Bagi Anda yang membutuhkan paspor untuk perjalanan ke luar negeri, kini tidak perlu repot lagi datang ke kantor imigrasi. Pasalnya, sekarang ini sudah ada layanan paspor online yang memudahkan Anda dalam mengurus paspor tanpa harus pergi ke kantor imigrasi. Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai cara mendapatkan paspor secara online, persyaratan yang harus di penuhi, dan berbagai hal penting lainnya terkait informasi paspor online. Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor 2024
Apa itu Paspor Online?
Kemudian, Paspor online adalah layanan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang memungkinkan Anda untuk mengurus paspor dengan cara online. Maka, Melalui layanan ini, Anda dapat mengajukan permohonan paspor secara online dari rumah atau kantor tanpa perlu datang ke kantor imigrasi. Namun, Selain memudahkan proses pengajuan, paspor online juga memungkinkan Anda untuk melihat status pengajuan paspor dan melakukan pembayaran secara online.
Cara Mengajukan Paspor Online
Selanjutnya, Untuk mengajukan paspor online, pertama-tama Anda harus mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah itu, pilih menu “Layanan Paspor Online” dan ikuti beberapa langkah berikut:
- Isi formulir A.1 dengan data pribadi Anda.
- Setelah formulir A.1 selesai di isi, Anda akan mendapatkan nomor registrasi aplikasi (NRA).
- Gunakan NRA untuk mengisi formulir A.2.
- Setelah formulir A.2 di isi, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Setelah dokumen di unggah, Anda akan di minta untuk memilih jadwal wawancara di kantor imigrasi terdekat.
- Lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank yang sudah di tunjuk.
Maka, Setelah semua langkah di atas selesai di lakukan, Anda tinggal menunggu proses verifikasi dari pihak imigrasi. Namun, Jika semua data dan dokumen Anda sudah terverifikasi, paspor Anda akan di cetak dan dapat di ambil di kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah Anda tentukan.
Persyaratan Pengajuan Paspor Online
Namun, Untuk mengajukan paspor online, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki akta kelahiran
- Memiliki NPWP
- Telah membayar biaya paspor
Maka, Jika Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan paspor online tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Namun, jika Anda belum memenuhi persyaratan di atas, Anda harus datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor secara manual.
Biaya Paspor Online
Kemudian, Biaya paspor online sama dengan biaya paspor manual yang di tetapkan oleh pemerintah. Maka, Biaya paspor terdiri dari biaya pembuatan paspor dan biaya administrasi. Berikut adalah rincian biaya paspor yang harus Anda bayar:
- Normal (20 hari kerja): Rp 355.000
- Cepat (3 hari kerja): Rp 655.000
- Kilat (1 hari kerja): Rp 855.000
Namun, Selain biaya paspor, Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 55.000. Biaya administrasi ini sudah termasuk dalam biaya paspor di atas.
Hal-hal Penting Terkait Paspor Online
Maka, Sebelum mengajukan permohonan paspor online, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui, antara lain:
- Pengajuan paspor online hanya berlaku untuk paspor biasa. Jika Anda ingin mengajukan paspor diplomatik atau paspor dinas, Anda harus datang ke kantor imigrasi.
- Proses verifikasi data dan dokumen membutuhkan waktu hingga 3 hari kerja. Oleh karena itu, pastikan data dan dokumen yang Anda unggah sudah benar dan lengkap.
- Jika Anda sudah melakukan pembayaran biaya paspor namun gagal dalam proses verifikasi, biaya paspor akan di kembalikan secara otomatis.
- Anda dapat mengajukan permohonan paspor online dari mana saja selama terhubung dengan internet.
Keuntungan Menggunakan Layanan Paspor Online
Menggunakan layanan paspor online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Memudahkan proses pengajuan paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
- Menghemat waktu dan biaya transportasi.
- Memungkinkan Anda untuk melihat status pengajuan paspor dan melakukan pembayaran secara online.
- Mempercepat proses pengajuan paspor.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai paspor online. Dengan menggunakan layanan paspor online, Anda dapat mengajukan permohonan paspor dengan mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang sudah di jelaskan di atas agar pengajuan paspor Anda dapat di proses dengan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus paspor secara online.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: