Izin BPOM Parfum bukan hanya sekadar wewangian; bagi banyak orang, parfum adalah bagian dari identitas dan gaya hidup. Namun, di balik aroma yang memikat, keamanan dan legalitas produk parfum sering kali menjadi perhatian utama. Di Indonesia, setiap parfum yang di produksi atau di jual secara komersial wajib memiliki Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Baca Juga : Izin Alkes Panduan Lengkap
Izin BPOM parfum bukan sekadar formalitas. Produk yang tidak memiliki izin resmi berisiko menimbulkan efek samping bagi konsumen, seperti alergi atau iritasi kulit, dan dapat menimbulkan masalah hukum bagi produsen atau distributor.
Pengertian Izin BPOM Parfum
Izin BPOM parfum adalah sertifikasi resmi yang di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia untuk memastikan bahwa parfum yang di produksi, di jual, atau di edarkan di Indonesia aman di gunakan, sesuai standar kualitas, dan memenuhi ketentuan peraturan kosmetik.
Parfum termasuk dalam kategori produk kosmetik, sehingga sebelum di pasarkan, setiap produsen atau importir wajib mendaftarkan produknya ke Jasa BPOM dan memperoleh Nomor Notifikasi (NA) atau izin edar. Dengan izin ini, konsumen dapat merasa aman karena parfum telah melalui pengujian keamanan bahan, label, dan formulasi yang sesuai standar.
Baca Juga : Izin BPOM Berapa Lama
Jenis Parfum dan Klasifikasi Produk
Parfum termasuk dalam kategori produk kosmetik, namun memiliki berbagai jenis dan konsentrasi aroma yang berbeda. Mengetahui klasifikasi parfum penting karena memengaruhi dokumen dan persyaratan izin BPOM. Berikut klasifikasi utamanya:
Selain itu, Eau de Parfum (EDP) : Izin BPOM Parfum
- Konsentrasi minyak wangi: 15–20%
- Aroma lebih kuat dan tahan lama (biasanya 6–8 jam)
- Cocok untuk parfum utama atau signature fragrance
Oleh karena itu, Eau de Toilette (EDT) : Izin BPOM Parfum
- Konsentrasi minyak wangi: 5–15%
- Aroma lebih ringan dan segar, tahan sekitar 3–5 jam
- Sering di gunakan untuk parfum harian
Kemudian, Eau de Cologne (EDC) : Izin BPOM Parfum
- Konsentrasi minyak wangi: 2–5%
- Aroma ringan dan segar, mudah hilang, biasanya untuk kesan ringan atau musim panas
Body Mist / Body Spray : Izin BPOM Parfum
- Konsentrasi minyak wangi: 1–3%
- Aroma ringan, cepat hilang, biasanya di gunakan untuk menyegarkan tubuh
Parfum Padat / Solid Perfume : Izin BPOM Parfum
- Biasanya berbentuk lilin atau balm
- Cocok untuk aroma yang lebih lembut dan mudah di bawa
Baca Juga : Izin Alkes Kemenkes
Persyaratan untuk Mendapatkan Izin BPOM Parfum
Untuk mendapatkan izin BPOM parfum, produsen atau importir harus memenuhi persyaratan dokumen dan teknis berikut:
Persyaratan Dokumen : Izin BPOM Parfum
Formulasi lengkap parfum
- Komposisi bahan baku beserta takarannya
- Nama bahan, fungsi, dan asal bahan
Label produk sesuai ketentuan BPOM
- Nama produk
- Komposisi bahan
- Nomor izin BPOM (NA)
- Tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa
Dokumen perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP / Akta Pendirian Perusahaan
Surat keterangan produksi
Jika produksi di lakukan oleh pihak ketiga atau pabrik kontrak
Persyaratan Teknis
- Parfum aman di gunakan, tidak mengandung bahan berbahaya atau di larang oleh BPOM.
- Formulasi parfum sesuai standar kosmetik Indonesia.
- Label harus jelas, mencantumkan klaim produk yang sesuai fakta dan tidak menyesatkan konsumen.
Tips Agar Pengajuan Izin BPOM Parfum Cepat dan Lancar
Proses pengajuan Izin BPOM parfum bisa memakan waktu jika dokumen atau persyaratan belum lengkap. Berikut beberapa tips agar proses lebih cepat dan lancar:
Persiapkan dokumen secara lengkap
- Formulasi parfum, label, dan dokumen perusahaan harus lengkap dan akurat sebelum mengajukan.
- Hindari dokumen yang tidak jelas atau tidak sesuai standar BPOM.
Gunakan label sesuai ketentuan BPOM
- Pastikan label mencantumkan semua informasi yang di wajibkan: nama produk, komposisi, nomor NA/BPOM, tanggal produksi, dan tanggal kadaluarsa.
- Label yang rapi dan sesuai standar mempercepat proses verifikasi.
Periksa formulasi parfum
- Pastikan parfum tidak mengandung bahan berbahaya atau yang di larang BPOM.
- Formulasi yang aman dan sesuai standar kosmetik akan mempermudah persetujuan.
Gunakan jasa konsultan atau pihak ketiga
- Jika baru pertama kali mengurus izin, konsultan BPOM bisa membantu memastikan dokumen dan prosedur sesuai.
- Konsultan juga bisa membantu meminimalisir kesalahan yang memperlambat proses.
Perbarui izin jika ada perubahan
- Kemudian, Jika terjadi perubahan formula atau label, segera lakukan pembaruan izin ke BPOM.
- Maka, Mengabaikan pembaruan dapat menyebabkan izin di batalkan atau produk di tarik dari peredaran.
Risiko Jika Parfum Tidak Memiliki Izin BPOM
Kemudian, Memasarkan parfum tanpa izin BPOM bukan sekadar melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai risiko serius bagi produsen dan konsumen. Berikut beberapa risiko utamanya:
Masalah hukum dan sanksi
- Maka, Produk yang di jual tanpa dapat di kenai denda, penyitaan, atau tindakan hukum oleh pihak berwenang.
- Kemudian, Produsen atau di stributor berisiko di tuntut karena melanggar regulasi keamanan kosmetik.
Penarikan produk dari pasar
- Kemudian, Parfum ilegal dapat di tarik paksa dari toko atau platform penjualan online, menyebabkan kerugian finansial.
- Selanjutnya, Produk yang di tarik bisa merusak reputasi brand di mata konsumen.
Risiko keamanan konsumen
- Sehingga, Tanpa pengawasan BPOM, parfum bisa mengandung bahan berbahaya atau iritan kulit, seperti alkohol berlebih, pewarna terlarang, atau bahan kimia alergi.
- Maka, Penggunaan parfum ilegal berisiko menimbulkan irritasi, alergi, atau masalah kesehatan lainnya.
Kehilangan kepercayaan konsumen
- Kemudian, Konsumen cenderung memilih produk yang resmi terdaftar BPOM karena di anggap aman dan berkualitas.
- Maka, Produk tanpa izin berpotensi mengurangi loyalitas dan kepercayaan pelanggan.
Izin BPOM Parfum PT. Jangkar Global Groups
Selain itu, PT. Jangkar Global Groups merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan di stribusi parfum serta kosmetik di Indonesia. Kemudian, Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini selalu mematuhi regulasi BPOM untuk memastikan semua produk parfum yang di pasarkan aman, berkualitas, dan legal.
Maka, Beberapa hal penting terkait izin BPOM parfum di PT. Jangkar Global Groups:
Produk Terdaftar Resmi
Kemudian, Setiap parfum yang di produksi memiliki Nomor Notifikasi (NA) dari BPOM, yang menandakan bahwa produk telah melalui proses pemeriksaan formulasi, keamanan bahan, dan label.
Formulasi Aman dan Sesuai Standar
- Oleh karena itu, Formulasi parfum di siapkan oleh tim R&D internal dengan memperhatikan bahan-bahan aman dan bebas dari zat berbahaya.
- Kemudian, Setiap produk di uji untuk memastikan aroma, kualitas, dan keamanan bagi konsumen.
Label Transparan
- Sehingga, Label produk mencantumkan informasi lengkap seperti komposisi, tanggal produksi, tanggal kadaluarsa, serta nomor izin BPOM.
- Kemudian, Transparansi ini membantu konsumen memilih produk dengan lebih percaya diri.
Kepatuhan dan Reputasi
- Maka, Dengan memiliki izin BPOM, PT. Jangkar Global Groups menegaskan komitmen terhadap legalitas dan keselamatan konsumen.
- Kemudian, Produk yang resmi terdaftar BPOM juga mempermudah perusahaan untuk memasarkan parfum di seluruh Indonesia.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




