Istri Ditinggal Suami Belasan Tahun Apakah Bisa Cerai

Bella Isabella

Istri Di tinggal Suami Belasan Tahun Apakah Bisa Cerai
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN: – Istri Di tinggal Suami Belasan

Istri Di tinggal Suami Belasan – Saya adalah seorang istri yang telah melangsungkan pernikahan sah sejak tahun 2011 dan telah di karuniai seorang anak. Namun, sejak awal tahun 2012, suami saya pergi meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin dan tanpa alasan yang sah hingga saat ini. Selama hampir 14 tahun tersebut, suami saya tidak pernah kembali. Tidak memberi nafkah, dan tidak lagi memedulikan keadaan saya maupun anak kami. Upaya keluarga untuk menasehati dan merukunkan pun tidak membuahkan hasil. Apakah secara hukum saya dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama meskipun keberadaan suami saya tidak di ketahui secara pasti dan ia kemungkinan besar tidak akan hadir dalam persidangan? Bagaimana kekuatan pembuktiannya agar gugatan saya dikabulkan?

INTISARI JAWABAN: – Istri Di tinggal Suami Belasan

Hukum Indonesia mengizinkan gugatan cerai bagi istri yang di telantarkan suami dalam waktu lama. Berdasarkan Pasal 125 ayat 1 HIR, perkara dapat di putus secara verstek (tanpa hadirnya tergugat) jika suami telah di panggil secara sah namun tetap mangkir. Alasan utama yang di gunakan adalah perselisihan terus-menerus dan perpisahan tempat tinggal yang membuat tujuan perkawinan tidak lagi mungkin terwujud.

Penelantaran dan Perpisahan Tempat Tinggal yang Berlarut

Dalam konstruksi hukum perkawinan di Indonesia, tujuan utama pernikahan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal. serta berlandaskan nilai-nilai ketuhanan sebagaimana di atur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, ketika salah satu pihak. dalam hal ini suami. Justru meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin dan tanpa alasan sah selama bertahun-tahun. Maka hak dan kewajiban suami istri secara otomatis tidak lagi terlaksana sebagaimana mestinya. Kondisi ini secara nyata telah merusak sendi-sendi kebahagiaan rumah tangga dan melanggar prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi fondasi utama dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

  Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang tertuang dalam Putusan Nomor 102/Pdt.G/2026/PA.Srg. Perpisahan yang terjadi sejak Januari 2012 merupakan indikator konkret bahwa ikatan lahir dan batin antara suami dan istri telah benar-benar terputus. Secara hukum, penelantaran yang berlangsung belasan tahun ini memenuhi unsur yang di atur dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di mana perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus telah mencapai titik di mana tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun kembali. Penelantaran nafkah dan pengabaian tanggung jawab oleh suami selama kurun waktu tersebut memberikan alasan hukum yang sangat kuat bagi istri untuk mengakhiri ikatan pernikahan demi menghindari kemudaratan yang lebih besar bagi dirinya dan perkembangan anak.

Mekanisme Persidangan Verstek dan Urgensi Pembuktian Saksi Keluarga

Apabila dalam proses persidangan pihak Tergugat (suami) tidak pernah hadir memenuhi panggilan meskipun telah di panggil secara resmi dan patut oleh juru sita, maka majelis hakim memiliki kewenangan untuk menerapkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR (Herziene Inlandsch Reglement). Melalui mekanisme ini, perkara dapat di putus secara verstek, yaitu putusan yang di jatuhkan tanpa hadirnya Tergugat. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum dari pengadilan agar pencari keadilan, dalam hal ini istri, tidak terkatung-katung status hukumnya hanya karena ketidakhadiran pihak lawan yang tidak bertanggung jawab.

Namun, perlu di tekankan bahwa meskipun Tergugat tidak hadir untuk membela diri, Penggugat (istri) tetap memikul beban pembuktian untuk meyakinkan majelis hakim. Alat bukti yang paling krusial dalam perkara perceraian adalah keterangan dari minimal dua orang saksi. Yang idealnya berasal dari keluarga dekat atau orang yang tinggal di sekitar kediaman bersama. Dalam perkara ini, saksi yang merupakan kakak dan adik kandung Penggugat memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa suami telah pergi meninggalkan rumah sejak tahun 2012. Tidak memberikan nafkah, dan tidak lagi menjalin komunikasi. Keterangan saksi yang saling bersesuaian ini merupakan bukti materiil yang sah menurut Pasal 171 HIR. Sehingga hakim dapat menarik fakta hukum bahwa rumah tangga tersebut memang sudah retak dan tidak dapat di perbaiki lagi.

  Hukum Keluarga Mencakup Apa Saja

Kedudukan Hukum Talak Ba’in Sughra dan Hak Istri Pasca-Putusan Cerai

Setelah majelis hakim menimbang seluruh rangkaian alat bukti dan merasa cukup yakin akan kebenaran dalil-dalil Penggugat. Maka hakim akan menjatuhkan putusan yang amarnya mengabulkan gugatan dan menjatuhkan Talak Satu Ba’in Sughra dari Tergugat terhadap Penggugat. Penjatuhan talak jenis ini secara yuridis di dasarkan pada Pasal 119 ayat (2) huruf c Kompilasi Hukum Islam. Yang menegaskan bahwa perceraian yang di putuskan oleh pengadilan atas gugatan istri di kategorikan sebagai Ba’in Sughra. Dengan jatuhnya talak ini, ikatan perkawinan antara keduanya secara resmi di nyatakan putus dan berakhir demi hukum.

Implikasi yuridis dari Talak Ba’in Sughra sangat berbeda dengan talak raj’i. Dalam Talak Ba’in Sughra. Mantan suami sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan rujuk atau kembali bersambung sebagai suami istri selama masa iddah tanpa adanya akad nikah baru. Apabila di masa depan keduanya berkeinginan untuk membina rumah tangga kembali. Maka mereka di wajibkan untuk melaksanakan prosesi akad nikah yang baru, lengkap dengan mahar dan syarat-syarat pernikahan sebagaimana pasangan yang baru pertama kali menikah. Selain itu, berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini di bebankan kepada pihak Penggugat. Melalui putusan ini, istri mendapatkan kepastian hukum atas status sipilnya, sehingga ia dapat melanjutkan kehidupan. Mengurus hak asuh anak, dan melakukan perbuatan hukum lainnya tanpa terbelenggu oleh status perkawinan yang semu.

Istri Di tinggal Suami Belasan Tahun Apakah Bisa Cerai

Berdasarkan Putusan Nomor 102/Pdt.G/2026/PA.Srg, seorang istri secara hukum dapat mengajukan dan di kabulkan gugatan cerainya apabila suami meninggalkan kediaman bersama dalam kurun waktu yang sangat lama—dalam perkara ini sejak tahun 2012 hingga 2026—tanpa alasan sah dan tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin. Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Serang mempertimbangkan bahwa perpisahan selama kurang lebih 14 tahun merupakan bukti nyata bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana amanat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah tidak dapat di wujudkan lagi.

  Hukum Keluarga dalam Islam Konsep, Prinsip

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim merujuk pada Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi. Karena Tergugat (suami) tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah di panggil secara resmi dan patut melalui media massa/iklan (untuk perkara gaib). Maka hakim menjatuhkan Putusan Verstek berdasarkan Pasal 125 ayat (1) HIR. Putusan ini mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan dan menjatuhkan Talak Satu Ba’in Sughra, yang memberikan kepastian hukum bagi istri agar tidak lagi terikat dalam pernikahan yang hanya menyisakan status di atas kertas namun kehilangan fungsi asasinya.

Kesimpulan – Istri Ditinggal Suami Belasan

Istri yang di telantarkan suami selama belasan tahun memiliki jalan hukum yang jelas melalui cerai gugat di Pengadilan Agama. Meskipun suami tidak hadir, putusan verstek dapat dijatuhkan selama pembuktian melalui saksi-saksi keluarga di lakukan secara kuat dan konsisten. Dengan jatuhnya Talak Satu Ba’in Sughra, istri tidak hanya mendapatkan kebebasan dari ikatan perkawinan yang tidak sehat, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian status yang sah di mata negara.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Istri Ditinggal Suami Belasan

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Cerai Gugat atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Cerai Gugat dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella