Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara terus menarik minat investor asing dan perusahaan multinasional. Kehadiran investasi asing ini kerap di iringi dengan kebutuhan akan tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki keahlian khusus. Namun, proses perizinan TKA di Indonesia terbilang kompleks, melibatkan berbagai tahapan dan dokumen. Maka, di sinilah peran penyedia jasa seperti Jangkargroups menjadi krusial dalam membantu perusahaan mengurus Rekomendasi Pengesahan RPTKA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan mudah dan efisien.
Baca juga: Formulir Isian Paspor 2023 Dokumen Penting Harus di Lengkapi
Apa Itu RPTKA?
Jasa RPTKA dan ITAS, RPTKA adalah singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selanjutnya, Ini adalah dokumen perencanaan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja yang ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Maka, RPTKA merupakan izin prinsip yang di berikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kepada perusahaan yang menjelaskan posisi, jumlah, waktu, dan lokasi penempatan TKA. Dokumen ini menjadi dasar untuk pengajuan izin-izin selanjutnya, termasuk Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Baca juga: Jadwal Paspor Online Dapat Di Lakukan Lebih Mudah dan Cepat
Apa Itu ITAS?
Jasa RPTKA dan ITAS, ITAS adalah singkatan dari Izin Tinggal Terbatas. Maka, ini adalah izin yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan yang jelas, seperti bekerja, investasi, pendidikan, atau perkawinan campuran. Bagi TKA, ITAS adalah dokumen wajib yang memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia. Selanjutnya, ITAS akan di terbitkan setelah RPTKA di setujui dan IMTA di terbitkan.
Baca juga: Paspor Warna Hitam Indonesia Apa Saja Keistimewaannya ?
Apa Bedanya RPTKA dan IMTA? – Jasa RPTKA dan ITAS
Maka, meskipun keduanya berkaitan erat dengan perizinan TKA, RPTKA dan IMTA memiliki perbedaan mendasar:
Baca juga: Apply Online Pasport 2024 Proses Pengurusan Paspor Cepat
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing): – Jasa RPTKA dan ITAS
Selanjutnya, merupakan izin perencanaan atau rekomendasi awal dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa suatu perusahaan “di perbolehkan” untuk menggunakan TKA untuk posisi dan jangka waktu tertentu. Ini adalah langkah pertama dalam proses perizinan TKA.
Baca juga: Sign On Paspor Pelaut di Pelabuhan Ratu 2024 Untuk Kru Kapal
IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing): – Jasa RPTKA dan ITAS
Maka, merupakan izin operasional yang di keluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan setelah RPTKA di setujui. IMTA adalah bukti bahwa TKA tertentu “di izinkan” untuk bekerja di posisi yang telah di setujui dalam RPTKA. Selanjutnya, IMTA merupakan dasar untuk pengajuan ITAS.
Singkatnya, RPTKA adalah “rencana” sementara IMTA adalah “izin mempekerjakan” TKA berdasarkan rencana tersebut.
Baca juga: Biaya Perpanjang Visa C1d Masa Berlaku Visa, Jenis Kapal Pesiar
Persyaratan RPTKA dan ITAS – Jasa RPTKA dan ITAS
Maka persyaratan untuk RPTKA dan ITAS dapat bervariasi tergantung pada jenis perusahaan, posisi TKA, dan kebijakan terbaru. Namun, secara umum, berikut adalah persyaratan yang sering di butuhkan:
Baca juga: Unit Layanan Passport Lippo Mall Puri 2024 Jakarta Barat
Persyaratan RPTKA (Umum):
Dari Perusahaan/Pemberi Kerja:
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir (jika ada)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha (jika ada)
- NPWP Perusahaan
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Surat Pernyataan Alasan Penggunaan TKA
- Surat Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping (TKI)
- Selanjutnya, Rancangan Kontrak Kerja TKA
- Jabatan TKA yang akan di isi
- Uraian pekerjaan TKA
- Laporan Wajib Ketenagakerjaan (WLK) tahunan
- Maka, bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) jika perpanjangan atau perubahan RPTKA.
Baca juga: Perpanjang Pasport Medan Online – Persyaratan Yang di Perlukan
Dari Calon Tenaga Kerja Asing:
- Scan Paspor yang masih berlaku (minimal 18 bulan)
- Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup
- Selanjutnya, Ijazah dan Transkrip Nilai (sesuai posisi)
- Surat Pengalaman Kerja (minimal 5 tahun, sesuai posisi)
- Sertifikat Keahlian (jika ada)
- Foto terbaru berwarna
Baca juga: Cara Ubah Paspor Biasa Ke E Paspor 2024 Paspor Elektronik
Persyaratan ITAS (Setelah RPTKA dan IMTA terbit):
Dari Perusahaan/Pemberi Kerja:
- Surat Permohonan ITAS
- Selanjutnya, Surat Pernyataan Penjamin (Sponsor)
- Fotokopi KTP Penjamin
- Fotokopi IMTA yang telah terbit
- Fotokopi RPTKA yang telah di sahkan
- Maka, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Dari Tenaga Kerja Asing:
- Paspor asli yang masih berlaku (minimal 18 bulan)
- Surat Izin Masuk (Visa)
- Fotokopi IMTA
- Fotokopi RPTKA
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja Ilegal (bermeterai)
- Selanjutnya, Formulir Aplikasi ITAS
- Bukti pembayaran PNBP Imigrasi
- Surat Keterangan Sehat
- Foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
Maka, penting: Daftar di atas adalah gambaran umum. Jangkargroups akan memberikan daftar persyaratan yang paling akurat dan terkini sesuai dengan kasus spesifik Anda.
Baca juga : Berkas Paspor Anak 2024
Bagaimana Cara Mengurus RPTKA dan ITAS? – Jasa RPTKA dan ITAS
Selanjutnya, proses pengurusan RPTKA dan ITAS melibatkan beberapa instansi dan tahapan yang berurutan. Menggunakan jasa profesional seperti Jangkargroups dapat sangat membantu karena mereka memahami seluk-beluk birokrasi. Secara umum, alur pengurusan adalah sebagai berikut:
- Pengajuan RPTKA (Kementerian Ketenagakerjaan):
- Perusahaan menyiapkan semua dokumen persyaratan RPTKA.
- Maka mengajukan permohonan RPTKA melalui sistem online Kementerian Ketenagakerjaan (TKA Online).
- Verifikasi dokumen dan wawancara (jika di perlukan) oleh petugas Kemenaker.
- Penerbitan surat pengesahan RPTKA.
Pembayaran DKPTKA:
Selanjutnya, setelah RPTKA di setujui, perusahaan wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar USD 100 per bulan per TKA. Pembayaran di lakukan ke rekening Kemenaker.
- Pengajuan IMTA (Kementerian Ketenagakerjaan):
- Setelah RPTKA di sahkan dan DKPTKA di bayar, perusahaan dapat mengajukan permohonan IMTA untuk TKA yang bersangkutan.
- Maka, dokumen pendukung IMTA di siapkan dan di ajukan.
- Penerbitan IMTA oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pengajuan VOA/VITAS (Kedutaan Besar RI di Luar Negeri / Ditjen Imigrasi):
Selanjutnya, setelah IMTA terbit, TKA dapat mengajukan permohonan Visa On Arrival (VOA) atau Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal TKA, atau melalui penjamin di Indonesia secara online (e-Visa). Maka, VITAS adalah visa yang di berikan khusus untuk tujuan bekerja di Indonesia.
Baca juga : Daftar Online Paspor Serang
Pengajuan ITAS (Kantor Imigrasi): – Jasa RPTKA dan ITAS
Setelah TKA masuk ke Indonesia dengan VITAS, TKA dan penjamin wajib melaporkan diri ke Kantor Imigrasi setempat.
- Mengajukan permohonan ITAS dengan melengkapi dokumen persyaratan.
- Pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto) di Kantor Imigrasi.
- Wawancara (jika di perlukan) oleh petugas Imigrasi.
- Penerbitan ITAS (berupa stiker pada paspor atau kartu elektronik).
Pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kota:
Setelah ITAS terbit, perusahaan wajib melaporkan keberadaan TKA ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat.
Berapa Lama Pengurusan RPTKA? – Jasa RPTKA dan ITAS
Lama pengurusan RPTKA dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, antrean, dan kecepatan proses di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, secara umum, proses pengesahan RPTKA bisa memakan waktu sekitar 5-10 hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada hambatan. Perlu di ingat bahwa ini belum termasuk waktu untuk pengurusan IMTA, VITAS, dan ITAS yang akan menyusul.
Baca juga : Ke Singapore Tanpa Paspor 2024
Bagaimana Cara Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing?
Perpanjangan izin TKA (RPTKA, IMTA, dan ITAS) juga merupakan proses yang harus di lakukan secara berkala. Penting untuk mengajukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda atau sanksi.
Langkah-langkah umum perpanjangan:
Perpanjangan RPTKA: – Jasa RPTKA dan ITAS
- Mengajukan permohonan perpanjangan RPTKA ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui sistem online.
- Melampirkan laporan realisasi penggunaan TKA, laporan pelatihan TKI pendamping, dan bukti pembayaran DKPTKA terbaru.
- Proses ini serupa dengan pengajuan awal, namun dengan beberapa penyesuaian dokumen.
Perpanjangan IMTA:
Setelah RPTKA di perpanjang, perusahaan dapat mengajukan perpanjangan IMTA.
Perpanjangan ITAS: -Jasa RPTKA dan ITAS
- Setelah IMTA di perpanjang, TKA dan penjamin mengajukan permohonan perpanjangan ITAS ke Kantor Imigrasi setempat.
- Melampirkan IMTA yang telah di perpanjang, RPTKA yang telah di perpanjang, paspor, dan dokumen lainnya.
- Pengambilan data biometrik mungkin di perlukan kembali.
Jangkargroups: Mitra Terpercaya Anda
Mengurus RPTKA dan ITAS secara mandiri dapat menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu, terutama bagi perusahaan yang belum terbiasa dengan regulasi di Indonesia. Jangkargroups hadir sebagai solusi terpercaya dengan tim ahli yang berpengalaman dalam menangani berbagai kasus perizinan TKA. Dengan layanan yang komprehensif, Jangkargroups akan membantu Anda mulai dari konsultasi awal, penyiapan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses hingga izin di terbitkan.
Baca juga : Jenis Paspor Untuk Ibadah Umroh
Dengan Jangkargroups, Anda dapat fokus pada inti bisnis Anda, sementara kami memastikan proses perizinan TKA berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hubungi Jangkargroups sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan solusi perizinan TKA yang efektif dan efisien!
Jasa RPTKA dan ITAS, PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














