Impor Cat Nol TKDN Ubah Produk 100% Menjadi Produk TKDN

Akhmad Fauzi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Banyak pihak yang salah mengartikan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai kewajiban mutlak untuk menggunakan 100% bahan baku atau komponen yang di produksi di Indonesia. Pemahaman ini keliru dan dapat menghambat industri yang sangat bergantung pada teknologi atau bahan baku spesialis dari luar negeri (seperti kasus material cat spesifik Anda).

Mengimpor cat ke Indonesia memerlukan pemahaman tentang peraturan impor, dokumen, dan prosedur kepabeanan yang berlaku, karena cat termasuk dalam komoditas yang diatur ketat untuk melindungi industri dalam negeri.

Impor cat di Indonesia menjadi topik hangat karena industri lokal merasa tertekan oleh produk impor, sementara kapasitas produksi domestik sudah berlebih, sehingga Asosiasi Produsen Cat Indonesia (APCI) meminta pemerintah membatasi impor produk jadi dan membebaskan bea masuk untuk bahan baku cat agar lebih kompetitif. Calon importir bisa mencari pemasok melalui platform seperti Alibaba, namun perlu memperhatikan regulasi terbaru pemerintah terkait barang impor, termasuk potensi perubahan pada Permendag.

Isu dan Permintaan Industri Cat

  • Kelebihan Kapasitas: Industri cat nasional memiliki kapasitas produksi yang jauh melebihi kebutuhan domestik, sehingga impor produk jadi dianggap memberatkan.
  • Dukungan Pemerintah: Industri meminta regulasi yang lebih ketat untuk impor produk jadi dan insentif seperti pembebasan bea masuk untuk bahan baku cat guna meningkatkan daya saing.

Regulasi Impor Cat (Umum)

  • Peraturan Terbaru: Periksa Permendag 36/2023, karena ada perubahan daftar barang yang diatur, termasuk bahan baku petrokimia untuk cat (MEG).
  • Perizinan: Pastikan Anda sudah memiliki izin usaha perdagangan (SIUP) dan memenuhi syarat importir yang berlaku.

Alternatif

  • Bahan Baku: Jika hanya butuh bahan baku, impor bahan baku bisa menjadi pilihan yang lebih fleksibel dan mendapat insentif.
  • Produk Lokal: Pertimbangkan merek cat lokal berkualitas yang juga menawarkan produk inovatif seperti cat ramah lingkungan (water-based) atau yang sedang tren (glow in the dark).

Impor Cat

Perizinan dan Dokumen Penting

Untuk melakukan impor cat, Anda perlu mengurus beberapa perizinan dan dokumen utama:

Nomor Induk Berusaha (NIB):

NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), yang wajib dimiliki oleh importir, baik API Umum (API-U) untuk diperdagangkan atau API Produsen (API-P) untuk bahan baku produksi sendiri.

Persetujuan Impor (PI):

Beberapa komoditas impor, termasuk bahan baku cat tertentu seperti Mono-ethylene Glycol (MEG), mungkin memerlukan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berlaku (misalnya Permendag 36/2023 yang direvisi).

Dokumen Kepabeanan:

Dokumen standar yang diperlukan untuk proses bea cukai meliputi:

  1. Purchase Order (PO)
  2. Invoice (Faktur)
  3. Packing List (Surat Jalan)
  4. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)**
  5. Certificate of Origin (COO)** (Surat Keterangan Asal Barang)
  6. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Prosedur Impor

Proses impor cat umumnya mengikuti alur kepabeanan standar di Indonesia:

  1. Persiapan: Pastikan Anda telah mengidentifikasi jenis dan jumlah cat yang akan diimpor dan memilih pemasok yang kredibel.
  2. Pengurusan Izin: Urus perizinan yang diperlukan, terutama NIB/API dan Persetujuan Impor jika komoditas cat Anda termasuk dalam barang yang dibatasi impornya.
  3. Pemberitahuan Impor: Ajukan PIB ke Kantor Pabean melalui sistem elektronik Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
  4. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak: Lakukan pembayaran Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif yang berlaku.
  5. Pemeriksaan Bea Cukai: Barang impor akan menjalani pemeriksaan pabean, yang bisa berupa pemeriksaan dokumen atau pemeriksaan fisik.
  6. Pengeluaran Barang: Setelah semua kewajiban pabean dipenuhi dan dinyatakan lengkap, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) akan diterbitkan, dan barang dapat dikeluarkan dari area pabean.

Tarif Bea Masuk dan Pajak

  1. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada klasifikasi cat dalam Harmonized System (HS Code) Indonesia, yang dapat diperiksa melalui Sistem Klasifikasi Barang (BTKI) Bea Cukai. Secara umum, komponen biaya meliputi:
  2. Bea Masuk: Tarifnya bisa bervariasi (0%, 15%, atau 25% adalah tarif progresif terbaru untuk beberapa komoditas, meskipun tarif tetap 7.5% juga bisa berlaku tergantung jenis produk dan perjanjian perdagangan).
  3. PPN: Sebesar 11% dari nilai impor (CIF + Bea Masuk).
  4. PPh Pasal 22 Impor: Sebesar 2.5% (jika memiliki API dan NPWP) atau 7.5% (jika tidak memiliki NPWP) dari nilai impor.
  5. Penting untuk memeriksa tarif spesifik cat yang Anda impor melalui BTKI di situs web Bea Cukai untuk mendapatkan perhitungan yang akurat.

Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Pemahaman Dasar TKDN dan Relevansinya dengan Produk Impor

Poin Keterangan Relevan Relevansi dengan Kasus Anda (Cat Impor 100%)
Definisi TKDN Besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa. Di hitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi di kurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Produk Anda saat ini memiliki TKDN 0% karena 100% di impor.
Tujuan Kebijakan TKDN Mendorong transformasi industri, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global. Meskipun produk Anda impor, kebijakan ini mendorong agar nilai tambah terjadi di Indonesia.
Peran Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) Nilai tambah yang di hitung dari aspek perusahaan yang dapat menunjang kualitas produk, seperti investasi, pemberdayaan UMKM, penggunaan jasa lokal, hingga alih teknologi. Ini adalah kunci! Jika TKDN murni (komponen) kecil, nilai BMP bisa sangat membantu.
Kewajiban Pengadaan Pemerintah Pengadaan barang/jasa Pemerintah wajib menggunakan PDN (Produk Dalam Negeri) jika penjumlahan TKDN + BMP minimal $\mathbf{40\%}$. Mendapatkan sertifikat TKDN (meski kecil) dan BMP yang tinggi akan membuka peluang di proyek pemerintah/BUMN.

 

Bisakah Barang Impor (100%) Mendapatkan Sertifikat TKDN?

Poin Penjelasan Kesimpulan untuk Kasus Cat Impor 100%
Status Awal Produk Impor 100% Produk yang di impor 100% secara utuh (Finished Good) dari luar negeri, tanpa proses perakitan, pengolahan, atau pengemasan di Indonesia, nilai TKDN-nya adalah 0%. Cat Anda yang di impor 100% secara utuh memiliki TKDN 0%.
Peluang Mendapatkan Nilai TKDN $> 0\%$ Bisa, jika produk impor tersebut mengalami proses nilai tambah (value added) di Indonesia. Untuk produk cat impor Anda, Anda perlu melakukan minimal proses manufaktur/pengolahan/perakitan/pengemasan di Indonesia.
Konsep “Di rakit/Di proses di Indonesia” Meskipun komponen/bahan bakunya 100% impor, jika ada proses manufaktur, perakitan, atau pengemasan (yang signifikan) di Indonesia, biaya untuk proses tersebut (tenaga kerja, factory overhead, jasa lokal) dapat di hitung sebagai Kandungan Dalam Negeri (KDN). Anda dapat menaikkan nilai TKDN dengan melakukan blending, re-packing (pengemasan ulang), atau penambahan komponen/bahan baku penunjang lokal (misalnya kemasan, thinner, atau jasa laboratorium) di pabrik Anda di Indonesia.
Perhitungan TKDN Barang Impor yang Di proses
%TKDN = {Biaya Produksi Total} – Biaya Produksi Komponen Luar Negeri\Biaya Produksi Total \100\%
Biaya Produksi Total mencakup Biaya Bahan (Material) Langsung, Biaya Tenaga Kerja Langsung, dan Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead). Komponen yang di impor di hitung sebagai Biaya Komponen Luar Negeri (KLN) dan bernilai 0% TKDN.

 

Prosedur Mendapatkan Sertifikat TKDN (Fokus pada Peningkatan Nilai Lokal)

Prosedur umum untuk mendapatkan sertifikat TKDN melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin):

Tahap Prosedur dan Poin Penting Dokumen Kunci yang Perlu Di siapkan
1. Peningkatan Nilai Lokal Identifikasi dan laksanakan kegiatan di Indonesia yang dapat di hitung sebagai KDN: Proses Produksi/Pengemasan: Lakukan blending, re-packing, atau penambahan komponen lokal (misalnya aditif, kemasan, label) untuk material cat impor Anda. Biaya Tenaga Kerja: Gunakan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada proses produksi/pengemasan. Biaya Pabrik: Hitung biaya factory overhead (listrik, air, sewa pabrik, jasa pendukung) yang di bayarkan di Indonesia. Laporan Proses Produksi/Flow Chart, Bill of Material (BOM), Daftar & Nilai Perolehan Mesin, Struktur Organisasi Produksi.
2. Pendaftaran SIINas Daftarkan perusahaan Anda ke laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin dan dapatkan akun. Akta Pendirian, NIB, Izin Usaha Industri (IUI), NPWP.
3. Pengajuan Permohonan Ajukan permohonan sertifikasi/verifikasi TKDN melalui fitur e-services di akun SIINas. Dokumen Tahap 1, Sertifikat ISO 9001 (jika ada), Laporan Hasil Produksi 1 Tahun Terakhir.
4. Penilaian Mandiri (Self-Assessment) Lakukan penghitungan mandiri nilai TKDN. Ini adalah perkiraan awal Anda. Formulir Self-Assessment (sesuai format Kemenperin).
5. Verifikasi oleh LVI Pilih Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang di setujui. Tim LVI akan melakukan verifikasi lapangan (site visit) ke lokasi produksi Anda untuk memvalidasi data dan penghitungan mandiri. Kontrak dengan LVI, Semua Bukti Transaksi (faktur, bukti bayar tenaga kerja, dll.) yang mendukung klaim KDN.
6. Penerbitan Sertifikat Hasil verifikasi LVI akan di review oleh Pusat P3DN Kemenperin. Jika sesuai, Sertifikat TKDN di terbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Pusat P3DN. Sertifikat TKDN yang memuat nilai persentase TKDN produk cat impor Anda.

 

Poin-Poin Penting

  1. TKDN Produk Lokal 100%: Jelaskan bahwa TKDN adalah persentase nilai, bukan status wajib produk lokal. Produk impor yang di proses di Indonesia bisa memiliki TKDN > 0%.
  2. Peran Bobot Manfaat Perusahaan (BMP): Tekankan bahwa BMP dapat menambah nilai total TKDN + BMP hingga 40\%.
  3. Strategi untuk Cat Impor (Studi Kasus): Fokuskan pada peningkatan KDN melalui:Blending/Mixing komponen di Indonesia.Penggunaan Kemasan/Label lokal.Penggunaan Tenaga Kerja dan Jasa Lokal (transportasi, warehouse, laboratorium).Dasar Hukum: Sebutkan pentingnya Peraturan Presiden tentang P3DN (misalnya Perpres No. 12 Tahun 2021) dan regulasi pelaksana TKDN dari Kemenperin.

Berikut adalah penjelasan yang membedakan TKDN dari status produk lokal 100%:

TKDN adalah Persentase Nilai Uang (Moneter), Bukan Status Asal

Konsep TKDN yang Tepat Penjelasan
Persentase Kandungan TKDN adalah angka persentase yang menunjukkan seberapa besar nilai moneter dari barang atau jasa tersebut yang di keluarkan di dalam negeri.
Basis Perhitungan Perhitungan TKDN di dasarkan pada perbandingan antara Biaya Produksi Total di kurangi Biaya Komponen Luar Negeri (KLN) terhadap Biaya Produksi Total.
Fokus Value Added Fokus utama TKDN adalah mendorong value added (nilai tambah) terjadi di Indonesia, bukan memaksa substitusi komponen impor yang belum tersedia secara teknis atau ekonomis.

 

Produk Impor yang Di proses Bisa Memiliki TKDN > 0%

Inilah poin kunci yang sangat relevan untuk produk cat Anda yang 100% di impor:

  • Kasus Cat Impor Utuh 0% TKDN Jika material cat di impor 100% dalam kemasan akhir dan langsung di jual tanpa proses apa pun, maka nilai TKDN-nya adalah 0%.
  • Kasus Cat Impor yang Di proses > 0% TKDN: Jika material cat di impor, tetapi kemudian mengalami proses value added di fasilitas pabrik Anda di Indonesia, seperti:
  1. Perakitan/Pengolahan (Blending/Mixing): Misalnya, Anda mengimpor bahan baku utama dan kemudian melakukan proses blending atau pencampuran dengan bahan penolong lokal atau aditif lokal (misalnya air, thinner, atau bahan pengental).
  2. Pengemasan (Re-packing/Labeling): Proses pengemasan ulang, pelabelan, atau pengisian ke dalam kemasan yang di produksi di Indonesia.
  3. Pengujian Mutu: Penggunaan jasa laboratorium lokal untuk pengujian akhir.

Nilai TKDN Berasal dari Komponen Dalam Negeri (KDN)

Dalam proses di atas, nilai Kandungan Dalam Negeri (KDN) akan di hitung dari:

  1. Biaya Tenaga Kerja Langsung (BTKL): Gaji tenaga kerja Indonesia yang terlibat dalam proses produksi/pengemasan.
  2. Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead – FOH): Biaya utilitas (listrik, air), sewa pabrik, depresiasi mesin, dan jasa pendukung lainnya yang di bayar di dalam negeri.
  3. Bahan Baku/Penolong Lokal: Nilai kemasan (kaleng, label, karton), palet, dan bahan penolong lainnya yang di beli dari supplier dalam negeri.

Kesimpulannya: Meskipun bahan baku utama cat Anda 100% impor (KLN), biaya-biaya operasional dan penunjang yang di keluarkan di Indonesia (KDN) akan menarik nilai TKDN menjadi di atas 0%, misalnya 15% atau 25%.

TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)Kebijakan Pemerintah saat ini tidak hanya melihat TKDN murni, tetapi juga nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

BMP adalah Nilai Tambah Non-Komponen: BMP di berikan sebagai insentif untuk aktivitas perusahaan yang memberikan manfaat ekonomi lokal, seperti:

  1. Investasi dan pengembangan SDM di Indonesia.
  2. Penggunaan fasilitas pendukung lokal (transportasi, warehouse).
  3. Alih teknologi atau pemberdayaan UMKM.

Peluang Emas: Syarat untuk pengadaan barang/jasa pemerintah adalah TKDN + BMP >40%.

Bagi perusahaan Anda, jika TKDN murni (dari proses re-packing dan BTKL) hanya mencapai 10%, Anda dapat mengejar nilai BMP sebesar 30% (atau lebih) melalui investasi atau kegiatan lokal lainnya, sehingga totalnya mencapai 40%. Inilah jalan bagi produk cat impor Anda untuk memenuhi persyaratan pengadaan Pemerintah.

Contoh Perhitungan Sederhana TKDN Produk Cat Re-packing

Asumsi Dasar Perhitungan

Kita akan menghitung nilai TKDN per satu satuan produk (misalnya, per 1 unit kemasan cat 10 liter).

Komponen Biaya Nilai Rupiah (Asumsi) Keterangan Status
Harga Pokok Penjualan (HPP) / Ex-Factory Price Rp 1.000.000 Total biaya untuk 1 unit produk sebelum margin/pajak.

 

Rincian Biaya Produksi per Unit

Rincian ini adalah basis perhitungan HPP (Harga Pokok Penjualan) Anda.

No. Jenis Biaya Nilai per Unit (Rp) Status Asal (KDN/KLN) Keterangan
A Biaya Bahan Baku (Material) Langsung
1. Material Cat Impor (Isi) Rp 700.000 KLN (Komponen Luar Negeri) Di impor 100% dari luar negeri.
2. Kemasan (Kaleng, Plastik) Rp 50.000 KDN (Kandungan Dalam Negeri) Di beli dari supplier lokal.
3. Label & Karton Rp 20.000 KDN Di beli dari supplier lokal.
B Biaya Tenaga Kerja Langsung (BTKL) Rp 30.000 KDN Gaji TKI untuk proses re-packing dan penyiapan.
C Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead – FOH)
1. Biaya Utilitas (Listrik, Air) Rp 20.000 KDN Biaya yang di bayarkan di Indonesia.
2. Biaya Penyusutan Mesin/Pabrik Rp 10.000 KDN Penyusutan aset yang ada di Indonesia.
3. Biaya Jasa Pendukung (Transportasi Lokal, Lab) Rp 15.000 KDN Di bayar ke penyedia jasa lokal.
D Biaya Komponen Impor Tidak Langsung
1. Overhead Terkait Impor (Bea Masuk, PPN Impor) Rp 155.000 KLN Biaya yang timbul karena barangnya impor (meski bayar di RI, nilai ini harus di keluarkan dari KDN).
TOTAL BIAYA (HPP) Rp 1.000.000

 

Pengelompokan Nilai Kandungan Dalam Negeri (KDN) dan Luar Negeri (KLN)

Berdasarkan tabel di atas, kita kelompokkan nilainya:

Kategori Rincian Biaya Total Nilai (Rp)
A. Total Biaya Produksi (HPP) (A1+A2+A3+B+C1+C2+C3+D1) Rp 1.000.000
B. Total Komponen Luar Negeri (KLN) (A1 + D1) Rp 700.000 + Rp 155.000 = Rp 855.000
C. Total Kandungan Dalam Negeri (KDN) (A2+A3+B+C1+C2+C3) Rp 50.000 + Rp 20.000 + Rp 30.000 + Rp 20.000 + Rp 10.000 + Rp 15.000 = Rp 145.000

 

Verifikasi: KDN + KLN = Rp 145.000 + Rp 855.000 = Rp 1.000.000 (Sesuai dengan HPP)

Perhitungan Nilai Persentase TKDN

Rumus perhitungan TKDN adalah:

%TKDN = KDN:HPPX100%

Substitusikan nilai yang sudah di hitung:

  • %TKDN = Rp 145.000:Rp 1.000.000X100%
  • %TKDN = 0.145X100%
  • %TKDN = 14.5%

Kesimpulan

Melalui contoh perhitungan sederhana ini, produk cat Anda yang bahan bakunya 100% di impor, dapat memperoleh Sertifikat TKDN dengan nilai 14,5% hanya dengan melakukan proses re-packing dan pengemasan di Indonesia, serta menggunakan tenaga kerja dan utilitas lokal.

Next Step: Memenuhi Syarat Wajib 40%

  • Dengan nilai TKDN 14,5%, Anda dapat fokus pada peningkatan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) untuk mencapai batas minimal >40% (TKDN + BMP).
  • TKDN yang di dapat: 14.5%BMP yang di butuhkan: 40% – 14.5% = 25.5%

Dengan strategi yang tepat untuk mendapatkan nilai BMP yang tinggi, produk cat impor Anda dapat memenuhi persyaratan pengadaan pemerintah/BUMN.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat