Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kekayaan sumber daya alam hayati yang luar biasa, termasuk keragaman populasi hewan yang harus dijaga dari berbagai ancaman penyakit. Seiring meningkatnya arus perdagangan internasional dan pergerakan hewan, risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) menjadi tantangan serius yang mengancam kesehatan hewan, ekosistem, bahkan kesehatan masyarakat (konsep One Health).
Dalam konteks pertahanan negara non-militer di sektor pertanian dan peternakan, peranan Instalasi Karantina Hewan (IKH) menjadi sangat vital. Secara definitif, IKH adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang di perlukan sebagai tempat untuk melaksanakan Tindakan Karantina Hewan. IKH berfungsi layaknya benteng pertahanan pertama dan terakhir yang bertugas mengisolasi, mengamati, dan melakukan perlakuan terhadap hewan atau produk hewan (Media Pembawa) yang masuk, keluar, atau bergerak antar-area di Indonesia.
Keberadaan IKH, yang di atur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bukan hanya sekadar tempat penampungan, melainkan infrastruktur krusial yang harus memenuhi standar teknis tinggi, biosekuriti, dan prinsip kesejahteraan hewan.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai Instalasi Karantina Hewan (IKH), mulai dari fungsi intinya dalam menjaga Biosekuriti Nasional, beragam jenisnya, hingga persyaratan ketat bagi pihak swasta yang ingin berperan dalam penyediaan fasilitas kritis ini.
Fungsi dan Tujuan Instalasi Karantina Hewan (IKH)
Instalasi Karantina Hewan (IKH) memegang mandat ganda sebagai eksekutor tindakan karantina sekaligus pelindung ekosistem. Secara garis besar, fungsi dan tujuan IKH adalah sebagai berikut:
Fungsi Utama IKH
Fungsi utama IKH adalah sebagai lokasi fisik yang di tetapkan untuk melaksanakan segala bentuk Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan, Bahan Asal Hewan (BAH), atau Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH), yang secara kolektif disebut Media Pembawa.
Tujuan Perlindungan (Aspek Biosekuriti Nasional)
Tujuan operasional IKH sangat erat kaitannya dengan upaya perlindungan secara berlapis (Biosekuriti Nasional) sesuai amanat undang-undang karantina:
Mencegah Masuknya HPHK (Importasi):
IKH menjadi pos pemeriksaan terakhir untuk hewan dan produk hewan dari luar negeri. Tujuannya adalah memastikan tidak ada Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) baru atau penyakit eksotik yang lolos dan menyebar ke wilayah Indonesia.
Mencegah Tersebarnya HPHK (Antar-Area):
Dalam pergerakan hewan dari satu area (pulau/provinsi) ke area lain di dalam negeri, IKH berfungsi memastikan bahwa Media Pembawa dari area tertular tidak menyebarkan HPHK ke area bebas HPHK.
Mencegah Keluarnya HPHK (Ekspor):
IKH menyediakan fasilitas untuk pemeriksaan dan perlakuan agar Media Pembawa yang akan di ekspor telah memenuhi semua persyaratan kesehatan hewan yang di minta oleh negara tujuan. Ini penting untuk menjaga kredibilitas dan memfasilitasi perdagangan internasional.
Melindungi Sumber Daya Alam dan Ekosistem:
Selain melindungi hewan domestik, tujuan yang lebih luas adalah menjaga kelestarian satwa liar, keanekaragaman hayati, serta sumber daya alam Indonesia secara keseluruhan dari dampak buruk penyakit hewan.
Menjaga Keamanan Pangan dan Kehalalan:
Untuk produk hewan (seperti sarang burung walet atau daging), IKH memastikan produk telah melalui proses yang memenuhi standar keamanan pangan, mutu, dan aspek kehalalan yang di persyaratkan.
Tindakan Karantina yang Di lakukan di IKH
Sebagai tempat pelaksanaan, IKH wajib memiliki sarana dan prasarana yang memungkinkan di lakukannya serangkaian tindakan karantina oleh Pejabat Karantina (Dokter Hewan Karantina), meliputi:
| Tindakan | Deskripsi |
| Pemeriksaan | Verifikasi dokumen, identitas, dan pemeriksaan fisik/laboratorium untuk mendeteksi HPHK. |
| Pengasingan & Pengamatan | Isolasi Media Pembawa yang di curigai atau berisiko tinggi dalam jangka waktu tertentu untuk mengamati perkembangan penyakit. |
| Perlakuan | Pemberian tindakan medis atau teknis (misalnya vaksinasi, disinfeksi, fumigasi) untuk membebaskan Media Pembawa dari HPHK. |
| Penahanan | Penundaan pelepasan Media Pembawa yang belum memenuhi persyaratan. |
| Penolakan & Pemusnahan | Tindakan terakhir terhadap Media Pembawa yang terbukti membawa HPHK berbahaya dan tidak dapat di sembuhkan atau di perlakukan, untuk mencegah penyebaran. |
Jenis-Jenis Instalasi Karantina Hewan (IKH)
Klasifikasi Instalasi Karantina Hewan (IKH) dapat di bedakan berdasarkan kepemilikan serta sifat dan tujuan penggunaannya. Pemahaman mengenai jenis-jenis IKH ini penting karena berkaitan langsung dengan persyaratan teknis, operasional, dan jangka waktu penetapannya.
Berdasarkan Kepemilikan
Dalam pelaksanaannya, IKH dapat di miliki oleh dua pihak utama, yaitu pemerintah atau pihak ketiga:
IKH Milik Pemerintah (Karantina)
- Deskripsi: Instalasi yang di bangun dan di kelola langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina di bawah Badan Karantina Indonesia (seperti Balai Besar Karantina Pertanian).
- Peruntukan: Di gunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina Hewan (TKH) secara umum terhadap Media Pembawa (hewan atau produk hewan) yang masuk, keluar, atau antar-area.
IKH Milik Pihak Lain (Pihak Ketiga)
- Deskripsi: Instalasi yang di miliki oleh perorangan, badan hukum, atau badan usaha swasta (misalnya perusahaan importir atau peternakan).
- Peruntukan: Di gunakan untuk melaksanakan TKH terhadap Media Pembawa yang menjadi milik atau di bawah penguasaan mereka. Penetapannya harus melalui permohonan dan lulus verifikasi persyaratan administrasi dan teknis yang ketat melalui sistem APIKH (Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina Hewan).
Berdasarkan Sifat Penggunaan (Sesuai Regulasi)
Jenis IKH ini terkait dengan tujuan spesifik dari Tindakan Karantina yang harus di lakukan:
| Jenis IKH | Sifat Penggunaan | Jangka Waktu/Keterangan |
| IKH Permanen | Di pergunakan untuk TKH terhadap Hewan, BAH, atau HBAH dengan durasi penggunaan yang bersifat berkelanjutan. | Biasanya di tetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang. |
| IKH Sementara | Di pergunakan untuk TKH yang sifat penggunaannya hanya satu kali atau beberapa kali untuk pengiriman bertahap (tidak berkelanjutan). | Di tetapkan sesuai jangka waktu yang di perlukan untuk menyelesaikan Tindakan Karantina terkait pengiriman tersebut. |
| IKH Pasca Masuk (Post-Entry) | Di perlukan untuk TKH yang membutuhkan waktu lama, di mana pendeteksian HPHK belum dapat di lakukan secara cepat (misalnya menunggu masa inkubasi). | Instalasi harus menjamin isolasi total Media Pembawa untuk periode yang lama. |
| IKH Pengamanan Maksimum | Di pergunakan untuk melaksanakan TKH terhadap Media Pembawa yang sangat rentan atau berasal dari negara/area yang masih tertular HPHK demi kepentingan nasional. | Memiliki tingkat biosekuriti tertinggi (misalnya fasilitas bertekanan negatif atau Negative Pressure Facility). |
| IKH Negara Asal atau Transit | Instalasi yang di bangun di luar wilayah NKRI (negara asal atau transit) oleh pihak ketiga, tetapi di akui dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Tindakan Karantina yang di persyaratkan oleh Indonesia. | Mendukung kelancaran ekspor/impor dengan menjamin kesehatan hewan sejak di negara asal. |
IKH, terlepas dari jenisnya, harus selalu memperhatikan standar minimum yang di tetapkan pemerintah, terutama dalam hal biosekuriti, biosafety, dan yang paling penting, prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
Persyaratan Penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH)
Penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) Milik Pihak Lain adalah proses yang ketat, di rancang untuk memastikan bahwa setiap fasilitas mampu menjamin Biosekuriti dan melaksanakan Tindakan Karantina secara efektif. Proses permohonan dan penetapan saat ini di lakukan secara elektronik melalui Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina Hewan (APIKH).
Mekanisme Pengajuan (Aplikasi APIKH)
- Registrasi Pemohon: Perusahaan/badan hukum wajib melakukan pendaftaran secara daring di platform APIKH untuk mendapatkan User ID dan Password.
- Permohonan Penetapan: Pemohon memasukkan data calon lokasi IKH dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
- Verifikasi Administrasi: Sekretariat Karantina Hewan Barantan (atau UPT terkait) akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di unggah.
- Penilaian Kelayakan Teknis (Studi Kelayakan): Jika persyaratan administrasi terpenuhi, tim Dokter Hewan Karantina dari UPT setempat akan melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan teknis IKH.
- Penetapan: Jika hasil penilaian lapangan memenuhi standar, Kepala Badan Karantina Indonesia akan menerbitkan Keputusan Penetapan IKH.
Persyaratan Administrasi
Dokumen-dokumen ini wajib di siapkan dan di unggah pada saat pengajuan permohonan:
Legalitas Perusahaan:
- Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum dari kementerian terkait.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Legalitas Lahan dan Bangunan:
- Dokumen kepemilikan lahan dan/atau bangunan, atau surat perjanjian sewa dari notaris (jika menyewa).
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Gambar denah lokasi dan tata ruang/tata letak IKH.
Dokumen Pendukung:
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan IKH.
- Rekomendasi lokasi dari Dinas Kabupaten/Kota (atau Provinsi, khusus DKI Jakarta) yang membidangi fungsi Kesehatan Hewan.
- Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) / Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Persyaratan Teknis (Fokus Kritis)
Persyaratan teknis adalah aspek paling ketat, karena menyangkut kemampuan IKH untuk mencegah penyebaran HPHK dan menjamin kesejahteraan hewan.
Penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) menuntut pemenuhan kriteria yang jauh melampaui fasilitas penampungan biasa. IKH harus berfungsi sebagai laboratorium isolasi dan observasi yang ideal. Bagian ini mengulas dua pilar utama yang menjadi fokus utama dalam penetapan IKH: standar teknis (biosekuriti) dan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
Pilar 1: Standar Teknis (Biosekuriti)
Standar teknis adalah serangkaian persyaratan yang di rancang untuk menciptakan lingkungan yang steril dan terkontrol, menjamin bahwa penyakit tidak akan masuk, keluar, atau menyebar di dalam fasilitas itu sendiri.
Konstruksi dan Lingkungan Higienis:
- Material Kuat dan Cleanable: Lantai, dinding, dan konstruksi kandang harus terbuat dari bahan yang kuat, tidak licin, tidak berpori, dan mudah dibersihkan serta di sucihamakan (desinfeksi) untuk menghilangkan agen penyakit.
- Sistem Drainase dan Limbah Khusus: IKH wajib memiliki sistem pembuangan limbah (padat, cair, dan tinja hewan) yang terpisah, tertutup, dan di olah sesuai standar lingkungan karantina untuk mencegah kontaminasi ke luar fasilitas.
Pemisahan Zona Risiko (Alur Bersih dan Kotor):
- Pagar Keliling dan Pintu Ganda: Fasilitas utama harus di pagari dengan kokoh. Akses keluar masuk harus melalui pintu ganda atau ruang penyangga (buffer zone) untuk mencegah keluarnya patogen.
- Kandang Isolasi Terpisah: Hewan yang baru masuk atau di curigai sakit harus di tempatkan di kandang isolasi yang lokasinya terpisah jauh dari kandang observasi umum, dengan peralatan dan petugas penanganan yang berbeda.
Fasilitas Penunjang Karantina:
- Tersedianya fasilitas pengambilan sampel dan ruang pemeriksaan yang memadai.
- Tersedianya gudang penyimpanan pakan dan peralatan yang aman dari kontaminasi silang.
- Tersedianya tempat khusus untuk perlakuan (misalnya dipping atau vaksinasi).
Aspek Kesehatan dan Profesional:
- Sirkulasi Udara: Mempunyai sirkulasi udara yang sehat.
- Dokter Hewan Penanggung Jawab: Wajib memiliki Dokter Hewan Penanggung Jawab IKH yang memiliki Ijazah dan Kontrak Kerja, untuk mengawasi operasional harian.
Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare):
Seluruh fasilitas di IKH, terutama kandang, harus di rancang dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan, meliputi pemenuhan kebutuhan dasar fisik dan psikologis, serta memberikan rasa aman, nyaman, dan bebas dari rasa sakit, ketakutan, dan tertekan.
Prinsip ini adalah mandat dari UU Karantina yang menegaskan bahwa pelaksanaan Tindakan Karantina harus memperhatikan kesejahteraan hewan. IKH wajib mematuhi Lima Kebebasan (Five Freedoms) hewan:
| Kebebasan | Aplikasi di IKH |
| Bebas dari Rasa Lapar dan Haus | Penyediaan air bersih dan pakan berkualitas yang cukup sesuai kebutuhan spesies. |
| Bebas dari Ketidaknyamanan | Tersedianya kandang yang layak, memiliki sirkulasi udara yang baik, dan perlindungan dari suhu ekstrem atau cuaca buruk. |
| Bebas dari Rasa Sakit, Cedera, atau Penyakit | Adanya Dokter Hewan Penanggung Jawab dan ketersediaan obat-obatan serta peralatan medis darurat. |
| Bebas untuk Mengekspresikan Perilaku Alami | Kandang harus cukup luas untuk memungkinkan hewan berdiri, berbalik, dan berbaring dengan nyaman, serta menyediakan pengayaan lingkungan (enrichment) jika di perlukan. |
| Bebas dari Rasa Takut dan Tertekan | Lingkungan IKH yang tenang, minim kebisingan, dan penanganan hewan yang lembut (low-stress handling) oleh petugas terlatih. |
Pemenuhan kedua pilar ini menjadi titik kritis dalam penilaian kelayakan IKH. Sebuah instalasi, sebersih apa pun, tidak akan mendapatkan penetapan IKH jika abai terhadap prinsip kesejahteraan hewan, karena stres pada hewan dapat menurunkan imunitas dan memengaruhi hasil diagnosis penyakit.
Catatan Khusus: Untuk IKH Produk Hewan Tertentu (misalnya Tempat Pemrosesan Sarang Burung Walet Tiongkok), di perlukan tambahan dokumen seperti Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Sertifikat HACCP.
Proses Tindakan Karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH)
Instalasi Karantina Hewan (IKH) adalah arena utama di mana Tindakan Karantina Hewan (TKH) di laksanakan secara nyata. Proses ini merupakan serangkaian tahapan yang di awasi ketat oleh Dokter Hewan Karantina untuk menjamin Media Pembawa (Hewan atau Produk Hewan) bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) sebelum di izinkan masuk atau bergerak bebas di suatu area.
Berikut adalah tahapan utama proses Tindakan Karantina di dalam IKH:
Pemasukan (Entry) dan Administrasi
- Kedatangan Media Pembawa: Hewan atau produk hewan tiba di IKH dari Tempat Pemasukan (pelabuhan, bandara, pos lintas batas) di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
- Verifikasi Dokumen (Administrasi Karantina): Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen wajib, seperti Sertifikat Kesehatan Hewan dari negara asal (Health Certificate), izin impor/ekspor, dan dokumen pendukung lainnya.
Pemeriksaan dan Pengasingan (Observasi)
- Pemeriksaan Klinis dan Laboratorium: Media Pembawa segera menjalani pemeriksaan.
- Pemeriksaan Fisik/Klinis: Melihat gejala penyakit secara langsung pada hewan.
- Pengambilan Sampel: Sampel (darah, usap tenggorokan, feses, dll.) di ambil untuk di uji di laboratorium karantina.
- Pengasingan dan Pengamatan (Observasi):
- Hewan yang di curigai atau berisiko tinggi di masukkan ke dalam kandang isolasi atau ruang terpisah di IKH.
- Pengamatan di lakukan selama masa karantina yang di tetapkan (umumnya di tentukan berdasarkan jenis penyakit yang di khawatirkan) untuk memastikan hewan tidak menunjukkan gejala HPHK.
Perlakuan (Treatment)
- Pemberian Perlakuan: Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya HPHK yang dapat di sembuhkan atau memerlukan tindakan pencegahan, Pejabat Karantina memerintahkan pemberian perlakuan di dalam IKH.
- Contoh Perlakuan: Vaksinasi, pengobatan, desinfeksi, atau disinseksi pada alat angkut/kandang.
- Perlakuan Khusus Produk Hewan: Untuk produk hewan (misalnya Sarang Burung Walet), perlakuan bisa berupa pemanasan atau sterilisasi.
Penahanan dan Penolakan
- Penahanan: Jika Media Pembawa belum memenuhi persyaratan teknis (misalnya masa inkubasi belum berakhir, atau hasil laboratorium belum keluar), maka akan di kenakan tindakan penahanan untuk sementara waktu.
- Penolakan: Jika Media Pembawa di temukan melanggar ketentuan atau di duga membawa HPHK berbahaya. Pejabat Karantina dapat memerintahkan penolakan untuk di keluarkan dari wilayah negara (di reekspor).
Pemusnahan (Tindakan Terakhir)
- Pemusnahan: Tindakan ekstrem yang di lakukan jika Media Pembawa secara definitif terbukti positif mengidap HPHK yang sangat berbahaya dan tidak dapat di sembuhkan atau di reekspor (misalnya HPHK Golongan I). Pemusnahan di lakukan di IKH dengan cara yang aman dan sesuai standar, di awasi ketat untuk mencegah penyebaran.
Pembebasan (Release)
- Keluarnya Sertifikat: Jika Media Pembawa telah menyelesaikan masa karantina, hasil pemeriksaan laboratorium negatif, dan di nyatakan sehat/aman. Pejabat Karantina akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina (KH-11).
- Pelepasan: Dengan adanya sertifikat KH-11, Media Pembawa tersebut resmi di bebaskan dari IKH dan di izinkan untuk masuk/beredar ke area tujuan.
Peluang Bisnis dan Syarat Ketat Penetapan Fasilitas Karantina Swasta (IKH Pihak Lain)
Instalasi Karantina Hewan (IKH) tidak hanya di dominasi oleh fasilitas milik pemerintah. Adanya IKH Milik Pihak Lain (swasta/badan hukum) membuka peluang bisnis yang signifikan, seiring meningkatnya volume perdagangan hewan dan produk hewan. Namun, peluang ini datang dengan tanggung jawab besar dan serangkaian persyaratan yang sangat ketat.
Peluang Bisnis di Sektor IKH Pihak Lain
Mendukung Kelancaran Logistik Impor/Ekspor:
IKH swasta memungkinkan pelaku usaha (importir/eksportir) memiliki fasilitas yang terintegrasi dengan bisnis mereka, mempercepat proses karantina Media Pembawa milik sendiri, dan mengurangi potensi penumpukan di IKH milik pemerintah.
Spesialisasi Karantina:
Peluang terbuka untuk spesialisasi IKH, misalnya: IKH khusus ruminansia besar (sapi potong), IKH hewan kesayangan (anjing/kucing), atau IKH khusus produk tertentu (seperti sarang burung walet atau feedmill). Spesialisasi ini menawarkan layanan yang lebih fokus dan efisien.
Layanan Terpadu (One Stop Service):
Investor dapat mengembangkan fasilitas yang tidak hanya memenuhi syarat karantina, tetapi juga memberikan layanan pre-export preparation atau post-entry management yang memenuhi standar animal welfare yang tinggi.
Tanggung Jawab dan Risiko Kemitraan
Mendirikan IKH swasta bukan sekadar investasi properti, melainkan kemitraan strategis dengan pemerintah dalam menjaga biosekuriti.
- Tanggung Jawab Biosekuriti: Pemilik IKH swasta bertanggung jawab penuh atas keamanan dan integritas fasilitasnya. Pelanggaran biosekuriti di satu IKH dapat berdampak luas pada industri peternakan nasional.
- Risiko Hukum: Kegagalan dalam menjamin kesehatan hewan atau pelanggaran prosedur karantina dapat berujung pada pencabutan izin, sanksi administratif, hingga tuntutan pidana, sesuai UU Karantina.
Syarat Ketat Penetapan IKH Pihak Lain
Untuk mengelola risiko dan memastikan standar perlindungan terpenuhi, pemerintah menetapkan persyaratan yang sangat ketat. Persyaratan ini mencerminkan tingginya risiko yang di kelola di IKH.
Kepatuhan Teknis Mutlak (Biosekuriti)
- Desain Anti-Penyakit: IKH harus memiliki desain alur bersih dan kotor yang terpisah (zona hijau dan zona merah) untuk mencegah kontaminasi silang.
- Sistem Isolasi Maksimal: Wajib menyediakan ruang/kandang isolasi yang terpisah, terkunci, dan memiliki sistem pembuangan limbah independen (terutama IKH untuk hewan rentan).
- Jaminan Sanitasi: Tersedianya sarana desinfeksi kendaraan, petugas, dan material yang masuk/keluar IKH.
Jaminan Profesionalisme dan Kesejahteraan Hewan
- Penanggung Jawab Veteriner: IKH wajib mempekerjakan dan memiliki kontrak dengan Dokter Hewan Penanggung Jawab yang memastikan operasional harian memenuhi kaidah veteriner dan animal welfare.
- Kesejahteraan Hewan: Standar kenyamanan, kebersihan kandang, sirkulasi udara yang sehat, dan perlindungan dari stres wajib di penuhi dan di periksa secara berkala.
Audit dan Pengawasan Berkelanjutan
- Sistem APIKH: Proses pengajuan dan perpanjangan di lakukan secara daring melalui APIKH dan akan melalui proses verifikasi lapangan yang ketat oleh tim Dokter Hewan Karantina.
- Audit Mendadak: IKH swasta akan selalu berada di bawah pengawasan aktif dan dapat di audit sewaktu-waktu oleh Pejabat Karantina untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang di tetapkan.
IKH swasta adalah pilar penting dalam efisiensi logistik. Kelangsungan bisnis ini sangat bergantung pada komitmen pelaku usaha dalam mematuhi standar teknis dan integritas biosekuriti yang di tetapkan oleh Badan Karantina Indonesia.
Sistem Karantina Terpadu: Memahami Peran IKH dalam UU No. 21 Tahun 2019 dan Perlindungan Sumber Daya Hayati
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 (UU Karantina) menandai era baru dalam sistem perlindungan sumber daya hayati Indonesia. Mengintegrasikan aspek hewan, ikan, dan tumbuhan di bawah satu kerangka hukum. Dalam sistem yang terpadu ini, Instalasi Karantina Hewan (IKH) memegang peran sentral sebagai eksekutor lapangan yang vital.
Peran Sentral IKH dalam UU No. 21 Tahun 2019
UU Karantina 2019 memperkuat fungsi IKH dari sekadar tempat transit menjadi pilar utama dalam sistem pencegahan Hama dan Penyakit Karantina.
Mandat Biosekuriti Nasional:
UU 21/2019 menempatkan IKH sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi Biosekuriti Nasional. IKH adalah lokasi resmi di mana Tindakan Karantina (pemeriksaan, pengasingan, perlakuan, dan pembebasan) harus di lakukan untuk menjamin Media Pembawa (hewan dan produknya) aman dari ancaman HPHK.
Dengan di berlakukannya undang-undang ini, penetapan IKH (khususnya milik pihak ketiga) menjadi semakin ketat dan terintegrasi secara elektronik melalui sistem APIKH. memastikan kepatuhan standar di seluruh wilayah NKRI.
Harmonisasi Prosedur:
UU ini mendorong standarisasi prosedur Tindakan Karantina di seluruh IKH, baik milik pemerintah maupun swasta. Hal ini memastikan bahwa perlindungan terhadap masuk dan tersebarnya penyakit tidak tergantung pada lokasi. Tetapi pada kepatuhan terhadap standar nasional yang di tetapkan.
Penguatan Pejabat Karantina:
Keberadaan IKH di perkuat oleh peran Dokter Hewan Karantina yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan Tindakan Karantina apa yang harus di lakukan di IKH. Termasuk memberikan izin pelepasan (KH-11) atau memutuskan pemusnahan (jika terbukti positif HPHK berbahaya).
IKH dan Perlindungan Sumber Daya Hayati
Peran IKH memiliki di mensi yang lebih luas daripada sekadar perlindungan hewan ternak; IKH adalah bagian dari upaya konservasi dan perlindungan ekosistem.
Menjaga Kelestarian Satwa Liar:
Pemasukan dan pengeluaran satwa liar (misalnya primata atau unggas eksotis) juga memerlukan IKH. Tindakan karantina memastikan bahwa satwa liar tersebut tidak membawa penyakit yang dapat di tularkan ke populasi satwa liar endemik di Indonesia. Yang sangat rentan terhadap penyakit baru.
Dukungan terhadap Program Ekspor:
IKH berperan penting dalam memfasilitasi ekspor, yang merupakan bagian dari pemanfaatan sumber daya hayati secara berkelanjutan. Dengan memastikan hewan atau produk hewan ekspor bebas penyakit sesuai persyaratan negara tujuan. IKH menjaga reputasi kesehatan hewan Indonesia di mata internasional.
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan One Health:
IKH secara tidak langsung mendukung konsep One Health (kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan yang terintegrasi). Dengan mencegah masuknya penyakit zoonosis (penyakit yang menular dari hewan ke manusia) melalui IKH. Pemerintah turut melindungi kesehatan masyarakat dari potensi pandemi berbasis hewan.
Singkatnya, IKH adalah simpul strategis dalam implementasi UU 21/2019. Berfungsi sebagai filter wajib untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman biologis global.
IKH Permanen vs. Sementara: Membedah Jenis-Jenis Instalasi Karantina Hewan dan Peruntukannya
Instalasi Karantina Hewan (IKH) di klasifikasikan berdasarkan sifat penggunaannya untuk mencerminkan kebutuhan operasional Media Pembawa yang berbeda. Pembedaan utama terletak pada IKH Permanen dan IKH Sementara, namun terdapat pula jenis IKH khusus lainnya yang melayani kebutuhan spesifik.
IKH Permanen: Berkelanjutan dan Jangka Panjang
Definisi IKH Permanen adalah jenis instalasi yang di rancang untuk mendukung operasional karantina secara berkelanjutan dan dalam jangka waktu yang lama.
| Aspek | Deskripsi |
| Sifat Penggunaan | Di gunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina Hewan (TKH) secara rutin dan terus-menerus. |
| Tujuan Bisnis | Ideal bagi perusahaan yang melakukan impor atau ekspor Media Pembawa (Hewan atau Produk Hewan) dengan frekuensi tinggi atau bertahap, serta bagi IKH milik pemerintah. |
| Jangka Waktu Penetapan | Di tetapkan untuk jangka waktu tertentu, umumnya 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun, dan dapat di perpanjang setelah melalui proses verifikasi ulang. |
| Persyaratan Teknis | Menuntut pemenuhan standar teknis dan biosekuriti yang tinggi secara konsisten, termasuk memiliki Dokter Hewan Penanggung Jawab dan sistem pemeliharaan yang terstruktur. |
IKH Sementara: Fleksibel dan Terbatas
Tipe IKH Sementara adalah fasilitas yang di gunakan untuk kebutuhan karantina yang tidak rutin dan memiliki durasi penggunaan yang terbatas.
| Aspek | Deskripsi |
| Sifat Penggunaan | Di gunakan hanya untuk satu kali atau beberapa kali pengiriman bertahap yang spesifik. |
| Tujuan Bisnis | Cocok untuk perusahaan atau individu yang melakukan impor/ekspor dalam jumlah besar namun jarang (misalnya pengiriman ternak musiman) dan tidak ingin berinvestasi pada fasilitas permanen. |
| Jangka Waktu Penetapan | Penetapannya terbatas pada jangka waktu yang di perlukan untuk menyelesaikan TKH terkait pengiriman tersebut (misalnya 3-6 bulan). |
| Persyaratan Teknis | Walaupun bersifat sementara, fasilitas ini tetap harus memenuhi standar biosekuriti dan kesejahteraan hewan yang di syaratkan oleh Pejabat Karantina. |
IKH Khusus untuk Kebutuhan Strategis
Di luar dua jenis utama tersebut, ada IKH dengan peruntukan yang sangat spesifik dan strategis:
IKH Pasca Masuk (Post-Entry):
Peruntukan: Di gunakan ketika Tindakan Karantina membutuhkan waktu yang sangat lama, seringkali lebih dari masa karantina standar. Hal ini umumnya di perlukan untuk mendeteksi penyakit yang memiliki masa inkubasi panjang atau yang metode pendeteksiannya memerlukan waktu tumbuh kembang tertentu.
IKH Pengamanan Maksimum:
Peruntukan: Merupakan fasilitas dengan tingkat biosekuriti tertinggi. IKH jenis ini wajib di gunakan untuk Media Pembawa yang berasal dari negara atau area yang masih tertular HPHK berbahaya yang dapat menimbulkan ancaman nasional. IKH jenis ini harus memiliki kemampuan isolasi yang superior. Bahkan sering kali di lengkapi dengan teknologi tekanan negatif (negative pressure) untuk menjamin tidak ada patogen yang lolos.
Pembedaan jenis-jenis IKH ini memungkinkan pemerintah untuk menerapkan pengawasan yang proporsional terhadap risiko. Sementara pada saat yang sama memfasilitasi kebutuhan logistik dan perdagangan para pelaku usaha.
Jasa Pengurusan Izin Instalasi Karantina Hewan (IKH) oleh Jangkargroups
PT Jangkar Global Group menawarkan layanan biro jasa yang dapat membantu perusahaan atau individu dalam proses permohonan dan penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) milik pihak lain.
Fokus Layanan Karantina Jangkargroups
Layanan mereka di bidang karantina berfokus pada:
- Jasa Pengurusan Karantina Hewan Umum: Membantu kelengkapan dokumen dan prosedur karantina untuk Media Pembawa (hewan hidup atau produk hewan) agar dapat lolos masuk/keluar Indonesia (impor/ekspor).
- Konsultasi Persyaratan: Memberikan panduan dan konsultasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh fasilitas calon IKH, baik persyaratan administrasi maupun teknis.
- Pendampingan Pengurusan Izin: Membantu proses pengajuan IKH yang saat ini dilakukan secara online melalui sistem APIKH (Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina Hewan) yang dikelola oleh Badan Karantina Indonesia.
Pentingnya Jasa Profesional
Pengurusan Izin IKH Milik Pihak Lain adalah proses yang sangat kompleks dan memerlukan kepatuhan mutlak terhadap:
- Persyaratan Administrasi: Kelengkapan NIB, Akta Perusahaan, IMB/PBG, dan rekomendasi lokasi dari Dinas setempat.
- Persyaratan Teknis: Desain bangunan, biosekuriti, sistem drainase limbah, dan pemenuhan standar kesejahteraan hewan (yang sering menjadi titik kritis kegagalan).
Jasa profesional seperti Jangkargroups dapat meminimalkan risiko penolakan permohonan dengan memastikan semua dokumen telah disiapkan dengan benar dan sesuai dengan regulasi terbaru dari Badan Karantina Indonesia.
Penting untuk Dicatat:
IKH harus ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia. Jasa pengurusan hanya berperan sebagai konsultan dan pendamping untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan persyaratan. Keputusan akhir penetapan IKH selalu berada di tangan Badan Karantina setelah melalui proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dokter Hewan Karantina.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












