Naturalisasi atau mendapatkan kewarganegaraan adalah proses bagi warga negara asing untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia maka, dengan cara mengajukan Kewarganegaraan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Di rektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Di rjen AHU)
Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Siapa yang berhak mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia?
Sehingga, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Undang-undang Kewarganegaraan) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016, tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warganegara Indonesia, di nyatakan bahwa permohonan Warga Negara Indonesia dapat di lakukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut:
- Selanjutnya, orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia;
- Kemudian, orang asing yang telah berkontribusi ke negara Indonesia;
- Maka, anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda; dan
- Sehingga, warga negara Indonesia yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin mendapatkan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Hal-hal yang Harus Di persiapkan untuk Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia | Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Sehingga, mengacu pada Ketentuan Aplikasi Kewarganegaraan Indonesia sesuai Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kemudian, Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
- Maka, Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
- Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani;
- Maka, Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sehingga, Tidak pernah di jatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Sehingga, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Maka, dari keterangan di atas, kali ini kita akan membahas lebih jauh tentang mendapatkan kewarganegaraan melalui pernikahan secara sah dengan warga negara Indonesia.
Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia
Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernikahan | Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Untuk mendapatkan kewarganegaraan karena adanya pernikahan yang sah dengan warga negara Indonesia, maka yang bersangkutan perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Persyaratan Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia:
Mengirimkan permohonan melalui situs resmi Di rjen AHU dengan dokumen-dokumen yang di perlukan sebagai berikut:
- Data pribadi pemohon yang telah di sahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya sebagai berikut:
- Fotokopi akte kelahiran yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Identitas atau surat validasi tempat tinggal Pemohon yang telah di sahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Data pasangan (suami/istri) Pemohon yang mencakup:
- Fotokopi akta kelahiran yang telah di legalisir oleh Departemen Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Fotokopi Kartu Identitas yang telah di legalisir oleh Pejabat Departemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tingkat Kabupaten/Kota;
- Fotokopi akta nikah/buku nikah (untuk Muslim) yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan di sahkan oleh pejabat yang berwenang di tempat pernikahan.
- Surat-surat/dokumen asli tambahan lainnya, yaitu:
- Surat keterangan bahwa Pemohon telah tinggal di Indonesia setidaknya selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut dari Kantor Imigrasi di kediaman Pemohon;
- Surat permohonan Pemohon yang di keluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kantor Imigrasi di kediaman Pemohon dari perwakilan di plomatik negara asal pemohon, yang menyatakan bahwa jika pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka ia tersebut kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
- Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kesehatan fisik dan mental dari Pemohon.
- Enam pas foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berbusana rapi dan sopan.
- Bukti asli pembayaran permintaan untuk pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia yang saat artikel ini di tulis, biaya pendaftaran di tetapkan sebesar Rp 2.500.000, dua juta lima ratus ribu rupiah per aplikasi.
Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Setelah mendaftar secara elektronik melalui website resmi Di tjen AHU, Pemohon harus menyerahkan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal AHU dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal penerimaan aplikasi secara elektronik.
Baca juga: cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda
Prosedur memperoleh kewarganegaraan RI :
Dalam hal kurangnya kelengkapan dokumen, Menteri Hukum dan HAM akan memberitahukan dan meminta. Pemohon untuk melengkapi kekurangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak di penuhi, maka permohonan akan di tolak. Dan pemberitahuan penolakan di sampaikan kepada Pemohon secara elektronik. Dalam hal ini, Pemohon dapat mengajukan permohonan baru lagi di kemudian hari.
Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan indonesia ke wna
Jika setelah pemeriksaan, Aplikasi Permohonan Kewarganegaraan di nyatakan selesai, Menteri Hukum dan HAM selanjutnya menetapkan keputusan mengenai memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dan mengirimkannya secara elektronik kepada Pemohon dan perwakilan negara asal Pemohon. Selain itu, Menteri juga akan mengumumkan nama Pemohon yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Baca juga: jasa legalisir kedutaan venezuela untuk mempermudah kepindahan kewarganegaraan
Proses terakhir, Pemohon di minta untuk mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asal kepada otoritas yang berwenang. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penetapan keputusan. Setelah memperoleh status warga negara, kemudian Anda sudah dapat membuat Kartu Identitas untuk warga yang persyaratan. Dan prosedurnya di tentukan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di kecamatan (Kelurahan) tempat Pemohon adalah berdomisili.
Baca juga: solusi jasa pengurusan pindah kewarganegaraan tercepat dan mudah
Demikianlah cara, syarat dan prosedur untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing (WNA) melalui jaluk pernikahan resmi dan sah dengan warga negara Indonesia.
Baca juga: bagaimanakah status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran
BUTUH BANTUAN DAN PENDAMPINGAN?
Kami siap membantu Anda yang telah memenuhi syarat-syarat di atas untuk mendapatkan kewarganeraan Indonesia
melalui jalur penikahan resmi dengan WNI.
Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups