu)
- Kontrak pembelian
- Dokumen pengangkutan
- Deklarasi Impor
- Dan lain-lain
Verifikasi dan Penerbitan:
KLHK akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen pendukung.
Jika semua persyaratan terpenuhi, KLHK akan menerbitkan PI Kehutanan.
Pengawasan:
Bea Cukai akan memeriksa PI Kehutanan saat proses customs clearance.
KLHK melakukan pengawasan terhadap kepatuhan importir terhadap ketentuan PI Kehutanan dan SVLK.
Masa berlaku PI Kehutanan dan kuota PI Kehutanan
Masa Berlaku PI Kehutanan
Masa berlaku PI Kehutanan adalah satu tahun kalender, terhitung sejak tanggal penerbitan PI.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait masa berlaku PI Kehutanan:
- Perpanjangan: Importir dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku PI Kehutanan paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlakunya habis. Permohonan perpanjangan diajukan melalui SILK KLHK.
- Pencabutan: KLHK dapat mencabut PI Kehutanan sebelum masa berlakunya habis jika importir terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
- Perubahan: Jika terjadi perubahan data dalam PI Kehutanan, importir wajib mengajukan permohonan perubahan melalui SILK KLHK.
Kuota PI Kehutanan
Kuota PI Kehutanan adalah jumlah maksimum produk kehutanan yang boleh diimpor oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Kuota ini ditetapkan oleh KLHK berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
- Neraca Komoditas: KLHK menyusun neraca komoditas yang memuat proyeksi kebutuhan dan ketersediaan produk kehutanan di dalam negeri.
- Rencana Impor: Importir menyampaikan rencana impor produk kehutanan melalui Deklarasi Impor (DI) yang diajukan bersama permohonan PI.
- Kinerja Importir: KLHK mempertimbangkan kinerja importir dalam memenuhi ketentuan SVLK dan PI sebelumnya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait kuota PI Kehutanan:
- Pengajuan: Kuota PI Kehutanan diajukan oleh importir melalui DI yang dilampirkan dalam permohonan PI.
- Realisasi: Importir wajib melaporkan realisasi impor secara berkala melalui SILK KLHK.
- Evaluasi: KLHK melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan kuota PI Kehutanan dan dapat menyesuaikan kuota tersebut sesuai kebutuhan.
- Pelampauan: Importir dilarang melampaui kuota yang telah ditetapkan.
Informasi Tambahan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa berlaku dan kuota PI Kehutanan dapat ditemukan dalam peraturan Menteri LHK tentang SVLK dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh KLHK.
Importir disarankan untuk mengikuti perkembangan terbaru terkait kebijakan PI Kehutanan melalui website SILK KLHK.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2019 memang mengatur tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan.
Permendag 82/2019 ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Permendag 82/2019 antara lain:
Definisi Produk Kehutanan:
Permendag ini mendefinisikan produk kehutanan sebagai produk yang dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun produk olahan beserta turunannya, yang digunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, atau diperdagangkan.
Jenis-jenis Produk Kehutanan yang Diatur:
Permendag ini mengatur berbagai jenis produk kehutanan, termasuk kayu gergajian, kayu lapis, veneer, pulp, kertas, furniture, dan lain-lain.
Tata Cara Impor Produk Kehutanan:
Permendag ini menetapkan tata cara impor produk kehutanan, mulai dari persyaratan importir, dokumen yang diperlukan, hingga proses pemeriksaan barang di Bea Cukai.
Kewajiban Importir:
Importir wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti memiliki Angka Pengenal Importir (API), menyampaikan dokumen yang diperlukan, dan mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas) impor.
Larangan dan Pembatasan (Lartas) Impor Produk Kehutanan:
Permendag ini juga mengatur Lartas impor produk kehutanan untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga kelestarian sumber daya hutan.
Tujuan dari Permendag 82/2019 ini adalah:
- Memberikan kepastian hukum bagi importir produk kehutanan.
- Mempercepat pelayanan perizinan berusaha di bidang impor produk kehutanan.
- Mendukung pelaksanaan impor produk kehutanan yang legal dan berkelanjutan.
- Perlu diperhatikan bahwa Permendag 82/2019 ini sudah tidak berlaku lagi. Saat ini, ketentuan impor produk kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan.
Meskipun demikian, Permendag 82/2019 masih dapat menjadi referensi untuk memahami perkembangan regulasi impor produk kehutanan di Indonesia.
Alur pembuatan Deklarasi Impor (DI) Produk Kehutanan
Alur pembuatan Deklarasi Impor (DI) untuk produk kehutanan di Indonesia melibatkan beberapa tahapan yang perlu diikuti oleh importir. Berikut adalah alur pembuatan DI secara umum:
Persiapan
- Akses SILK KLHK: Importir harus memiliki akun di Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) KLHK. Jika belum punya, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Pahami Regulasi: Pelajari peraturan terkait impor produk kehutanan dan SVLK, termasuk Permen LHK P.38/2016 dan turunannya.
- Kumpulkan Data: Siapkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk Uji Tuntas (Due Diligence), seperti:
- Data supplier (nama, alamat, negara)
- Jenis produk kehutanan yang akan diimpor
- Volume/kuantitas produk
- Dokumen legalitas kayu dari negara asal
- Informasi lain yang relevan
Uji Tuntas (Due Diligence)
- Lakukan Penilaian Risiko: Importir melakukan penilaian risiko terkait legalitas dan keberlanjutan produk kehutanan yang akan diimpor.
- Kumpulkan Bukti Pendukung: Kumpulkan dokumen dan informasi yang membuktikan bahwa produk kehutanan tersebut legal dan berkelanjutan.
- Verifikasi Informasi: Lakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan informasi dan dokumen yang diperoleh.
- Dokumentasikan Proses: Simpan semua data dan informasi yang terkait dengan Uji Tuntas sebagai dokumentasi.
Pembuatan DI
- Login ke SILK: Masuk ke akun Anda di SILK KLHK.
- Pilih Menu DI: Cari dan pilih menu “Deklarasi Impor”.
- Isi Formulir DI: Lengkapi formulir DI dengan data dan informasi yang benar dan akurat sesuai hasil Uji Tuntas.
- Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, seperti dokumen legalitas kayu dan hasil penilaian risiko.
- Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi lengkap, kirim permohonan DI Anda secara online melalui SILK.
Verifikasi KLHK
- Pemeriksaan DI: KLHK akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan DI yang Anda ajukan.
- Perbaikan (jika diperlukan): Jika ada kekurangan atau kesalahan, KLHK akan memberi notifikasi untuk melakukan perbaikan.
Penerbitan DI
- DI Diterbitkan: Setelah DI dinyatakan lengkap dan benar, KLHK akan menerbitkannya secara elektronik di SILK.
- DI Siap Digunakan: DI yang telah diterbitkan dapat diunduh dan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam permohonan Persetujuan Impor (PI) Kehutanan.
Catatan Penting:
Pastikan Anda memahami dengan baik alur dan persyaratan pembuatan DI sebelum memulai proses.
Gunakan fitur bantuan atau hubungi helpdesk SILK jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan.
Simpan semua dokumen dan data terkait DI dengan baik untuk keperluan audit dan pengawasan.
Apa persyaratan Untuk Pengajuan Persetujuan Impor(PI) Baru Produk Kehutanan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan, berikut persyaratannya:
API (Angka Pengenal Importir)
Pastikan Anda sudah memiliki API yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
API adalah identitas bagi importir di Indonesia dan menjadi syarat wajib untuk melakukan kegiatan impor.
Neraca Komoditas atau Deklarasi Impor
Neraca Komoditas:
Jika Neraca Komoditas sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan untuk produk kehutanan yang akan Anda impor, maka Anda wajib melampirkan Neraca Komoditas tersebut sebagai persyaratan.
Neraca Komoditas berisi informasi tentang proyeksi kebutuhan dan ketersediaan produk kehutanan di dalam negeri.
Deklarasi Impor:
Jika Neraca Komoditas belum ditetapkan, maka Anda wajib melampirkan Deklarasi Impor (DI) sebagai persyaratan.
DI berisi informasi tentang rencana impor produk kehutanan yang akan Anda lakukan, termasuk jenis produk, volume, dan negara asal.
Legalitas Produk Kehutanan
Anda harus dapat membuktikan legalitas produk kehutanan yang akan diimpor.
Legalitas ini dibuktikan dengan dokumen yang sah dari negara asal, misalnya sertifikat legalitas kayu yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara tersebut.
Pemenuhan SVLK
Produk kehutanan yang diimpor harus memenuhi ketentuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Artinya, produk tersebut harus berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara berkelanjutan.
Pengajuan Melalui INATRADE
Permohonan PI baru produk kehutanan diajukan secara online melalui sistem INATRADE yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan.
Pastikan Anda sudah memiliki akun di INATRADE dan melengkapi semua data yang dibutuhkan dalam sistem tersebut.
Tambahan Penting:
Persyaratan di atas dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selalu periksa informasi terbaru di website Kementerian Perdagangan atau instansi terkait.
Anda juga dapat menghubungi helpdesk INATRADE jika memiliki pertanyaan atau kendala dalam pengajuan PI.
Jasa Pengurusan Persetujuan Impor Kehutanan
Bingung Urus PI Kehutanan? Gunakan Jasa Pengurusan!
Impor produk kehutanan memang menjanjikan, tapi prosesnya bisa jadi rumit. Salah satu yang krusial adalah mengurus Persetujuan Impor (PI) Kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tenang, Anda tidak perlu pusing! Ada jasa pengurusan PI Kehutanan yang siap membantu.
Apa itu Jasa Pengurusan PI Kehutanan?
Jasa ini diberikan oleh konsultan atau perusahaan yang ahli di bidang kepabeanan dan peraturan impor produk kehutanan. Mereka akan membantu Anda mengurus semua proses, mulai dari konsultasi hingga PI terbit.
Kenapa Pakai Jasa Pengurusan?
- Hemat Waktu dan Tenaga: Fokus pada bisnis inti Anda, biarkan urusan PI ditangani ahlinya.
- Memahami Regulasi: Mereka paham seluruh peraturan dan prosedur terbaru, sehingga proses lebih lancar.
- Dokumen Lengkap dan Akurat: Meminimalisir kesalahan dan penolakan karena dokumen tidak lengkap.
- Efisiensi Biaya: Hindari biaya tambahan akibat keterlambatan atau kesalahan dalam proses.
- Jaringan dan Pengalaman: Mereka memiliki jaringan dan pengalaman untuk mempercepat proses PI.
Layanan yang Ditawarkan:
- Konsultasi: Penjelasan detail tentang PI Kehutanan dan persyaratannya.
- Penyiapan Dokumen: Membantu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
- Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan PI Kehutanan ke KLHK melalui SILK.
- Monitoring Proses: Memantau perkembangan permohonan PI Anda.
- Komunikasi dengan KLHK: Menjadi penghubung antara Anda dan KLHK.
Tips Memilih Jasa Pengurusan:
- Reputasi dan Legalitas: Pastikan memiliki rekam jejak yang baik dan izin usaha yang sah.
- Pengalaman di Bidang Kehutanan: Pilih yang khusus menangani PI Kehutanan.
- Transparansi Biaya: Biaya jasa jelas dan tidak ada biaya tersembunyi.
- Komunikasi yang Baik: Responsif dan mudah dihubungi.
Ingat!
PI Kehutanan wajib bagi importir produk kehutanan. Memilih jasa pengurusan yang tepat akan membantu Anda mendapatkan PI dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups