Jasa Pengurusan Karantina Hewan Yang Aman dan Terpercaya
Peluang bisnis jasa pengiriman hewan peliharaan memang menjanjikan, omzet per bulan bisa mencapai ratusan juta dengan membuka Jasa Pengurusan Karantina Hewan. Namun, resiko yang akan di hadapi juga cukup besar karena berkaitan dengan pengiriman benda hidup. Semakin banyak masyarakat yang hobi memelihara hewan ras, maka jasa pengurusan karantina hewan juga semakin meningkat. Bagi Anda yang tertarik menggunakan jasa pengurusan karantina hewan apa yang aman dan terpercaya, kami punya jawabannya. Jasa Pengurusan SVLK
Tujuan Karantina Sebelum Dikirim
Memiliki hewan peliharaan memang menyenangkan. Namun, perlu di perhatikan jika Anda ingin mengirimkan hewan dari dalam negeri atau ke luar negeri harus memahami prosedur apa saja dan dokumen apa saja yang di perlukan agar hewan bisa lolos masuk ke negara tujuan.
Pasalnya hewan yang akan dikirim atau yang keluar dari Indonesia dan beberapa negara harus memiliki dokumen karantina hewan. Penerapan sertifikat karantina hewan ini bertujuan untuk mencegah hewan yang masuk atau keluar bebas dari penyakit atau hama. Karena biasanya negara seperti Eropa adalah negara yang memberlakukan bebas rabies sehingga di perlukan sertifikat legalitas, vaksinasi dari Deptan serta Dinas Peternakan terkait.
Selain bertujuan untuk mencegah penyakit tertentu, karantina hewan di lakukan untuk mencegah keluar masuknya pakan dan pangan yang tidak sesuai standar mutu dan keamanan, mencegah masuk serta tersebarnya jenis asing invasif, agensia hayati, serta produk dari rekayasa genetik yang bisa berpotensi mengganggu kesehatan pada manusia, hewan, tumbuhan, ikan dan kelestarian alam lingkungan. Selain itu juga bertujuan untuk mencegah masuk atau keluarnya satwa liar dan tumbuhan, satwa langka dan tumbuhan langka dan juga sumber daya yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nah untuk pengurusan karantina hewan sebenarnya tidak terlalu sulit, namun membutuhkan beberapa syarat dokumen terkait yang terkadang dalam pengurusannya memakan waktu yang cukup panjang. Jadi pastikan semua persyaratan dan dokumen yang di perlukan sudah siap dan lengkap ya.
Cara Mengurus Surat Karantina Hewan
Bagi pelaku bisnis binatang peliharaan, mengetahui prosedur tentang karantina hewan menjadi salah satu hal yang utama agar bisnis bisa berjalan lancar. Karantina hewan bertujuan supaya lalu lintas hewan baik yang keluar dari Indonesia ataupun masuk ke Indonesia bisa terpantau dengan baik. Dengan surat karantina, bisa di pastikan jika hewan yang dikirim tersebut aman serta bebas dari penyakit.
Sebenarnya karantina tidak di lakukan khusus untuk hewan yang di perdagangkan saja seperti anjing atau kucing, namun juga berlaku juga saat warga negara asing akan membawa pulang hewan kesayangan ke negara asalnya. Begitu juga sebaliknya, WNI di luar negeri yang akan membawa pulang hewan kesayangan ke Indonesia juga harus mengurus dokumen terkait karantina agar bisa lolos kembali ke Indonesia.
Meski begitu, setiap negara memiliki aturan dan kebijakan masing-masing terkait pemeriksaan dokumen tersebut. Berikut adalah prosedur hewan baik di pelabuhan atau di bandara yang sudah di terapkan oleh pemerintah Indonesia sebelum hewan tersebut di bawa keluar Indonesia
- Pemilik hewan wajib melaporkan jika akan melakukan ekspor hewan kepada petugas terkait, hal ini berlaku baik yang akan dikirim melalui pelabuhan ataupun bandara
- Pemilik hewan harus mengisi formulir jenis KH-1 yang merupakan formulir permohonan untuk pemeriksaan karantina. Dalam proses pengajuan ini wajib melampirkan dokumen pendukung yang di perlukan.
- Kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan tersebut di tempat pengeluaran bandara atau pelabuhan.
- Petugas akan mencatat setiap detail pemeriksaan tersebut kemudian di serahkan ke koordinator fungsional
- Langkah terakhir ada pengelolaan penugasan medik serta paramedik veteriner bagi kelompok ataupun individu yang akan di laksanakan koordinator fungsional. Kemudian pihaknya akan memberi surat tugas agar menerbitkan formulir KH-2 oleh pejabat karantina.
Biro Jasa Pengurusan Karantina Hewan
Setelah proses di atas petugas karantina selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dan memeriksa hewan tersebut. Jika ada penyakit ataupun hama tertentu yang di larang masuk ke negaranya, hewan tersebut tidak lolos atau tindakan penolakan bongkar dengan formulir KH-4 yaitu surat penolakan bongkar.
Ada dua alasan yang membuat hewan tidak mendapat surat karantina dan pada akhirnya tidak bisa keluar atau terjadi penolakan, yaitu:
- Dokumen hewan tidak lengkap
- Hewan terdeteksi memiliki penyakit atau hama setelah di lakukan pemeriksaan fisik, lab serta perlakuannya.
Nah untuk memastikan hewan yang akan di kirim atau keluar Indonesia bisa di terima, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan karantina hewan yang sudah terpercaya dan aman. Dengan menggunakan jasa tersebut, Anda tidak akan khawatir lagi terjadi penolakan pada hewan yang akan dikirim tersebut.
Dokumen Jasa Pengurusan Karantina HewanYang Harus Di lengkapi
Untuk menghindari penolakan saat akan dikirim, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen terkait seperti:
- PEB
- Invoice pembayaran untuk biaya karantina hewan
- Packing List
- Fotocopy Identitas dari Pemilik Hewan
- Surat Kuasa Pemilik
- Rekomendasi Pengeluaran Hewan yang bisa di peroleh dari Dinas setempat
- Sertifikat Veteriner dari tempat atau wilayah asal hewan
- Surat Persetujuan Pengiriman, surat persetujuan ini biasanya di terbitkan oleh Kemendag, Kemenhut, atau Kementan.
- SATS DN atau sertifikat Cites.
Dokumen Jasa Pengurusan Karantina HewanYang Harus Di lengkapi
Adapun pelayanan untuk pembuatan surat karantina hewan biasanya memakan waktu satu hari, tergantung dengan kategori resiko media yang membawa. Agar pengurusan dokumen tersebut bisa cepat selesai, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan karantina hewan milik kami yaitu PT Jangkar Global Group.
Bagi mereka yang baru akan menggunakan jasa kami tentu terlintas keraguan, apakah PT Jangkar Global Group ini aman dan terpercaya? Jawabanya 100 persen aman. Jangan khawatir tertipu kalau menggunakan jasa kami, karena perusahaan kami adalah perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 2008 lalu. Sudah ribuan klien kami bantu dan dampingi dalam pengurusan terkait dokumen penting, termasuk juga pengurusan karantina hewan yang saat ini Anda butuhkan.
Lalu bagaimana cara menggunakan jasa pengurusan karantina hewan PT Jangkar Global Group? Anda bisa menghubungi kami melalui sambungan telepon, chat WhatsApp dan bisa juga menghubungi kami melalui email.
Tarif Jasa Pengurusan Karantina Hewan
Bagi yang belum terbiasa dengan Pengurusan karantina hewan, mungkin akan bertanya berapa sih biaya yang harus di keluarkan untuk proses karantina hewan? Kami rincikan biaya apa saja yang harus di keluarkan bagi pemilik hewan, simak ulasannya. Pemeriksaan fisik di kenakan biaya Rp. 100.000 per kilogram. Untuk perlakukan alat angkut atau per kemasan di kenakan biaya cukup murah yaitu Rp. 1000 per meter persegi. Sedangkan untuk dokumen tindakan karantina Rp. 5000 per sertifikat.
Surat kesehatan hewan akan di keluarkan dokter hewan karantina, surat ini berisi informasi terkait dengan hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut serta kelengkapan dokumen. Surat ini juga yang menjadi bukti jika hewan tersebut sehat dan bebas penyakit seperti HPHK. Dalam melakukan impor dan ekspor hewan maupun pengiriman antar area domestik atau masih di wilayah Indonesia, pemilik wajib menyiapkan beberapa kelengkapan dokumen yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia maupun negara yang akan menjadi tujuan tersebut agar tidak terjadi penolakan.
Nah bagi Anda yang tidak mau mengambil resiko penolakan karena persyaratan kurang lengkap, Anda bisa mempercayakan kepada PT Jangkar Global Group jasa pengurusan karantina hewan yang sudah terbukti aman dan terpercaya.