Istilah Import Barang – Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Istilah Import Barang – Jika Anda adalah seorang pelaku bisnis yang bergerak di bidang impor barang, maka pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah-istilah yang di gunakan dalam proses impor tersebut. Namun, bagi mereka yang masih baru dalam dunia impor barang, istilah-istilah tersebut masih mungkin terdengar asing dan membingungkan.

Oleh karena itu, dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap mengenai istilah impor barang yang sering di gunakan dalam dunia bisnis. Dengan memahami istilah-istilah tersebut, di harapkan dapat membantu Anda dalam menjalankan bisnis impor barang dengan lebih lancar dan efektif.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

1. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Sehingga PIB merupakan dokumen yang harus di serahkan oleh importir kepada Bea Cukai sebagai bukti pengajuan impor barang ke dalam wilayah Indonesia. PIB ini harus di lengkapi dengan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti faktur, surat jalan, dan lain sebagainya.

PIB juga berfungsi sebagai dasar pengenaan bea masuk dan pajak impor oleh Bea Cukai. Oleh karena itu, sangat penting bagi importir untuk mengurus PIB dengan benar dan teliti agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

2. HS Code (Harmonized System Code)

HS Code merupakan sistem pengkodean barang yang di gunakan secara internasional untuk keperluan statistik, perpajakan, dan perdagangan internasional. Setiap barang memiliki kode yang unik dan terdiri dari 6 angka.

Penggunaan HS Code sangat penting dalam proses impor barang karena menentukan tarif bea masuk dan pajak impor yang harus di bayar oleh importir. Oleh karena itu, importir harus memastikan bahwa HS Code yang di gunakan sudah benar dan sesuai dengan jenis barang yang di impor.

3. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pajak yang di kenakan oleh Bea Cukai atas barang impor yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Besarannya tergantung pada jenis barang dan HS Code yang di gunakan.

Pembayaran bea masuk harus di lakukan oleh importir sebelum mengambil barang dari pelabuhan atau bandara. Jika tidak, barang impor tersebut tidak akan di lepas oleh Bea Cukai.

4. Pajak Impor – Istilah Import Barang

Selain bea masuk, importir juga harus membayar pajak impor atas barang yang di impor. Besarannya tergantung pada jenis barang dan HS Code yang di gunakan.

Perbedaan antara bea masuk dan pajak impor adalah bahwa bea masuk merupakan pajak atas impor barang, sedangkan pajak impor merupakan pajak atas nilai barang yang diimpor.

5. TPS (Tempat Penimbunan Sementara)

TPS merupakan tempat penimbunan sementara bagi barang impor yang belum mendapatkan persetujuan untuk di serahkan ke pihak yang melakukan ekspor. Maka TPS ini biasanya berada di pelabuhan atau bandara.

Barang impor harus di simpan di TPS selama proses pemeriksaan oleh Bea Cukai dan dokumen-dokumen impor sedang di proses. Setelah dokumen di setujui dan bea masuk serta pajak impor sudah di bayar, maka barang impor dapat di lepas oleh Bea Cukai dan di ambil oleh importir.

6. Lartas (Larangan dan Pembatasan)

Lartas adalah kebijakan pemerintah yang mengatur impor barang yang di larang atau di batasi masuk ke dalam wilayah Indonesia. Contohnya adalah narkotika, senjata, dan bahan-bahan berbahaya.

Importir harus memastikan bahwa barang yang di impor tidak termasuk dalam daftar barang yang di larang atau di batasi oleh pemerintah. Jika tidak mematuhi aturan Lartas, barang impor tersebut bisa disita oleh Bea Cukai dan importir bisa terkena sanksi hukum.

7. FOB (Free on Board) – Istilah Import Barang

FOB (Free on Board) - Istilah Import Barang

FOB adalah istilah yang di gunakan untuk menggambarkan harga barang yang sudah termasuk biaya pengemasan, pemuatan ke kapal, dan biaya-biaya lainnya sampai pada saat barang di letakkan di atas kapal.

Jadi, jika importir membeli barang dengan harga FOB, maka biaya-biaya lain seperti pengiriman dari negara asal ke Indonesia, bea masuk, dan pajak impor masih harus di tanggung oleh importir.

8. CIF (Cost, Insurance, and Freight)

CIF adalah istilah yang di gunakan untuk menggambarkan harga barang yang sudah termasuk biaya pengemasan, pemuatan ke kapal, biaya-biaya lainnya sampai pada saat barang di letakkan di atas kapal, dan asuransi pengiriman.

Importir yang membeli barang dengan harga CIF tidak perlu lagi membayar biaya pengiriman dan asuransi pengiriman. Namun, biaya bea masuk dan pajak impor masih harus di tanggung oleh importir.

9. CNF (Cost and Freight) – Istilah Import Barang

CNF (Cost and Freight) - Istilah Import Barang

CNF adalah istilah yang di gunakan untuk menggambarkan harga barang yang sudah termasuk biaya pengemasan, pemuatan ke kapal, dan biaya-biaya lainnya sampai pada saat barang di letakkan di atas kapal, namun tidak termasuk asuransi pengiriman.

Importir yang membeli barang dengan harga CNF harus menanggung biaya asuransi pengiriman secara terpisah. Namun, biaya bea masuk dan pajak impor masih harus di tanggung oleh importir.

10. Bill of Lading

Bill of Lading adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kapal pengangkut barang sebagai bukti penerimaan barang dari pihak pengirim. Dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas barang tersebut.

Importir harus memastikan bahwa Bill of Lading yang di terima sudah sesuai dengan jumlah dan jenis barang yang di impor. Dokumen ini harus di serahkan kepada Bea Cukai sebagai salah satu syarat untuk mengurus PIB.

11. Invoice – Istilah Import Barang

Invoice adalah dokumen yang berisi rincian harga dan jumlah barang yang di impor, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan pengiriman barang tersebut. Dokumen ini harus di serahkan oleh pihak produsen atau supplier kepada importir.

Invoice ini juga di gunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor oleh Bea Cukai. Oleh karena itu, sangat penting bagi importir untuk memastikan bahwa semua informasi dalam invoice sudah benar dan lengkap.

12. Packing List

Packing List adalah dokumen yang berisi rincian jenis dan jumlah barang yang di impor, serta informasi lain seperti berat dan ukuran kemasan. Dokumen ini di gunakan untuk mempermudah pihak Bea Cukai dalam melakukan pemeriksaan barang.

Importir harus memastikan bahwa semua informasi dalam Packing List sudah sesuai dengan barang yang di impor. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksamaan, maka barang impor tersebut bisa di tahan oleh Bea Cukai.

13. Surat Jalan – Istilah Import Barang

Surat Jalan adalah dokumen yang berisi informasi barang, asal barang, dan tujuan pengiriman. Dokumen ini di keluarkan oleh pihak pengirim (supplier atau produsen) dan di serahkan kepada importir atau pihak yang melakukan pengangkutan.

Surat Jalan ini juga menjadi salah satu dokumen yang harus di serahkan oleh importir kepada Bea Cukai sebagai syarat untuk mengurus PIB. Oleh karena itu, sangat penting bagi importir untuk memastikan bahwa surat jalan yang di terima sudah sesuai dengan barang yang di impor.

14. Uang Muka

Sehingga Uang Muka adalah sejumlah uang yang di bayarkan oleh importir kepada pihak produsen atau supplier sebagai jaminan bahwa barang akan di beli atau sebagai syarat untuk memulai proses produksi.

Maka Uang Muka ini biasanya di bayarkan sebelum barang di impor dan bisa berupa persentase dari harga total barang yang di impor atau jumlah yang sudah di sepakati antara importir dan pihak produsen atau supplier.

15. Letter of Credit (L/C) – Istilah Import Barang

Letter of Credit (L/C) adalah dokumen yang di keluarkan oleh bank dan berfungsi sebagai jaminan pembayaran dari importir kepada pihak produsen atau supplier. L/C ini biasanya di gunakan untuk transaksi yang melibatkan jumlah uang yang besar.

Dalam L/C, bank akan menjamin pembayaran kepada pihak produsen atau supplier jika importir tidak bisa membayar atau terjadi masalah dalam proses impor barang. Oleh karena itu, L/C sangat penting dalam proses impor barang untuk memastikan keamanan transaksi.

16. Sertifikat Asal

Sertifikat Asal adalah dokumen yang di keluarkan oleh pihak berwenang di negara asal yang menunjukkan bahwa barang yang di impor memang berasal dari negara tersebut. Dokumen ini di gunakan untuk memastikan bahwa barang tidak di impor dari negara asing dan memenuhi persyaratan Lartas.

Sertifikat Asal juga di gunakan sebagai dasar pengenaan bea masuk dan pajak impor oleh Bea Cukai. Oleh karena itu, importir harus memastikan bahwa sertifikat asal yang di terima sudah benar dan lengkap.

17. Istilah Import Barang – Surat Keterangan Kebenaran Dokumen (SKKD)

Surat Keterangan Kebenaran Dokumen (SKKD) adalah dokumen yang di keluarkan oleh pihak agen pengiriman atau ekspedisi dan berisi jaminan bahwa semua dokumen-dokumen impor yang di serahkan oleh importir sudah benar dan lengkap.

SKKD ini juga menjadi salah satu persyaratan yang harus di penuhi oleh importir untuk mengurus PIB. Oleh karena itu, sangat penting bagi importir untuk memastikan bahwa semua dokumen impor sudah benar dan lengkap sebelum di serahkan ke pihak agen pengiriman atau ekspedisi.

18. Surat Persetujuan Impor Barang (SPIB)

Surat Persetujuan Impor Barang (SPIB) adalah dokumen yang di keluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait sebagai persyaratan bagi impor barang tertentu. Contohnya adalah impor produk makanan atau kosmetik yang harus mendapatkan persetujuan dari Badan POM.

Importir harus memastikan bahwa barang yang di impor sudah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SPIB dari kementerian atau lembaga terkait. Jika tidak, barang impor tersebut bisa di tahan oleh Bea Cukai.

19. Surat Keterangan Asal (SKA) – Istilah Import Barang

Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang di keluarkan oleh pihak berwenang di negara asal yang menunjukkan bahwa barang yang di impor memang berasal dari negara tersebut. Dokumen ini serupa dengan Sertifikat Asal, namun SKA lebih sederhana dan tidak memerlukan proses yang rumit.

SKA ini biasanya di perlukan untuk impor barang yang tidak memerlukan Sertifikat Asal, namun tetap harus memenuhi persyaratan Lartas. Importir harus memastikan bahwa SKA yang di terima sudah benar dan lengkap.

20. Surat Keterangan Neraca Perdagangan (SKNP)

Surat Keterangan Neraca Perdagangan (SKNP) adalah dokumen yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagai bukti bahwa importir memiliki neraca perdagangan yang sehat dan memenuhi persyaratan untuk melakukan impor barang.

SKNP ini biasanya di perlukan untuk impor barang dalam jumlah yang besar atau untuk impor barang yang memerlukan persetujuan khusus dari pemerintah. Importir harus memastikan bahwa mereka sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKNP sebelum memulai proses impor barang.

21. Istilah Import Barang – Surat Keterangan Tidak Mengandung Bahan Berbahaya (SHTMBB)

Surat Keterangan Tidak Mengandung Bahan Berbahaya (SHTMBB) adalah dokumen yang di keluarkan oleh pihak berwenang di negara asal yang menunjukkan bahwa barang yang di impor tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia atau lingkungan.

SHTMBB ini biasanya di perlukan untuk impor produk makanan atau kosmetik. Importir harus memastikan bahwa barang yang di impor sudah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SHTMBB dari pihak berwenang di negara asal.

22. Surat Keterangan Tidak Ada Klaim (SKTA)

Surat Keterangan Tidak Ada Klaim (SKTA) adalah dokumen yang di keluarkan oleh pihak produsen atau supplier sebagai jaminan bahwa barang yang di impor tidak memiliki klaim atau masalah hukum.

SKTA ini biasanya di perlukan untuk impor barang dalam jumlah yang besar atau untuk impor barang yang memiliki risiko tinggi terhadap klaim atau masalah hukum. Importir harus memastikan bahwa barang yang di impor sudah memiliki SKTA sebelum memulai proses impor.

23. Surat Keterangan Kemasan Kayu (SKKK) – Istilah Import Barang

Surat Keterangan Kemasan Kayu (SKKK) adalah dokumen yang di keluarkan oleh pihak berwenang sebagai bukti bahwa kemasan kayu yang di gunakan untuk mengemas barang impor sudah memenuhi persyaratan karantina.

SKKK ini biasanya di perlukan untuk impor barang yang menggunakan kemasan kayu, seperti pallet atau peti kayu. Importir harus memastikan bahwa kemasan kayu yang di gunakan sudah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SKKK dari pihak berwenang.

24. Surat Keterangan Penunjukan Importir (SKPI)

Surat Keterangan Penunjukan Importir (SKPI) adalah dokumen yang di keluarkan oleh pihak produsen atau supplier sebagai bukti bahwa importir tersebut adalah pihak yang sah dan berhak untuk melakukan impor barang.

SKPI ini biasanya di perlukan untuk impor barang dalam jumlah yang besar atau untuk impor barang yang memiliki nilai tinggi. Importir harus memastikan bahwa mereka sudah memiliki SKPI sebelum memulai proses impor barang.

25. Surat Keterangan Asuransi – Istilah Import Barang

Surat Keterangan Asuransi adalah dokumen yang di keluarkan oleh perusahaan asuransi sebagai bukti bahwa barang yang di impor sudah di asuransikan. Dokumen ini di gunakan untuk memastikan bahwa barang impor tersebut sudah terlindungi dari kerusakan atau kehilangan selama proses pengiriman.

Importir harus memastikan bahwa barang yang di impor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin