Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor 2024

Apa itu Paspor? – Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor

Apa itu Paspor? - Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor

Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor – Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor berisi data pribadi pemilik paspor seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan foto. Paspor juga berisi informasi tentang visa dan perjalanan pemilik paspor.

Masa Berlaku Paspor – Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor

Masa Berlaku Paspor - Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor

Setiap paspor memiliki masa berlaku yang tertera di dalamnya. Masa berlaku paspor biasanya berkisar antara 5-10 tahun tergantung dari kebijakan penerbitan paspor oleh pemerintah Indonesia. Jika masa berlaku paspor Anda akan segera habis, maka Anda perlu memperpanjang paspor Anda agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri lagi.

  Cara Daftar Di Antrian Paspor 2023

Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor 2024

Berikut adalah  dokumen perpanjang paspor 2024 yang harus Anda penuhi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Lahir (SKL) atau Akte Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Paspor lama (asli).
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.

Cara Memperpanjang Paspor

Setelah memenuhi dokumen perpanjang paspor 2024, Anda bisa melakukan proses perpanjangan paspor melalui kantor Imigrasi yang terdekat dengan lokasi Anda. Berikut adalah langkah-langkah cara memperpanjang paspor:

  1. Selanjutnya  Datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan perpanjangan paspor.
  2. Selanjutnya  Isi formulir perpanjangan paspor yang di sediakan oleh petugas Imigrasi.
  3. Selanjutnya  Bayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Selanjutnya  Tunggu proses perpanjangan paspor selesai.

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku paspor yang akan di perpanjang. Berikut adalah estimasi biaya perpanjangan paspor sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia pada tahun 2024:

  • Selanjutnya Paspor biasa (48 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000,-
  • Selanjutnya  Paspor biasa (48 halaman) dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000,-
  • Selanjutnya  Paspor di plomatik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 710.000,-
  • Selanjutnya  Paspor di plomatik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.210.000,-
  • Selanjutnya  Paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 605.000,-
  • Selanjutnya  Paspor dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000,-
  Biaya Biometrik Paspor 2024

Kesimpulan Persyaratan Dokumen Perpanjang Paspor

Memperpanjang paspor adalah hal yang penting di lakukan jika Anda sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan Anda memenuhi dokumen perpanjang paspor 2024 dan membayar biaya perpanjangan paspor sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa hambatan.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin