Ingin Membangun Gedung Baru, Ikuti Prosedur Sesuai IMB!

Adi

Updated on:

Ingin Membangun Gedung Baru, Ikuti Prosedur Sesuai IMB Mohan Se
Direktur Utama Jangkar Goups

Prosedur membangun gedung. Pembisnis bidang properti seperti bangunan gedung seringkali bertanya tentang syarat IMB atau Izin Membangun Gedung. Bisnis jual beli bangunan memang berkembang pesat di Indonesia bahkan memasuki wilayah pinggiran desa, area bukit baru hingga pedesaan. Sebelum mengetahui tahapan pembuatan izin pembangunan gedung, marilah kita simak pengertian IMB.

Terjemah Akta Pendirian Perusahaan Untuk Transaksi Luar Negeri

IMB (Izin Membangun Gedung) merupakan syarat wajib bagi pemilik tanah yang ingin mendirikan sebuah bangunan. Tidak peduli berapapun luas dan ukurannya, jika bangunan tetap harus memenuhi prosedur tersebut. Kepemilikan IMB bertujuan untuk melindungi gedung tersebut dari berbagai masalah seperti sengketa lahan.

Izin Membangun Gedung Ingin Membangun Gedung

Tujuan Ingin Membangun Gedung

Selain itu dari sisi pemerintah tujuan pemberian izin membangun gedung adalah sebagai sumber pendapatan daerah karena dari setiap izin yang dikeluarkan maka ada biaya retribusi yang tentunya akan masuk ke pendapatan daerah.Bagi masyarakat sendiri pemberian izin ini akan memberikan kepastian hukum, adanya kepastian hak dan memudahkan mendapatkan fasilitas. Prosedur membangun gedung yang didirikan dengan IMB akan mudah mendapatkan fasilitas layanan pemerintah, mendapatkan kepastian hukum seandainya ada sengketa bangunan dikemudian hari.

Pemberian IMB juga memiliki fungsi sebagai penertib dan fungsi pengatur. Fungsi penertib disini mengandung arti bahwa setiap izin yang diberikan telah memenuhi kriteria bahwa bangunan yang akan dibangun tidak mengganggu pihak lain, fasilitas umum, tidak bertentangan dengan ketertiban yang ada di masyarakat sekitar. Fungsi pengatur dimaksudkan agar izin yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak menyalahgunakan fungsi awal pengajuan IMB.

  SURAT WASIAT

fungsi PEMBERIAN IMB Ingin Membangun Gedung

IMB berikan keuntungan pada harga jual beli tanah nilainya semakin tinggi, jaminan kredit Bank, peningkatan status tanah dan informasi peruntukkan serta rencana jalan. Sebaiknya pemilik lahan dan bangunan segera mengurus izin tersebut sampai tuntas. Patokan hukumnya yaitu UU pasal 7 dan 8, nomor 28, tahun 2002. Isinya tentang syarat administrasi dan teknik Bangunan Gedung baru termasuk kepemilikan IMB.

Peraturan UU nomor 26 tahun 2007 juga menyampaikan aturan Penataan Ruang saat melakukan pembangunan gedung. Dasar hukum lainnya berupa Peraturan Presiden Republik Indonesia, nomor 36 tahun 2005 mengenai syarat berdirinya sebuah gedung. Semua berkaitan kewajiban memiliki IMB dengan prosedur sebagai berikut!

Berkas Permohonan IMB Ingin Membangun Gedung

Mengurus Syarat Berkas Permohonan Ingin Membangun Gedung IMB

Surat Izin Membangun Bangunan atau IMB harus mempersiapkan aneka dokumen penting. Walaupun syaratnya hampir serupa namun terkadang tiap daerah menerapkan kebijakan sendiri, seperti pusat kota Jakarta. Di sana menggunakan Peraturan Gubernur Provinsi khusus Ibukota Jakarta, tepatnya nomor 129 tahun 2012. Pembahasannya tentang pelayanan surat izin pembangunan.

Beberapa persyaratan umum saat mengajukan pembuatan IMB

  • Mengisi formulir permohonan surat IMB yang di ketahui oleh lurah dan camat
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Surat keterangan kepemilikan tanah yang terlegalisir
  • Gambar rancang bangunan jelas ukuran, dan keterangan terdiri atas denah tampak depan, potongan skala 1:100 atau 1:200
  • Izin KPK (Keterangan Rencana Kota)
  • IMB Asli untuk bangunan tambahan atau pemecahan
  • Surat kuasa bagi pemohon yang di wakilkan

syarat khusus IMB Ingin Membangun Gedung

Akta tanah wajib di lampirkan bahkan terkadang harus di tunjukkan dokumen aslinya sebagai bukti fisik. Gedung baru akan di bangun di atas lahan tersebut, sehingga statusnya harus di perjelas tanpa masalah apalagi sengketa.

  Cara Mengeksekusi Terpidana Mati?

Berikan surat pernyataan di lengkapi materai berisi keterangan tanah bebas sengketa. Dokumen KRK (Ketetapan Rencana Kota) di buat sebanyak 5 set, kemudian Anda memerlukan rancangan bangunan dari arsitek profesional. Syarat lainnya seperti fotokopi SIPPT, rencana struktur pembangunan gedung, perhitungan elektrikal bangunan turut diserahkan. Jangan lupa meminta rancangan struktur kepada arsitek bangunan.

akta tanah Ingin Membangun Gedung

Ingin Membangun Gedung pakai Arsitektur

Selanjutnya, pihak terkait termasuk arsitektur selaku perancang bangunan harus memberikan fotokopi IPTB sebagai bentuk tanggungjawab. Setelah berkas siap, Anda perhatikan jenis bangunan apakah termasuk hunian tempat tinggal, gedung perkantoran, mall, atau semacamnya. Selain itu, kondisi bangunan turut ditinjau seperti bangunan baru, bangunan lama hingga proses renovasi.

 

Selain itu ada juga syarat khusus IMB sebagai tambahan, diantaranya adalah:

  • Perhitungan konstruksi khusus untuk bangunan yang lebih dari dua lantai
  • Surat kuasa dari pemilik tanah seandainya nama pemohon dan nama pemilik tanah berbeda, jangan lupa lampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa
  • AMDAL atau UPL khusus untuk bangunan yang akan memberikan dampak luas bagi masyarakat sekitar, dikeluarkan oleh BPPLH
  • Adanya site plan untuk bangunan perumahan
  • Memiliki peil banjir dari Dinas Pekerjaan Umum untuk bangunan dengan ketentuan tertentu
  • Izin lingkungan yang diketahui oleh lurah setempat atau perstujuan dari perwakilan tetangga khusus untuk bangunan tower telekomunikasi atau pemancar televisi dan radio
  • Jaminan asuransi atas bangunan tower
  • Rekomendasi dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) terkait resiko kebakaran
  • Bagi izin bangunan yang menghasilkan limbah cair yang berbahaya wajib memiliki SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

Langkah Pengajuan IMB secara Konvensional dan Online

Langkah Pengajuan IMB secara Konvensional dan Ingin Membangun Gedung Online

Ada dua cara mengajukan permohonan IMB bagi calom pemilik bangunan baru. Tahapan pertama bersifat konvensional, yaitu mempersiapkan dokumen berkas berdasarkan ketentuan berlaku. Jangan sampai pemohon melupakan satupun jenis dokumen, karena dapat memberikan masalah atau menunda proses pembuatan IMB. Selanjutnya memerhatikan karakteristik bangunan sesuai rancangan arsitek.

  Syarat Untuk Mekanisme Berperkara Cuma Cuma

Jika bangunan berukuran kurang dari 500 m2 maka harus mendatangi kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) secara langsung. Bawalah seluruh dokumen syarat pengajuan IMB dan serahkan kepada petugas loket. Kalau Anda memiliki berkas lengkap, prosedur awal berjalan cepat tanpa menunggu beberapa hari.

kantor PTSP

Kalaupun Anda belum memiliki berkas teknis seperti rancangan arsitektur bangunan, maka petugas PTSP akan memberikan bantuan. Mereka mendatangi bangunan kemudian melakukan pemeriksaan selama 7 hingga 14 hari. Pemohon IMB harus membayarkan uang retribusi berdasarkan peraturan berlaku. Tunjukkan bukti pembayaran tersebut kepada kantor pemerintahan daerah.

Ingin Membangun Gedung Sistem Online

Sedangkan permohonan IMB online tidak perlu datang ke PTSP apalagi memenuhi antrian sehingga tidak memakan waktu lama. Sistem online ini nantinya terintegrasi dengan instansi lain misal Dinas dan Suku Dinas PPB hingga ke tingat kecamatan. Caranya cukup scan seluruh berkas berbentuk file JPG atau PDF, kemudian mengakses website khusus menurut daerah Anda masing-masing, contohnya Kota Bandung melalui dpmptsp.bandung.go.id. Daftarkan akun sebelum memenuhi form, tentukan jenis bangunan apakah izin untuk rumah tinggal atau non rumah tinggal, unggah seluruh file dokumen dan bayar uang retribusi.

permohonan IMB online

IMB tidak hanya berlaku untuk bangunan baru melainkan gedung lama bahkan renovasi sekalipun. Perlu di ingat jika tidak semua jenis renovasi butuh IMB kecuali bangunan tersebut mengalami perubahan besar. Untuk memenuhi dokumen syarat di atas, konsultasikan rancangan gedung bersama arsitektur profesional. Kalau sudah mendapatkan IMB, kualitas gedung menjadi tinggi sekaligus di lindungi hukum.

Sanski jika tidak memiliki IMB beberapa di antaranya adalah sanksi administratif, penyegelan atau mungkin berupa pembongkaran paksa. Jadi Sesegera mungin untuk mengajukan IMB jangan sampai bangunan sudah berdiri seratus persen IMB belum ada.

Pengacara Pertanahan

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor