Jasa Legalisir Kedutaan Pakistan – Pakistan merupakan salah satu negara di Asia yang perekonomiannya sedang berkembang. Beberapa sektor perekonomian seperti industri, perhotelan dan perdagangan membuka lapang kerja besar-besaran. Bagi para pekerja migran dari Indonesia tentunya Pakistan menjadi salah satu negara tujuan, untuk pergi ke sana di perlukan dokumen legalisir yang lengkap sehingga Anda pasti membutuhkan jasa legalisir Kedutaan Pakistan.
Negara jajahan Inggris ini menjadi salah satu tujuan para pekerja migran dari Indonesia. Banyak warga Indonesia memilih untuk mengadu nasib di negara ini karena persaingan karirnya tidak seketat di Indonesia. Terlebih, etos kerja para pekerja Indonesia tidak perlu di ragukan lagi. Hal ini di karenakan mereka terkenal akan kedisiplinan dan ketelitiannya dalam berbagai bidang pekerjaan.
Mengenal Jasa legalisir kedutaan Pakistan
Dalam mengurus legalisir dokumen untuk bekerja di luar negeri tentu bagi Anda merupakan hal yang tidak mudah. Hal ini karena Anda harus izin dari kantor Anda sebentar untuk mengurus legalisir dokumen ini. Sebentar adalah waktu yang tidak pasti dan bisa berakibat buruk bagi pekerjaan Anda sekarang, maka sebelum pindah pekerjaan di Pakistan, Anda bisa menggunakan jasa kami dari Jangkar Group untuk membantu urusan legalisir dokumen Anda.
Baca juga: biro jasa legalisir dokumen kedutaan pakistan
Tips Mengurus Legalisir Dokumen Ke Kedutaan Pakistan
Proses pengurusan legalisir dokumen ke Kedutaan Pakistan tentu cukup merepotkan bagi Anda. Kami akan memberikan tiga tips agar proses pengurusan Anda menjadi lebih mudah. Berikut tips-tips yang akan kami bahas lebih dalam :
1. Urus Lebih Awal
Semua proses pengurusan dokumen, ada baiknya untuk di urus lebih awal sebelum tenggat waktu yang di berikan. Patokan tenggat waktu pengurusan dokumen adalah maksimum satu bulan sebelum keberangkatan Anda ke Pakistan. Hal ini anda lakukan untuk menghindari proses legalisir dokumen yang tergesa-gesa sehingga menimbulkan kepanikan.
Baca juga: legalisir akte kelahiran di kedutaan pakistan
Kami menyarankan untuk mengurus segala proses legalisir dan pengurusan dokumen keimigrasian di lakukan di jauh-jauh hari. Biasanya waktu tiga sampai dua bulan sebelum keberangkatan cukup untuk mengurus legalisir dokumen tersebut. Proses pengurusan dokumen tersebut di mulai dari legalisir ke notaris hingga ke Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.
Kemudian, proses tersebut akan di lanjutkan ke kantor Kedutaan Pakistan. Proses dari legalisir notaris hingga ke Kantor Kedutaan Pakistan bisa memakan waktu satu bulan. Cukup lama bukan proses pengurusannya?
2. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Sebelum mengurus proses legalisir, Anda perlu mengecek dokumen apa saja yang di butuhkan untuk proses legalisir di Kedutaan Pakistan. Pihak kedutaan tidak akan memproses dokumen yang belum lengkap. Walaupun terdapat satu dokumen saja yang kurang, pihak kedutaan akan menolaknya dan dokumen Anda akan di kembalikan.
Baca juga: cara membuat poc nicop pakistan
Anda di perbolehkan mendaftar antrian kembali setelah semua dokumen yang di minta lengkap. Dokumen yang di berikan merupakan salinan yang telah di legalisir dan dokumen asli untuk di cocokkan kebenaran datanya. Maka jangan sampai lupa untuk melengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan.
Baca juga: requirements for pakistan original card
3. Gunakan Biro Jasa
Untuk mengurus proses legalisir dokumen tentu tidak mudah, Anda harus mengorbankan pikiran, tenaga, waktu serta tabungan Anda. Tentu, Anda akan sangat kerepotan untuk mencari waktu senggang demi mengurus legalisir dokumen ini. Terlebih bagi Anda yang malas berurusan dengan birokrasi yang menurut Anda prosesnya bertele-tele.
Baca juga: legalisasi ijazah pakistan
Anda bisa menggunakan biro jasa untuk mengurus legalisir dokumen ini. Kami Jangkar Group adalah biro jasa yang terpercaya. Kami sudah sangat berpengalaman dan Anda tidak perlu meragukan layanan kami.
Dokumen Wajib Dilegalisir Di Kedutaan Pakistan dalam Jasa legalisir kedutaan Pakistan
Dokumen wajib dilegalisir di Kedutaan Pakistan ada tiga macam dokumen. Tiga macam dokumen tersebut dikelompokkan berdasarkan informasi yang tertera di dalamnya. Berikut tiga dokumen yang wajib dilegalisir di Kedutaan Pakistan sebelum Anda bekerja di sana :
1. Identitas Pribadi dalam Jasa legalisir kedutaan Pakistan
Dokumen pertama adalah dokumen berisi tentang informasi pribadi Anda. Informasi tersebut adalah nama, tanggal lahir, daerah asal, hingga golongan darah Anda. Biasanya, informasi tersebut akan tertera pada beberapa dokumen berikut sehingga dokumen ini merupakan dokumen wajib untuk dibawa ke Kedutaan Pakistan, dokumen-dokumen tersebut adalah:
- KTP
- SIM
- KK
- Paspor
- Akte Kelahiran
- SKCK
2. Dokumen Pekerjaan dalam Jasa legalisir kedutaan Pakistan
Kemudian, yang kedua adalah dokumen berisi data pekerjaan serta latar belakang pendidikan Anda. Dua hal ini saling terkait karena latar belakang Anda bisa menjadi informasi yang menjadi dasar untuk memperoleh pekerjaan Anda di Pakistan. Serta, menghindari penyusupan teroris dari negara lain maka proses pemantauan identitas dan latar belakang warga negara asing di Pakistan diperketat. Sehingga, Anda perlu untuk mencantumkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Surat Penerimaan Pekerjaan dari Perusahaan Di Pakistan
- Ijazah Terakhir
- Sertifikat Kecakapan Berbahasa Inggris seperti TOEFL atau TOEIC
- Sertifikat Keahlian Yang Berhubungan dengan Pekerjaan
Jika terdapat beberapa dokumen tertulis dalam Bahasa Indonesia, Anda bisa menggunakan jasa penerjemahan oleh penerjemah tersumpah dari kami. Biasanya untuk sertifikat keahlian banyak tertulis dalam Bahasa Indonesia. Tentunya, Anda harus menerjemahkannya dulu dalam Bahasa Inggris agar bisa dimengerti oleh pihak Kedutaan Pakistan.
3. Dokumen Yang Berisi Jaminan Finansial Selama di Pakistan dalam Jasa legalisir kedutaan Pakistan
Dokumen terakhir yang dibutuhkan adalah dokumen yang berisi informasi jaminan finansial selam di Pakistan. hal ini dilakukan untuk menekan angka imigran yang tinggal di Pakistan tanpa persiapan apapun sehingga beberapa dari mereka menjadi gelandangan. Ketika hal seperti ini terjadi, mau tidak mau pihak Pakistan harus mendeportasi imigran tersebut ke negara asalnya.
Hal seperti kejadian tersebut bisa memperburuk hubungan baik yang sudah terjalin antara Indonesia dan Pakistan. Maka diperlukan dokumen yang berisi data finansial serta sponsor para pekerja migran selama di Pakistan. Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Mutasi Rekening Tabungan 3 bulan terakhir
- Surat Pernyataan dari Sponsor atau Perusahaan bahwa tempat tinggal dan gaji ditanggung oleh perusahaan tersebut
Nah, dokumen-dokumen tersebut jangan sampai lupa. karena perlu diingat bahwa kelengkapan dokumen yang diajukan akan berpengaruh pada durasi pengerjaan proses legalisir di Kantor Kedutaan Pakistan.
Jangkar Groups, Solusi Jasa legalisir kedutaan Pakistan
Kami dari Jangkar Groups adalah solusi dari semua kendala pengurusan legalisir dokumen. Pengalaman kami di bidang pengurusan dokumen sudah lebih dari 15 tahun lamanya. Sehingga kami sudah paham dan sangat mengerti kebutuhan Anda.
Berkat pengalaman dan jam terbang kami, banyak klien yang mempercayakan urusan keimigrasian dan ekspor impornya pada kami baik klien perorangan maupun perusahaan. Kepercayaan dari klien kami tak datang serta merta begitu saja, usaha dan profesionalisme dari para staf kami yang menjadi garda terdepan pada layanan yang kami berikan.
Selain itu, layanan prima yang kami berikan tidak hanya diawal saja. Kami memberikan pelayanan prima sampai kontrak kerja berakhir. Mulai dari penerimaan order pekerjaan, proses pengerjaan legalisir dokumen, hingga dokumen diterima ke tangan Anda, customer service kami akan selalu memberikan kabar info terbaru.
Biro Jasa legalisir kedutaan Pakistan
Bagaimana dengan biayanya? Kami berani memberikan biaya yang terjangkau dengan kualitas pelayanan bintang lima. Anda bisa membayar jasa kami setelah dokumen telah selesai dan siap dikirimkan ke alamat Anda.
Apakah Anda masih risau mencari jasa legalisir Kedutaan Pakistan? Hubungi kami melalui telepon atau email untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan staf kami sebelum menggunakan jasa kami. Atau, Anda bisa langsung saja datang ke kantor Jangkar Group.
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
2. Karena Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
4. Karena Adanya surat asli tapi palsu
5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
6. Karena Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
8. Karena Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
6. Bisa anda hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
7. Karena Update informasi perkembangan order
8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
9. Karena Proses cepat dan akurat dan terjamin keasliannya.
10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
11. Karena Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
3. Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
4. Uang akan kami kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya