Impor Wire Rope ke Indonesia Syarat, Prosedur dan Peraturan

Akhmad Fauzi

Updated on:

Impor Wire Rope ke Indonesia Syarat, Prosedur dan Peraturan
Direktur Utama Jangkar Goups

Pemerintah Indonesia mengatur impor wire rope atau tali kawat baja untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan standar kualitas. Aturan utamanya meliputi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).

Fungsi dan Kegunaan Wire Rope

Wire rope atau tali kawat baja adalah komponen mekanis yang sangat serbaguna, terdiri dari untaian kawat baja yang dipilin menjadi satu. Fungsinya sangat krusial dalam berbagai industri karena kekuatan, daya tahan, dan fleksibilitasnya. Berikut adalah beberapa fungsi dan kegunaan utamanya:

Pengangkatan dan Penarikan (Lifting and Hoisting)

Ini adalah fungsi yang paling umum dari wire rope. Kekuatannya yang tinggi membuatnya ideal untuk mengangkat dan memindahkan beban berat.

  1. Crane dan Hoist: Di gunakan sebagai tali utama pada crane di pelabuhan, lokasi konstruksi, dan pabrik untuk mengangkat kontainer, material bangunan, dan mesin.
  2. Elevator dan Lift: Tali kawat adalah komponen esensial pada sistem elevator untuk menarik dan menahan kabin.
  3. Derrick dan Rig: Dalam industri perminyakan dan gas, wire rope di gunakan pada rig pengeboran untuk mengangkat pipa dan peralatan berat lainnya.
  4. Fondasi dan Pemasangan: Berfungsi untuk menopang piling rig dan alat berat lainnya saat pemasangan fondasi.
  5. Kereta Gantung (Cable Cars): Menarik gerbong di sepanjang lintasan kabel, terutama di daerah pegunungan atau wisata.

Pengamanan dan Pengikat (Securing and Fastening)

Selain mengangkat, wire rope juga berfungsi sebagai alat pengaman dan pengikat.

  1. Jembatan Gantung (Suspension Bridges): Di gunakan sebagai kabel penopang utama yang menahan berat seluruh struktur jembatan.
  2. Struktur Gedung: Dalam konstruksi, wire rope sering di gunakan untuk memberikan stabilitas pada struktur, seperti pada atap dan tiang.
  3. Kapal dan Dermaga: Di pakai sebagai tali tambat (mooring ropes) untuk menambatkan kapal ke dermaga, serta sebagai tali pengikat kargo di atas kapal.

Aplikasi Spesialis (Specialized Applications)

Wire rope juga di gunakan dalam aplikasi yang memerlukan presisi dan kekuatan di lingkungan yang ekstrem.

  1. Sistem Kontrol Pesawat Terbang: Di gunakan pada sistem kontrol mekanis pesawat untuk menggerakkan permukaan kontrol seperti aileron, elevator, dan kemudi.
  2. Sistem Pengereman: Dalam beberapa aplikasi, wire rope di gunakan sebagai bagian dari sistem pengereman, misalnya pada kereta gantung.
  3. Mesin Olahraga: Tali kawat baja di gunakan pada mesin olahraga di pusat kebugaran dan gym karena daya tahannya.
  4. Industri Kelautan: Berfungsi sebagai tali tambat, tali penarik, dan tali derek di kapal dan pelabuhan. Tali ini harus tahan korosi dan beban berat di lingkungan air laut.
  5. Pagar Pembatas Jalan: Beberapa jalan tol modern menggunakan wire rope sebagai pagar pembatas. Sistem ini di rancang untuk menyerap energi benturan dari kendaraan, mencegahnya keluar jalur dan mengurangi risiko cedera fatal.
  6. Peralatan Olahraga dan Hiburan: Di gunakan pada mesin latihan beban di pusat kebugaran dan pada zipline di area rekreasi karena kombinasi kekuatan dan kelenturannya.

Aplikasi di Lingkungan Tambang dan Laut

Kekuatan wire rope sangat vital dalam industri ini.

  • Tambang: Di gunakan pada ekskavator, dragline, dan shovel untuk menggali dan memindahkan material, serta pada cableway untuk mengangkut material tambang.
  • Kelautan (Offshore): Di gunakan pada winch dan derek di kapal dan anjungan lepas pantai untuk operasi bawah air, pemasangan pipa, dan penambatan.
  • Pengeboran (Drilling): Pada anjungan minyak dan gas, wire rope di gunakan untuk menaikkan dan menurunkan pipa bor dan peralatan lainnya.

Intinya, wire rope adalah elemen kunci dalam industri berat karena kemampuannya untuk menahan beban tarik yang besar, menjadikannya pilihan utama untuk berbagai aplikasi yang menuntut kekuatan dan keandalan tinggi.

Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Pemerintah memberlakukan BMTP terhadap impor tali kawat baja untuk menanggulangi lonjakan impor yang dapat merugikan industri domestik. Peraturan ini di atur dalam:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.011/2011 dan perubahannya PMK Nomor 57/PMK.011/2012.
  • BMTP di kenakan pada produk wire rope dengan Pos Tarif (HS Code) 7312.10.90.00.

Penting untuk di catat bahwa produk Prestressed Concrete Strand Wire (pilinan kawat beton pra-tekan) tidak termasuk dalam kategori ini, karena fungsinya yang berbeda—kaku dan di gunakan untuk konstruksi beton, bukan sebagai tali kawat yang lentur.

Kewajiban Bea Cukai dan Prosedur Impor

Untuk mengimpor wire rope, importir harus mematuhi serangkaian persyaratan pabean, yang meliputi:

  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Importir wajib menyampaikan PIB yang berisi informasi lengkap mengenai barang, seperti Pos Tarif/HS Code, nilai pabean, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Verifikasi atau Penelusuran Teknis: Impor produk besi atau baja, termasuk wire rope, harus di verifikasi di pelabuhan muat oleh surveyor yang di tunjuk oleh Menteri. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian antara barang impor dan dokumen seperti mill certificate.
  3. Perizinan Berusaha di Bidang Impor (PI): Importir harus memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor sebelum barang masuk ke Daerah Pabean. Perizinan ini menjadi dokumen pelengkap yang di periksa oleh pihak Bea Cukai.

Persyaratan Dokumen Utama

Selain prosedur di atas, importir juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting:

  1. Angka Pengenal Importir (API): Harus memiliki API-U (Umum) atau API-P (Produsen).
  2. Persetujuan Impor (PI): Dokumen ini di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
  3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI: Dokumen yang membuktikan bahwa produk telah memenuhi standar kualitas nasional.
  4. Laporan Pelaksanaan Impor: Perusahaan yang memiliki Persetujuan Impor wajib melaporkan realisasi impornya secara elektronik.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk penolakan permohonan Persetujuan Impor atau kewajiban untuk mengekspor kembali barang yang tidak sesuai.

Persyaratan Mutu dan Standar Nasional Indonesia (SNI)

Pemerintah Indonesia mengatur impor wire rope (tali kawat baja) dengan sangat ketat untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran. Regulasi ini di atur melalui kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).

Aturan SNI Wajib

  1. Pemerintah mewajibkan wire rope yang di produksi di dalam negeri maupun di impor harus memenuhi SNI. Aturan ini di tetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011.
  2. Peraturan ini juga mencakup produk wire rope untuk keperluan umum dan untuk industri minyak dan gas bumi.
  3. Wire rope impor yang tidak memenuhi standar ini dilarang masuk ke wilayah pabean Indonesia, seperti yang di sebutkan dalam Pasal 8 Permenperin tersebut.

Standar dan Prosedur Sertifikasi

Ada beberapa standar yang berlaku untuk produk tali kawat baja, di antaranya:

  1. SNI 0076:2008: Standar untuk tali kawat baja umum yang di gunakan di berbagai sektor seperti pertambangan, konstruksi, dan maritim.
  2. SNI 727:2025: Standar yang lebih baru, khusus untuk tali kawat baja di industri minyak dan gas bumi.
  3. Untuk memenuhi kewajiban ini, importir harus memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk telah di uji dan memenuhi standar kualitas yang di tetapkan.
  4. Proses sertifikasi harus di lakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Kewajiban Produsen dan Importir

  • Setelah mendapatkan SPPT-SNI, produsen dan importir wajib membubuhkan tanda SNI pada setiap produk atau kemasannya. Tanda ini harus mudah di baca dan tidak mudah hilang.
  • Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi administratif, termasuk pencabutan sertifikat. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar mutu yang berlaku.

Dokumen Utama yang Di perlukan

Angka Pengenal Importir (API): Importir wajib memiliki API yang di terbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Terdapat dua jenis API:

  1. API-U (Angka Pengenal Importir Umum): Untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk di perdagangkan.
  2. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen): Untuk perusahaan yang mengimpor bahan baku atau barang modal untuk kebutuhan produksi sendiri.
  3. Persetujuan Impor (PI): Dokumen perizinan yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Permohonan PI di ajukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). PI akan mencantumkan jenis, jumlah, dan nilai barang yang di izinkan untuk di impor.
  4. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI: Dokumen ini membuktikan bahwa wire rope yang di impor telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). SPPT-SNI di terbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi. Ini adalah dokumen krusial karena wire rope adalah produk wajib SNI.
  5. Laporan Pelaksanaan Impor: Setelah Persetujuan Impor di terbitkan, perusahaan di wajibkan untuk melaporkan realisasi impornya secara elektronik kepada Kementerian Perdagangan. Laporan ini mencakup informasi mengenai jumlah dan nilai barang yang benar-benar di impor.

Prosedur Impor

Pengajuan Perizinan: Importir memulai proses dengan mengajukan permohonan API dan Persetujuan Impor (PI) kepada pihak berwenang. Ini adalah langkah awal yang sangat penting sebelum melakukan transaksi pembelian dengan eksportir.

  1. Pemesanan dan Penyiapan Dokumen Ekspor: Setelah mendapatkan PI, importir dapat melakukan pemesanan kepada eksportir di luar negeri. Eksportir akan menyiapkan dokumen-dokumen pengiriman seperti Bill of Lading, Commercial Invoice, Packing List, dan yang terpenting, Mill Certificate yang berisi spesifikasi teknis wire rope.
  2. Verifikasi Pabean di Pelabuhan Muat: Untuk produk tertentu termasuk besi dan baja, verifikasi atau penelusuran teknis wajib di lakukan di pelabuhan muat oleh surveyor yang di tunjuk pemerintah. Surveyor akan memeriksa kesesuaian barang dengan dokumen yang ada.
  3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Setibanya barang di pelabuhan Indonesia, importir atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang mewakilinya, harus menyampaikan PIB kepada Bea Cukai. PIB berisi detail barang, nilai pabean, dan dokumen pendukung seperti PI, SPPT-SNI, dan dokumen pengiriman lainnya.
  4. Pemeriksaan dan Penetapan Bea Masuk: Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen dan/atau fisik barang. Berdasarkan data PIB, Bea Cukai akan menetapkan nilai pabean, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor lainnya.
  5. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak: Importir wajib membayar seluruh bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang berlaku.

Pengeluaran Barang: Setelah semua kewajiban pembayaran terpenuhi dan dokumen di setujui, barang dapat di keluarkan dari Kawasan Pabean.

Sanksi dan Kepatuhan

Ketidakpatuhan terhadap prosedur dan dokumen yang di syaratkan dapat di kenai sanksi administratif, mulai dari penolakan permohonan Persetujuan Impor hingga kewajiban untuk mengekspor kembali barang yang tidak sesuai.

Penting untuk memastikan semua dokumen, terutama SPPT-SNI, valid dan sesuai dengan jenis wire rope yang di impor untuk menghindari masalah di bea cukai.

Karakteristik Wire Rope:

Kekuatan Tinggi

Wire rope memiliki kekuatan tarik yang luar biasa. Kekuatan ini berasal dari struktur kompleksnya:

  1. Kawat (Wire): Merupakan unit dasar dari wire rope. Setiap kawat baja memiliki kekuatan tarik yang tinggi.
  2. Untaian (Strand): Beberapa kawat di pilin menjadi satu untaian. Pilinan ini meningkatkan kekuatan dan daya tahan.
  3. Inti (Core): Untaian-untaian ini kemudian di pilin mengelilingi sebuah inti, yang bisa berupa serat (misalnya, sisal atau jute) atau baja (terdiri dari untaian kawat lain). Inti baja memberikan kekuatan tambahan, sementara inti serat meningkatkan fleksibilitas.

Kawat (Wire)

Kawat adalah unit dasar yang membentuk wire rope. Setiap kawat di buat dari baja karbon tinggi yang telah melalui proses penarikan (drawing) untuk mencapai kekuatan dan kekerasan yang diinginkan. Kekuatan setiap kawat sangat penting karena menentukan kekuatan total tali. Jumlah dan di ameter kawat dalam satu untaian dapat bervariasi, dan ini memengaruhi fleksibilitas dan ketahanan tali terhadap tekanan dan abrasi. Misalnya, tali dengan lebih banyak kawat yang lebih kecil akan lebih fleksibel daripada tali dengan kawat yang lebih sedikit tetapi berdiameter lebih besar.

Untaian (Strand)

Untaian adalah sekelompok kawat yang dipilin menjadi satu unit. Untuk ntaian ini berfungsi sebagai unit menengah yang menyatukan kawat-kawat individual menjadi struktur yang lebih kuat. Jumlah kawat per untaian bervariasi tergantung pada spesifikasi tali, seperti 6×19 atau 6×37. Angka pertama menunjukkan jumlah untaian yang mengelilingi inti, sementara angka kedua menunjukkan jumlah kawat per untaian. Semakin tinggi jumlah kawat per untaian, semakin fleksibel tali tersebut.

Inti (Core)

Inti adalah fondasi di bagian tengah wire rope yang berfungsi sebagai penopang untaian-untaian luar. Fungsi Inti menjaga bentuk tali tetap stabil saat berada di bawah tekanan dan membantu mendistribusikan beban secara merata. Ada tiga jenis inti utama:

  1. Inti Serat (Fiber Core / FC): Inti ini terbuat dari serat alami (seperti sisal, manila) atau sintetis (polipropilena, nilon). Inti serat memberikan fleksibilitas yang paling baik dan sering di gunakan pada tali kawat untuk aplikasi ringan hingga sedang. Kelemahannya adalah ketahanan terhadap panas dan tekanan yang lebih rendah di bandingkan inti baja.
  2. Inti Tali Kawat Mandiri (Independent Wire Rope Core / IWRC): Ini adalah inti yang paling kuat. Inti ini pada dasarnya adalah tali kawat yang lebih kecil (biasanya 7×7) yang di gunakan sebagai inti dari tali yang lebih besar. IWRC memberikan kekuatan dan ketahanan yang luar biasa terhadap beban tekanan (crushing) dan panas, membuatnya ideal untuk aplikasi tugas berat di mana kekuatan sangat penting.
  3. Inti Untaian Kawat (Wire Strand Core / WSC): Mirip dengan IWRC, WSC terbuat dari untaian kawat tunggal yang di pilin. Inti ini lebih kuat dari inti serat tetapi kurang kuat di bandingkan IWRC. WSC memberikan keseimbangan yang baik antara kekuatan dan fleksibilitas dan sering di gunakan dalam aplikasi umum.

Fleksibilitas

Meskipun di buat dari baja, wire rope di rancang agar tetap fleksibel. Fleksibilitas ini sangat penting untuk berbagai fungsi:

  • Penyesuaian Bentuk: Memungkinkan wire rope melilit pada drum dan katrol (sheave) tanpa mengalami kerusakan struktural.
  • Mengurangi Stres: Fleksibilitas membantu mendistribusikan beban secara merata di seluruh kawat dan untaian, mencegah konsentrasi stres pada satu titik yang dapat menyebabkan kegagalan.

Tingkat fleksibilitas bervariasi tergantung pada desainnya. Wire rope dengan banyak kawat kecil di setiap untaian cenderung lebih fleksibel daripada yang memiliki sedikit kawat yang lebih besar.

Ketahanan dan Daya Tahan

Karakteristik wire rope ini membuatnya menjadi investasi yang tahan lama:

  1. Tahan Abrasi: Permukaan baja yang keras memberikan perlindungan terhadap keausan saat bergesekan dengan katrol atau permukaan lain.
  2. Tahan Korosi: Banyak wire rope di lapisi dengan bahan anti-korosi (seperti galvanisasi) untuk penggunaan di lingkungan yang lembap atau korosif, seperti di industri maritim atau minyak dan gas.
  3. Mampu Menghadapi Beban Berat: Wire rope tidak hanya kuat, tetapi juga mampu menahan tekanan dan kelelahan material dari penggunaan yang berulang.

Gabungan dari kekuatan, fleksibilitas, dan ketahanan membuat wire rope menjadi pilihan andal untuk aplikasi kritis di mana keselamatan dan performa menjadi prioritas.

Jasa Impor Wire Rope Jangkargroups

  1. Jangkar Global Groups menyediakan layanan yang terkait dengan proses impor, termasuk wire rope. Perusahaan ini memiliki arsip artikel di situs webnya yang membahas syarat, prosedur, dan peraturan impor wire rope ke Indonesia.
  2. Jangkar Global Groups secara jelas menunjukkan pengalaman mereka dalam mengurus legalisasi dokumen yang dibutuhkan untuk impor, termasuk dari instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
  3. Perusahaan ini berfokus pada jasa konsultasi dan pengurusan dokumen untuk mempermudah proses impor bagi klien mereka. Anda dapat menghubungi mereka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan spesifik yang mereka tawarkan terkait impor wire rope.

Dengan layanan seperti ini, Anda bisa terbantu dalam memenuhi persyaratan administrasi yang rumit, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang diatur oleh pemerintah untuk impor wire rope.

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat