Indonesia Bebas Visa Ke Turki

Adi

Updated on:

Indonesia Bebas Visa Ke Turki
Direktur Utama Jangkar Goups

Mulai Tahun 2020, Indonesia Bebas Visa Ke Turki

Mulai Tahun 2020, Indonesia Bebas Visa Ke Turki

Indonesia dan Turki Merayakan Hubungan Di plomatik yang Kuat

Indonesia Bebas Visa Ke Turki – Pada tanggal 15 Oktober 2019, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan bahwa Indonesia akan menjadi salah satu negara yang di kecualikan dari persyaratan visa ke Turki. Keputusan ini membanggakan dan menggembirakan warga Indonesia yang ingin mengunjungi Negeri Ottoman.Setelah ratusan tahun berlalu sejak hubungan di plomatik Indonesia dan Turki di bangun, kedua negara semakin terikat erat, terutama dalam hal kebudayaan dan perdagangan. Indonesia memiliki banyak produk unggulan seperti kopi, cokelat, dan minyak kelapa yang menjadi favorit di Turki. Di sisi lain, Turki menghasilkan produk-produk seperti karpet, perhiasan, dan produk kulit yang sangat di minati oleh warga Indonesia dan Canada Investor Visa Age Limit: Syarat dan Ketentuan

Indonesia Bebas Visa Ke Turki Memperpanjang Masa Tinggal Hingga 90 Hari

Indonesia Bebas Visa Ke Turki Memperpanjang Masa Tinggal Hingga 90 Hari

Sebelumnya, warga Indonesia harus memenuhi persyaratan visa untuk memasuki Turki. Namun, sejak 2 Maret 2020, Persyaratan visa di hapuskan dan di ubah menjadi izin tinggal bebas visa selama 90 hari. Ini memberikan kemudahan bagi warga  yang ingin melakukan perjalanan wisata, studi, atau bisnis ke Turki.Lebih lanjut, izin tinggal bebas visa ini diterapkan untuk semua jenis paspor Indonesia, termasuk paspor biasa, paspor dinas, dan paspor di plomatik. Sebelum memulai perjalanan ke Turki, warga Indonesia hanya perlu memberikan informasi pribadi mereka dan data perjalanan mereka melalui situs web yang di sediakan oleh Kementerian Luar Negeri Turki.

  Urus Visa Umroh Mandiri

Indonesia Bebas Visa Ke Turki Wisata dan Kuliner di Turki

Turki adalah negara yang memiliki sejarah yang kaya dan warisan budaya yang luar biasa. Ada banyak tempat wisata menarik seperti Istanbul, Ankara, dan Cappadocia yang bisa di kunjungi oleh warga Indonesia. Selain itu, kuliner Turki juga sangat terkenal dan lezat. Beberapa makanan khas Turki yang patut di coba adalah kebab, baklava, dan manti (hidangan daging dengan saus tomat dan yoghurt).

Potensi Bisnis di Turki

Selain wisata, Turki juga menawarkan kesempatan bisnis yang menjanjikan bagi warga Indonesia. Turki memiliki industri yang maju dan berkembang pesat, terutama di sektor teknologi dan manufaktur. Ada banyak perusahaan Turki yang siap bekerja sama dengan perusahaan dalam hal perdagangan dan investasi.Dengan kemudahan perjalanan dan izin tinggal bebas visa selama 90 hari, warga di harapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperluas hubungan bisnis dan perdagangan dengan Turki.

Kesimpulan Indonesia Bebas Visa Ke Turki

Indonesia bebas visa ke Turki menjadi berita yang di bicarakan oleh banyak orang. Keputusan ini menunjukkan bahwa hubungan di plomatik antara Indonesia dan Turki semakin erat dan menguat. Selain itu, kemudahan perjalanan dan izin tinggal  selama 90 hari memberikan kesempatan besar bagi warga Indonesia untuk mengunjungi Turki untuk tujuan wisata atau bisnis.Kita semua berharap bahwa keputusan ini akan memberikan manfaat positif bagi kedua negara dan memperkuat hubungan antara Indonesia dan Turki di masa depan.

  Schengen Visa Indonesia Germany: Panduan Lengkap

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor