Apa itu Japanese Fiance Visa?
Japanese Fiance Visa atau “Kekon Koutsuuken” adalah visa khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang bagi calon pasangan warga Jepang dan calon pasangan asing yang ingin menikah di Jepang. Visa ini memungkinkan calon pasangan asing untuk tinggal di Jepang selama 90 hari dengan tujuan menikah dengan pasangan Jepang mereka dan Prosedur Mendapatkan Visa Investor
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Japanese Fiance Visa
Untuk mendapatkan Japanese Fiance Visa, calon pasangan asing harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
1. Pasangan Jepang harus menjadi sponsor untuk calon pasangan asing dan harus mendaftarkan perkawinan mereka di kantor pemerintah setempat.
2. Selanjutnya, Calon pasangan asing harus memiliki paspor yang masih berlaku dan masa berlaku paspor tersebut harus lebih dari 6 bulan.
3. Kemudian, Calon pasangan asing harus memiliki sertifikat kelahiran asli atau salinan resmi dari sertifikat kelahiran mereka.
4. Selanjutnya, Calon pasangan asing harus memiliki sertifikat kesehatan yang menunjukkan bahwa mereka bebas dari penyakit menular.
5. Kemudian, Calon pasangan asing harus memiliki bukti bahwa mereka memiliki dana yang cukup untuk hidup selama tinggal di Jepang.
6. Kemudian, Calon pasangan asing harus memiliki bukti bahwa mereka memiliki akomodasi yang cukup selama tinggal di Jepang.
Proses Mendapatkan Japanese Fiance Visa
Proses mendapatkan Fiance Visa terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut:
1. Sponsor Jepang melakukan pendaftaran perkawinan mereka di kantor pemerintah setempat.
2. Selanjutnya, Calon pasangan asing mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar Jepang di negara asal mereka.
3. Kemudian, Setelah permohonan visa disetujui, calon pasangan asing harus datang ke Jepang dalam waktu 3 bulan.
4. Kemudian, Setelah tiba di Jepang, calon pasangan asing harus mengajukan permohonan perubahan status visa dari Fiance Visa menjadi Spouse Visa.
Biaya dan Masa Berlaku Japanese Fiance Visa
Biaya untuk mendapatkan Fiance Visa bervariasi tergantung pada negara asal calon pasangan asing. Maka, Masa berlaku visa adalah 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Setelah tiba di Jepang, calon pasangan asing harus segera mengajukan permohonan perubahan status visa.
Keuntungan dan Kerugian Japanese Fiance Visa
Keuntungan dari Fiance Visa adalah sebagai berikut:
1. Calon pasangan asing dapat tinggal di Jepang selama 90 hari untuk menikah dengan pasangan Jepang mereka.
2. Selanjutnya, Calon pasangan asing dapat mengajukan permohonan perubahan status visa menjadi Spouse Visa setelah tiba di Jepang.
Kerugian dari Fiance Visa adalah sebagai berikut:
1. Kemudian, Biaya untuk mendapatkan visa dapat menjadi mahal tergantung pada negara asal calon pasangan asing.
2. Kemudian, Masa berlaku visa yang singkat dapat menimbulkan kesulitan jika proses pernikahan berlangsung lama.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups