Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

Adi

Updated on:

Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Impor barang menjadi salah satu kegiatan perdagangan internasional yang di lakukan oleh negara Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mengembangkan bisnis internasional. Namun, dalam melakukan impor barang, terdapat beberapa istilah yang perlu di ketahui oleh para pengusaha dan pelaku bisnis. Kemudian, Artikel ini akan membahas beberapa istilah dalam impor barang di Indonesia.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

1. HS Code | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

HS Code atau Harmonized System Code adalah kode yang di gunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, Kode ini di buat oleh World Customs Organization (WCO) dan di gunakan oleh seluruh negara yang melakukan perdagangan internasional. Sehingga, HS Code di bagi menjadi enam digit, di mana setiap digit memiliki arti tertentu. Kode HS yang tepat akan membantu dalam proses impor barang dan meminimalisir kesalahan dalam pengiriman.

2. PIB | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

PIB atau Pemberitahuan Impor Barang adalah dokumen yang di butuhkan dalam proses impor barang di Indonesia. Selain itu, dokumen ini berisi informasi tentang jenis barang yang di impor, HS Code, nilai barang, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, PIB harus di keluarkan oleh Importir atau Pemberitahuan Impor, dan di serahkan ke Kepabeanan sebelum barang di impor.

3. Lartas | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

Lartas atau Larangan dan Pembatasan adalah aturan yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia terkait impor barang tertentu. Kemudian, Lartas dapat di bagi menjadi dua, yaitu Lartas Jenis dan Lartas Asal Negara. Oleh karena itu, Lartas Jenis berisi tentang kategori barang yang di atur oleh pemerintah, sedangkan Lartas Asal Negara berisi tentang negara asal barang yang di larang masuk ke Indonesia.

4. Bea Masuk | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

Bea Masuk adalah pajak yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Besarannya tergantung pada jenis barang dan HS Code yang di gunakan. Oleh karena itu, Bea Masuk biasanya di hitung berdasarkan persentase dari nilai barang yang di impor.

5. PPh Impor | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

PPh Impor atau Pajak Penghasilan Impor adalah pajak yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Besarnya tergantung pada jenis barang dan nilai barang yang di impor. Oleh karena itu, PPh Impor di bayar oleh Importir atau Pemberitahuan Impor.

6. SPB | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

SPB atau Surat Pemberitahuan Impor Barang adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa Importir atau Pemberitahuan Impor telah membayar Bea Masuk dan PPh Impor. Oleh karena itu, SPB di terbitkan oleh Kepabeanan setelah Importir atau Pemberitahuan Impor membayar pajak yang di kenakan.

7. SPPB | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang adalah dokumen yang di keluarkan oleh Kepabeanan untuk memastikan bahwa barang yang di impor telah memenuhi semua persyaratan dan dapat di keluarkan dari tempat penyimpanan.

8. LSIP | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

Selanjutnya, LSIP atau Laporan Surveyor Indonesia adalah dokumen yang di butuhkan oleh Importir atau Pemberitahuan Impor untuk memastikan bahwa barang yang di impor telah memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas yang di tetapkan oleh pihak berwenang.

9. TPB | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

TPB atau Tempat Penimbunan Berikat adalah tempat penyimpanan barang impor yang belum membayar Bea Masuk dan PPh Impor. Barang yang di simpan di TPB tidak boleh di perdagangkan atau di pindahkan ke luar TPB tanpa izin dari pihak berwenang.

10. Pembebasan Bea Masuk dan PPh Impor | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

Kemudian, Pembebasan Bea Masuk dan PPh Impor adalah aturan yang di berikan oleh pemerintah Indonesia untuk membebaskan pajak pada barang impor tertentu. Selain itu, aturan ini di berikan untuk mendorong investasi asing dan mendukung kegiatan ekspor.

11. Sertifikat Fumigasi | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

Sertifikat Fumigasi adalah dokumen yang di keluarkan oleh lembaga terkait untuk memastikan bahwa barang yang di impor telah di jaga dari serangan hama dan penyakit tanaman.

12. Sertifikat Asal | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

Sertifikat Asal adalah dokumen yang di keluarkan oleh negara asal barang untuk memastikan bahwa barang yang di impor berasal dari negara yang sah dan memiliki kualitas yang baik.

13. Kontainer | Istilah Dalam Impor Barang di Indonesia

Kontainer adalah wadah yang di gunakan untuk mengirim barang impor dari satu negara ke negara lain. Oleh karena itu, Kontainer memiliki berbagai ukuran, seperti 20 feet, 40 feet, atau lebih besar. Kontainer juga memiliki tipe tertentu, seperti dry container, refrigerated container, atau open top container.

14. Incoterms

Incoterms atau International Commercial Terms adalah aturan yang di gunakan oleh para pelaku bisnis internasional untuk memudahkan proses impor dan ekspor. Oleh karena itu, Incoterms mencakup berbagai aspek dalam perdagangan internasional, seperti pengiriman barang, asuransi, dan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan barang.

15. Freight Forwarder

Freight Forwarder adalah perusahaan yang mengatur proses pengiriman barang impor dari negara asal ke negara tujuan. Oleh karena itu, Freight Forwarder dapat membantu dalam proses pengiriman, seperti pengemasan, pengiriman, dan penanganan dokumen.

16. Customs Clearance

Customs Clearance adalah proses pengurusan dokumen dan pembayaran pajak yang di butuhkan untuk mengimpor barang ke Indonesia. Oleh karena itu, Customs Clearance harus di lakukan oleh Importir atau Pemberitahuan Impor sebelum barang dapat masuk ke Indonesia.

17. Dokumen Impor

Dokumen Impor adalah berbagai dokumen yang di butuhkan dalam proses impor barang ke Indonesia. Oleh karena itu, Dokumen ini meliputi PIB, SPB, SPPB, LSIP, Sertifikat Fumigasi, Sertifikat Asal, dan lain sebagainya. Dokumen Impor harus di urus dengan benar dan lengkap agar proses impor berjalan dengan lancar.

18. Tarif Impor

Tarif Impor adalah besaran pajak yang harus di bayar oleh Importir atau Pemberitahuan Impor saat mengimpor barang ke Indonesia. Oleh karena itu, Tarif Impor tergantung pada jenis barang dan HS Code yang di gunakan.

19. Barang Terlarang

Barang Terlarang adalah barang yang di larang masuk ke Indonesia karena alasan kesehatan, keamanan, atau moral. Oleh karena itu, Barang Terlarang mencakup narkotika, senjata, bahan kimia berbahaya, dan lain sebagainya.

20. Dokumen Transit

Dokumen Transit adalah dokumen yang di butuhkan jika barang impor akan melalui beberapa negara sebelum sampai di Indonesia. Oleh karena itu, Dokumen ini berisi informasi tentang negara asal barang, negara transit, dan negara tujuan barang.

21. Kurir Internasional

Kurir Internasional adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman barang dari satu negara ke negara lain dengan menggunakan pesawat atau kapal. Oleh karena itu, Kurir Internasional dapat membantu dalam proses impor barang dan mengurangi biaya pengiriman.

22. Dokumen Ekspor

Dokumen Ekspor adalah berbagai dokumen yang di butuhkan dalam proses ekspor barang dari Indonesia ke negara lain. Selain itu, dokumen ini meliputi faktur, surat pengiriman, dan dokumen yang di perlukan oleh negara tujuan.

23. Kadar Air

Kadar Air adalah persentase air yang terkandung dalam suatu produk. Oleh karena itu, Kadar Air penting dalam impor barang, terutama untuk produk makanan atau bahan kimia. Kadar Air yang tinggi dapat menyebabkan kerusakan atau bahaya bagi pengguna.

24. Kebijakan Tarif Impor

Kebijakan Tarif Impor adalah kebijakan yang di berikan oleh pemerintah Indonesia untuk menetapkan besaran pajak pada barang impor tertentu. Oleh karena itu, Kebijakan ini dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi ekonomi dan perdagangan internasional.

25. Barang Bekas

Barang Bekas adalah barang yang sudah pernah di gunakan sebelumnya dan di impor ke Indonesia untuk di jual atau di gunakan kembali. Oleh karena itu, Barang Bekas harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak mengandung bahan berbahaya atau tidak berpotensi membahayakan kesehatan.

26. NPE

NPE atau Non-Penjualan Ekspor adalah proses impor barang yang akan di ekspor kembali ke negara asal. Oleh karena itu, NPE biasanya di lakukan oleh perusahaan yang membutuhkan bahan baku atau komponen dari negara asal, namun lebih menguntungkan untuk di produksi di Indonesia dan di ekspor kembali ke negara asal.

27. Checklist Dokumen Impor

Checklist Dokumen Impor adalah daftar dokumen yang harus dimiliki oleh Importir atau Pemberitahuan Impor saat melakukan impor barang. Oleh karena itu, Checklist Dokumen Impor mencakup PIB, SPB, SPPB, LSIP, Sertifikat Fumigasi, Sertifikat Asal, dan lain sebagainya.

28. Biaya Impor

Biaya Impor adalah biaya yang harus di keluarkan oleh Importir atau Pemberitahuan Impor saat melakukan impor barang. Oleh karena itu, Biaya Impor terdiri dari berbagai biaya, seperti Bea Masuk, PPh Impor, biaya pengiriman, dan biaya lainnya tergantung pada jenis barang dan negara asal.

29. Pelabuhan

Pelabuhan adalah tempat di mana kapal atau kontainer berlabuh untuk memuat atau menurunkan barang. Maka di Indonesia terdapat beberapa pelabuhan besar, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.

30. Asuransi Pengiriman

Asuransi Pengiriman adalah asuransi yang di butuhkan oleh Importir atau Pemberitahuan Impor untuk mengamankan barang selama proses pengiriman dari negara asal ke Indonesia. Oleh karena itu, Asuransi Pengiriman melindungi barang dari kerusakan atau kehilangan selama dalam pengiriman. Masalah TKI Indonesia: Solusi untuk Kesejahteraan Pekerja Migran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

  Realisasi Import Insw - Mengenal Lebih Dekat
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor