Pidana Masalah Tanah Penerapan Hukum Pidana Sengketa Tanah

Adi

Updated on:

Pidana Masalah Tanah
Direktur Utama Jangkar Goups

PIDANA MASALAH TANAH

PIDANA MASALAH TANAH – Persoalan tanah yang sering berlangsung di antaranya berbentuk perselisihan tanah, penyerobotan tanah, tempati tempat tanpa ada izin, penanaman di atas punya orang, perusakan tanaman, perusakan pagar punya orang, serta tindakan yang lain yang terkait dengan permasalahan tanah.

Sampai kini dalam perlakuan permasalahan tanah banyak warga serta faksi aparat yang lakukan pendekatan penyelesaian dengan proses perdata yang tentu saja habiskan waktu serta ongkos yang banyak. Dalam perlakuan permasalahan tanah itu, sebetulnya faksi yang di rugikan bisa lakukan pendekatan pidana yang lebih efisien serta mempunyai dampak kapok. Walau permasalahan inti ialah permasalahan tanah yang masuk daerah hukum perdata, tetapi di dalamnya jelas terdapat aksi pidana.

Pidana Tanah Pidana Masalah Tanah

Pidana Tanah – Pidana Masalah Tanah

Satu orang yang bisa di olah serta di jaring dengan pasal-pasal yang ada di KUHP, diantaranya : Masalah Pengancaman (Bila ada faktor intimidasi dalam menyerobot tempat. Masalah Pemalsuan (Bila aktor memalsukan surat menyurat yang ada), Masalah Perusakan (Bila Aktor lakukan perusakan tanaman, pagar, patok milik pemilik yang resmi, masalah penyerobotan tempat (Bila aktor jual tempat punya orang yang resmi). Masalah Penipuan (Bila ada faktor menipu orang dengan tipu muslihat serta menantang hukum.

Dengan terinci, di jabarkan contoh-contoh masalah seperti berikut :

  1. Proses Pidana
  2. Proses Pidana “Pengancaman”

Jika sesuai dengan ketetapan Pasal 368 ayat (1) KUHP, sesorang yang dengan maksud meguasai tempat orang umumnya lakukan gertakan serta intimidasi pada pemilik yang resmi, dalam keadaan itu. Ini bisa di pidana dengan ketentuan ada tanda bukti berbentuk photo saat aktor lakukan pengancaman (dengan atau tanpa ada senjata tajam) serta ada dua orang yang melihat.

Pasal-Pasal Pidana Masalah Tanah

Pasal-Pasal Pidana Masalah Tanah

  • Rujukan Pasal 368 ayat (1) KUHP – Pidana Masalah Tanah

Siapa saja bermaksud untuk memberikan keuntungan diri kita atau orang dengan menantang hukum, memaksakan seseorang dengan kekerasan atau intimidasi kekerasan untuk memberi barang suatu, yang semuanya atau beberapa ialah milik orang itu atau orang, atau agar membuat hutang atau menghapuskan piutang. Di ancam sebab pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

  • Rujukan Pasal 335 KUHP – Pidana Masalah Tanah

Di luar itu, bila satu orang dengan menantang hak memaksakan orang untuk lakukan. Tidak lakukan atau biarkan suatu, dengan menggunakan kekerasan, atau mungkin dengan intimidasi kekerasan, baik pada orang tersebut atau orang bisa di pakai Masalah 335 KUHP. Sesuai dengan ketetapan ini, intimidasi kekerasan (walau belum berlangsung kekerasan) juga bisa di pakai Pasal 335 KUHP bila faktor terdapatnya desakan serta intimidasi ini tercukupi. Proses pidana lewat delik aduan sang korban.

  1. Proses Pidana “Penipuan”
  Diversi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Untuk Anak

Dalam permasalahan tanah, seringkali berlangsung penipuan berkaitan jual beli tanah dalam arah perebutan tanah dengan menantang hukum di atas tempat yang sudah di kuasai serta di punyai dengan resmi oleh satu orang.

  • Rujukan Pasal 378 KUHP

“Barang siapa bermaksud untuk memberikan keuntungan diri kita atau orang dengan menantang hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau dengan serangkaian kebohongan menggerakkan orang untuk menyerahkan suatu benda padanya, atau agar memberikan hutang atau menghapuskan piutang, di ancam sebab penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

  1. Proses Pidana “Perusakan”

Jika sesuai dengan ketetapan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), satu orang yang dengan menantang hukum merusak, merusakkan, barang suatu adalah punya orang karena itu di ancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dengan beberapa unsur pidana yang perlu di penuhi sebagai berikut: Pidana Masalah Tanah

Barangsiapa (menunjuk pada aktor, minimum aktor yang di sangka lakukan perusakan), Di kerjakan dengan menyengaja serta menantang hukum (tanpa ada izin mengakibatkan kerusakan tanaman/pohon/bangunan/pagar punya satu orang), Lakukan tindakan merusak, merusakkan, membuat tidak bisa di gunakan atau hilangkan barang suatu.

Barang itu semuanya atau beberapa ialah punya orang (pohon/tanaman/bangunan/pagar/kendaraan yang di rusak bukan punya aktor). Dalam soal semua faktor tercukupi, karena itu aktor yang lakukan perusakan bisa di beri hukuman pidana penjara optimal 2 tahun 8 bulan hingga bisa memberi dampak kapok pada aktor.

Rujukan Pasal 406 KUHP : Pidana Masalah Tanah

  1. Siapa saja dengan menyengaja serta menantang hukum merusak, merusakkan, membikin tidak bisa di gunakan atau hilangkan barang suatu yang semuanya atau beberapa punya orang. Di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
  2. Di berikan hukuman ataupun pidana yang sama persis dengan hukum seperti membunuh, serta merusak fasilitas.
  3. Proses Pidana “Pencurian”

Sesuai dengan ketetapan Pasal 362 KUHP, jika satu orang yang ambil barang suatu punya orang dengan menantang hukum, di ancam pidana penjara paling lama lima tahun. Pidana pencurian ialah delik formal yang di pandang tercukupi jika tindakan pidana di kerjakan seperti di sebut dalam rumusan delik, yakni sesorang ambil barang suatu milik orang

Rujukan Pasal 362 KUHP: Pidana Masalah Tanah

“Barang siapa ambil barang suatu, yang semuanya atau beberapa milik orang, bermaksud untuk di punyai dengan menantang hukum, di ancam sebab pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda terbanyak sembilan ratus rupiah.”

  1. Proses Pidana “Menempati Tempat Tanpa ada Izin”

Sesuai dengan ketetapan Pasal 2 Undang-Undang Nomer 51 PRP Tahun 1960 mengenai Larangan Penggunaan Tanah Tanpa ada Izin yang masih berlaku sampai sekarang. Jika satu orang yang menggunakan tanah tanpa ada izin yang memiliki hak atau mengganggu faksi yang memiliki hak karena itu di ancam pidana kurungan paling lama tiga bulan.

  Apa Itu Hukum Acara Perdata dan Apa Itu Alat Bukti ?

Dalam proses hukum sesuai dengan ketetapan ini. Penting terdapatnya bukti kegiatan satu orang menanam tanaman, atau mengerjakan tempat atau membangun bangunan/gubuk di atas tempat punya orang. Proses pidana memakai acara cepat. Di mana penyidik kepolisian melakukan tindakan sekaligus juga jadi penuntut dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim Tunggal.

Rujukan UU No 51 PRP 1960:

Pasal 2 Undang-Undang Nomer 51 PRP Tahun 1960 mengenai Larangan Penggunaan Tanah Tanpa ada Izin mengatakan jika “Pemakaian Tanah tanpa ada izin dari yang memiliki hak ialah tindakan yang di larang. Serta bisa di ancam dengan hukuman pidana kurungan selamanya 3 bulan”

Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 :

  • barangsiapa menggunakan tanah tanpa ada izin yang memiliki hak
  • barangsiapa yang menggangu faksi yang memiliki hak yang memakai satu bagian tanah orang tanpa ada izin
  1. Proses Pidana “Penyerobotan Lahan”

Sesuai dengan ketetapan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika satu orang yang dengan menantang hukum, jual, menukarkan tanah yang bukan kepunyaannya pada pihak lain serta mendapatkan keuntungan atas tindakannya itu. Di ancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam soal ini faktor yang perlu di penuhi yakni terdapatnya faktor “menguntungkan diri kita atau orang dengan menantang hukum, jual, menukarkan”. Yang bermakna tindakan satu orang yang jual/menukarkan tanah yang bukan kepunyaannya pada pihak lain serta mendapatkan keuntungan atas tindakannya itu.

Rujukan Pasal 385 Ayat 1 KUHP:

“Di ancam pidana penjara paling lama empat tahun. Siapa saja bermaksud memberikan keuntungan diri kita atau orang dengan menantang hukum, jual, menukarkan atau memberatkan dengan creditverband suatu hak tanah yang sudah bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat. Walau sebenarnya di dapati jika yang memiliki atau ikut memiliki hak di atasnya ialah orang lain”.

  1. Pilihan Proses Perdata

Mengajukan Tuntutan “Perbuatan Menantang Hukum” Jika sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, jika satu orang scara menantang hukum bawa kerugian pada orang. Karena itu orang itu sebab kelirunya harus ganti kerugian yang di akibatkan itu. Ajukan tuntutan Tindakan Menantang Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata.

Beberapa unsur Tindakan Menantang Hukum :

– Terdapatnya kekeliruan

– Terdapatnya kerugian

– Selanjutnya Terdapatnya karakter menantang hukum

– Terdapatnya jalinan kausal/karena karena

Untuk di dapati jika proses tuntutan ini memerlukan waktu yang lumayan panjang sampai di dapat Keputusan yang inkracht untuk di lakukan, oleh karenanya. Tuntutan Tindakan Menantang Hukum jadi prioritas sesudah proses perantaraan serta pidana di tempuh. Tapi tidak terwujud hasil yang optimal. Dalam soal semua faktor tercukupi sesuai dengan rumusan delik serta bisa di buktikan oleh Pelapor dengan minimum 2 saksi serta 2 bukti. Karena itu aktor yang lakukan Pencurian/Tempati Tempat Tanpa ada izin/Penyerobotan Tempat/Perusakan bisa di jaring hukuman sesuai dengan intimidasi pidananya.

  Kasus yang disidangkan secara online

Jika dalam hukum pidana. Faksi yang bisa di pidana tidak hanya terbatas pada aktor yang mengerjakannya. Tetapi bisa di perluas berdasar pengelompokannya seperti di tata dalam Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, Dalam soal tindak pidana di kerjakan dengan memerintah orang serta/atau ikut serta bertindak pidana karena itu orang itu. Memperoleh hukuman yang sama juga dengan aktor penting yang dengan cara langsung bertindak itu.

Perbuatan Melanggar Hukum

Untuk proses perdata PMH, jika semua faktor tercukupi, karena itu tergugat di wajibkan ganti kerugian yang terkena penggugat.

  1. Penyelesaian Pidana Permasalahan Tempat

Bekerjasama/konsultasi dengan faksi Kepolisian untuk pastikan jika. Tindak Pidana yang akan di adukan baik Pencurian. Sehingga, Tempati Tempat .Tanpa ada Izin atau Penyerobotan Tempat atau Perusakan ialah yang termudah dalam pembuktiannya sesuai keadaan lapangan

Mempersiapkan serta menunjuk pelapor yang akan memberikan laporan. Dengan cara langsung ke Polres Di tempat (Jika Sebagai wakil yang memiliki hak di butuhkan Surat Kuasa Spesial)

Memberikan laporan dengan sah dengan pengerjaan Laporan (LP) di Polres

Terima sinyal laporan berbentuk Surat Sinyal Penerimaan Laporan (STPL)

Mengusahakan minimum 2 orang saksi atau lebih di utamakan yang lebih tahu keadaan lapangan serta tempat insiden

Menjaga serta ikuti proses Berita Acara Kontrol (BAP) di Polres di tempat, terutamanya pendampingan hukum buat pelapor serta saksi-saksi

Menyiapkan tanda bukti (Minimum 2 buah)

Pidana

– Pidana Perusakan

Dokumen pemilikan tanah pemilik resmi, Aksi aktor (mengakibatkan kerusakan barang / tanaman / bangunan, buat tempat). Hasil tindakan berbentuk barang yang di rusak, Dokumentasi Photo Kegiatan yang di kerjakan, Photo tempat insiden.

– Pidana Pencurian

Hasil curian/tersisa hasil curian, alat yang di pakai, alat angkutan, dokumentasi photo tempat insiden atau sisa tebasan

– Pidana Tempati Tempat Tanpa ada Izin

– Dokumen pemilikan tanah

Selanjutnya Dokumen pemilikan tanah pemiliknya, dokumen tanah yang mengaku (bila ada). Bukti pembelian tanah, dokumentasi photo kegiatan yang di kerjakan (buat tempat, tanam, dirikan gubuk/bangunan).

Pengamatan area untuk tahu perubahan keadaan tempat – Pidana Masalah Tanah

Lakukan pengaturan intens dengan Polres di tempat. Kemudian, Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan sampai di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat (P.21) serta di olah di pengadilan Negeri.

Rujukan :

Pasal 108 ayat (1) serta ayat (6) KUHAP 1). Tiap orang yang alami, lihat, melihat serta atau jadi korban momen yang di sebut tindak pidana memiliki hak. Untuk ajukan laporan atau pengaduan pada penyidik baik lisan atau tulisan.

Kemudian, Sesudah terima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberi surat sinyal penerimaan laporan atau pengaduan pada yang berkaitan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor